Gugatan Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta di PN Pamekasan Berujung Buntu, Turut Tergugat Ajukan Rekonvensi

- Wartawan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdan Kuasa hukum Hamid.

Hamdan Kuasa hukum Hamid.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Sidang perdana gugatan perdata terkait sengketa pemasangan banner pemberitahuan agunan kredit pinjaman senilai Rp250 juta di Pengadilan Negeri Pamekasan berakhir tanpa kesepakatan. Proses mediasi yang difasilitasi majelis hakim dinyatakan gagal.

Hal tersebut disampaikan Hamdan, kuasa hukum pihak Hamid selaku turut tergugat, usai persidangan pada Selasa (22/7/2026).

“Seluruh pihak sudah melaporkan hasil mediasi. Kesimpulannya, tidak ada titik temu,” ujar Hamdan.

Meski mediasi di pengadilan gagal, Hamdan menyebut majelis hakim masih memberi kesempatan kepada para pihak untuk menempuh mediasi di luar pengadilan.

Sidang kemudian ditunda. Agenda selanjutnya dijadwalkan Rabu, 29 Juli 2026 dengan pokok acara penyampaian jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Dalam kesempatan itu, pihak Hamid juga mengajukan permohonan penetapan jadwal sidang untuk gugatan rekonvensi. Pengajuan itu dilakukan karena kliennya merasa dirugikan atas gugatan yang dilayangkan penggugat.

BACA JUGA :  Musancab PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep

“Jika dalam jawaban kami memuat gugatan rekonvensi, maka selanjutnya majelis akan membuat kalender sidang untuk pemeriksaan rekonvensi,” jelas Hamdan.

Hamdan mengaku puas dengan jalannya persidangan. Ia menilai majelis hakim telah menerapkan asas _audi et alteram partem_, yakni memberikan hak yang sama kepada setiap pihak untuk didengar.

BACA JUGA :  Puncak Dies Natalis UNIRA ke-48, Ribuan Peserta Serbu Fun Bike dan Berburu Hadiah Spektakuler

Sementara itu, Wakil Ketua PN Pamekasan Akhmad Budiawan membenarkan bahwa pada sidang pertama kedua belah pihak telah menyerahkan berkas hasil mediasi.

“Silakan jika ingin melakukan mediasi kembali sebelum masuk ke pokok perkara,” ucapnya.

Akhmad Budiawan menutup sidang dan memastikan persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 29 Juli 2026 dengan agenda jawaban dari kedua belah pihak.

Berita Terkait

Usai Viral, Ini Pernyataan Peguyuban Toko Kelontong Madura Yogyakarta
Viral Video Diduga Aksi Premanisme di Toko Madura Santoso Yogyakarta
Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu
DPP PESAN Resmi Dikukuhkan di Sampang, Siap Perluas Kepengurusan di Jawa Timur
Polemik Bantuan Rp2 Miliar, Founder BIP Buka Suara
Punya Suara Emas, Ini Profil Ari Sampang DA8
Kasus Mobil Dinas Bapperida Pamekasan, Polres Segera Limpahkan ke Inspektorat Daerah
Ini Alasan Mendasar Ribuan Relawan SPPG di Pamekasan Minta Program MBG Tak Disetop

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:47 WIB

Usai Viral, Ini Pernyataan Peguyuban Toko Kelontong Madura Yogyakarta

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Viral Video Diduga Aksi Premanisme di Toko Madura Santoso Yogyakarta

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:19 WIB

Gugatan Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta di PN Pamekasan Berujung Buntu, Turut Tergugat Ajukan Rekonvensi

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:25 WIB

Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu

Senin, 20 Juli 2026 - 22:03 WIB

DPP PESAN Resmi Dikukuhkan di Sampang, Siap Perluas Kepengurusan di Jawa Timur

Berita Terbaru