Jejak Korupsi di Balik Proyek BSPS! Kejati Grebek 8 Lokasi, 15 Kades di Sumenep Diperiksa

- Wartawan

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar.

SUMENEP, Madura Hari Ini | Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep ke tahap penyidikan. Program yang bersumber dari APBN tahun 2024 itu diduga diselewengkan oleh sejumlah pihak dalam pelaksanaannya.

Peningkatan status ini diumumkan usai gelar perkara yang dilakukan pada 7 Juli 2025, dan ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025. Sebelumnya, penyelidikan telah dimulai sejak 14 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-6864/M.5.1/Fd.1/05/2025.

250 Saksi Diperiksa, dari Penerima Hingga Pejabat

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa hingga kini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 250 saksi, yang terdiri dari penerima bantuan, kepala desa, fasilitator lapangan, pemilik toko bangunan, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk menggali informasi dari berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat langsung dalam proyek BSPS,” kata Saiful dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (8/7/2025).

8 Lokasi Digeledah, Dokumen dan Barang Elektronik Disita

Pada hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah delapan lokasi berbeda, enam di antaranya berada di wilayah Kabupaten Sumenep dan dua lainnya di Kota Surabaya. Penggeledahan dimulai pukul 14.50 WIB berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1057/M.5.5/Fd.2/07/2025.

BACA JUGA :  Gawat! 20 Siswa di Tlanakan Pamekasan Keracunan setelah Konsumsi Makan Gizi Gratis

“Dari lokasi tersebut, kami menyita sejumlah dokumen penting, laptop, ponsel, dan rekaman suara yang diduga terkait langsung dengan pelaksanaan program,” ujar Saiful.

15 Kepala Desa Diperiksa

Selain itu, Kejati Jatim juga memeriksa 15 kepala desa dari Kabupaten Sumenep yang diduga mengetahui teknis pelaksanaan atau menerima aliran dana dari proyek BSPS. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Jatim, Surabaya.

BACA JUGA :  Hendra Formatur Desak Kadisdikbud Pamekasan Bertanggung Jawab atas Penyimpangan Beasiswa Santri

Peringatan Tegas untuk Saksi yang Tidak Kooperatif

Saiful menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengingatkan seluruh saksi untuk kooperatif dalam memberikan keterangan.

“Jika ada yang dengan sengaja menghambat proses penyidikan atau memberikan keterangan palsu, maka dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 21 dan/atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Eksekusi Sengketa Tanah di Bunten Barat Sampang Ditolak Warga, Kuasa Hukum Sebut Prosedur Dipersoalkan
Waduh, Warga Bulangan Barat akan Datangi Mapolres Pamekasan, Akan Beri Rapot Merah untuk Kapolres
Waduh 23 Napi Lapas Pamekasan Dikirim ke Lapas Nusakambangan, Ini Sebabnya!
Proses Hukum Dipertanyakan, Kasus Dugaan Pengrusakan Pohon di Bulangan Barat Masih Mengendap
Brutal! Penganiayaan di Pamekasan, Wanita Ini Diseret, Dipukul Pakai Botol Miras, hingga Alami Luka Serius
Jelang Ramadhan, Polisi Mulai Bergerak Razia Sejumlah Warung dan Kios, Ratusan Miras Diamankan
APTMA Tegas! Aksi Buruh di Pamekasan Bukan Tanpa Sebab, Bantah Isu Hoaks Tanpa Surat Pemberitahuan
Audiensi Aktivis di BRI Pamekasan Berujung Kecewa, Dugaan Masalah Penyaluran KUR Tak Terjawab

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 10:29 WIB

Waduh, Warga Bulangan Barat akan Datangi Mapolres Pamekasan, Akan Beri Rapot Merah untuk Kapolres

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:22 WIB

Waduh 23 Napi Lapas Pamekasan Dikirim ke Lapas Nusakambangan, Ini Sebabnya!

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:34 WIB

Proses Hukum Dipertanyakan, Kasus Dugaan Pengrusakan Pohon di Bulangan Barat Masih Mengendap

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:20 WIB

Brutal! Penganiayaan di Pamekasan, Wanita Ini Diseret, Dipukul Pakai Botol Miras, hingga Alami Luka Serius

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:10 WIB

Jelang Ramadhan, Polisi Mulai Bergerak Razia Sejumlah Warung dan Kios, Ratusan Miras Diamankan

Berita Terbaru