Kekayaan Kadis PUPR Amin Jabir Rp.11,4 Miliar Turut Disorot Usai Warga Tuntut Ganti Rugi Rp600 Juta

- Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis PUPR Pamekasan Amin Jabir.

Kadis PUPR Pamekasan Amin Jabir.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI|Publik kini mengarah tajam pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan, Amin Jabir.

Selain tengah dilaporkan warga atas dugaan penyerobotan tanah dalam proyek pembangunan jalan di Jalan Raya Bulangan Barat menuju Tlagah, harta kekayaannya yang mencapai Rp 11,4 miliar turut menjadi perhatian.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amin Jabir tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp11,4 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, kas, serta harta bergerak lainnya. Nilai tersebut menjadikannya satu-satunya pejabat Kepala Dinas dengan aset tertinggi di lingkungan Pemkab Pamekasan.

BACA JUGA :  Gus Miftah: Dakwah dengan Pendekatan Kekinian untuk Semua Kalangan

Namun, di tengah sorotan tersebut, Amin Jabir kini tersandung persoalan hukum. Ia dilaporkan oleh warga karena proyek jalan yang berada di ruas Bulangan Barat–Tlagah, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan yang diduga menyerobot tanah bersertifikat milik warga tanpa adanya ganti rugi maupun izin resmi.

Salah seorang warga, yang menjadi pelapor, mengaku kecewa lantaran proyek yang dijalankan dinilai mengabaikan hak kepemilikan tanah.

“Tanah kami diserobot begitu saja untuk proyek jalan. Tidak ada sosialisasi, tidak ada ganti rugi. Kami sudah laporkan ke pihak berwajib karena ini sudah melanggar hukum,” ujar Syamsuri, pemilik tanah saat melapor dengan warga lainnya ke Mapolres Pamekasan.

BACA JUGA :  Valen Pamekasan Beri Semangat kepada Umi Risma Catering Mekah : yang Sabar ya Umik

Laporan warga itu kini tengah diproses oleh pihak Polres Pamekasan, yang memastikan akan menindaklanjuti dugaan penyerobotan tanah tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Warga yang merasa dirugikan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya berhenti pada penyelidikan administrasi ataupun pidana, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran etik maupun unsur penyalahgunaan kewenangan.

“Kami berhak tahu bagaimana prosedur proyek itu dijalankan. Jangan sampai proyek pemerintah yang dibiayai rakyat justru melanggar hak rakyat,” tutur warga lainnya yang pohonnya juga ditebang tanpa izin.

Hasil penelusuran media ini, Di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK RI terbaru 17 Februari 2025, Amin Jabir memiliki total harta sebesar Rp11.493.801.362.

BACA JUGA :  Buka Kedok Pemain Besar Rokok Ilegal, Ragukan Menkeu Berantas di Madura

Jabir tercatat punya 30 Aset Tanah dan bangunan, rata-rata bukan tanah waris melainkan hasil sendiri, senilai Rp11.271.765.000.

Jabir memiliki 5 koleksi Mobil/Motor senilai Rp173.500.000, serta tak tercatat memiliki hutang.

Harta kekayaan Jabir ini, juga sempat disebut tidak wajar oleh salah satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.

Sekadar diketahui, Pada hari ini, Rabu 8 Oktober 2025, ruang mediasi dilakukan di Rumah Kepala Desa Bulangan Barat. Namun upaya mediasi itu kandas alias berakhir buntu.

Warga menuntut Kepala Dinas PUPR Pamekasan tersebut mengganti rugi sebesar Rp600 Juta.

Penulis : Al

Berita Terkait

Pengurus Jurnalis Independen Pamekasan Tunjuk Akhmad Syafi’i Sebagai Ketua 
Waduh! Website PPID Pemkab Pamekasan Jadi Portal Judi Online
Waduh! DPO Oknum Pengacara Dilaporkan Maybank Kasus Pemalsuan Logo Perusahaan ke Polres Pamekasan
Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura
Sudah Hampir 2 Bulan Lamanya, Polres Pamekasan Belum Berhasil Tangkap Oknum Pengacara
BAPER Batal Demo Kapolres Pamekasan Kasus Narkoba, Ada Apa?
Direktur Utama Central 88 Gold and Jewellery Sediakan 3 Paket Umroh Buat Masyarakat
Viral Video Mobil Kopdes Digunakan Angkut Tembakau di Madura

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:51 WIB

Pengurus Jurnalis Independen Pamekasan Tunjuk Akhmad Syafi’i Sebagai Ketua 

Kamis, 3 September 2026 - 21:05 WIB

Waduh! Website PPID Pemkab Pamekasan Jadi Portal Judi Online

Kamis, 3 September 2026 - 13:03 WIB

Waduh! DPO Oknum Pengacara Dilaporkan Maybank Kasus Pemalsuan Logo Perusahaan ke Polres Pamekasan

Selasa, 1 September 2026 - 20:48 WIB

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Sudah Hampir 2 Bulan Lamanya, Polres Pamekasan Belum Berhasil Tangkap Oknum Pengacara

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB