Gugatan Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta di PN Pamekasan Berujung Buntu, Turut Tergugat Ajukan Rekonvensi

- Wartawan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdan Kuasa hukum Hamid.

Hamdan Kuasa hukum Hamid.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Sidang perdana gugatan perdata terkait sengketa pemasangan banner pemberitahuan agunan kredit pinjaman senilai Rp250 juta di Pengadilan Negeri Pamekasan berakhir tanpa kesepakatan. Proses mediasi yang difasilitasi majelis hakim dinyatakan gagal.

Hal tersebut disampaikan Hamdan, kuasa hukum pihak Hamid selaku turut tergugat, usai persidangan pada Selasa (22/7/2026).

“Seluruh pihak sudah melaporkan hasil mediasi. Kesimpulannya, tidak ada titik temu,” ujar Hamdan.

Meski mediasi di pengadilan gagal, Hamdan menyebut majelis hakim masih memberi kesempatan kepada para pihak untuk menempuh mediasi di luar pengadilan.

Sidang kemudian ditunda. Agenda selanjutnya dijadwalkan Rabu, 29 Juli 2026 dengan pokok acara penyampaian jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Dalam kesempatan itu, pihak Hamid juga mengajukan permohonan penetapan jadwal sidang untuk gugatan rekonvensi. Pengajuan itu dilakukan karena kliennya merasa dirugikan atas gugatan yang dilayangkan penggugat.

BACA JUGA :  Mantan Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polres Pamekasan

“Jika dalam jawaban kami memuat gugatan rekonvensi, maka selanjutnya majelis akan membuat kalender sidang untuk pemeriksaan rekonvensi,” jelas Hamdan.

Hamdan mengaku puas dengan jalannya persidangan. Ia menilai majelis hakim telah menerapkan asas _audi et alteram partem_, yakni memberikan hak yang sama kepada setiap pihak untuk didengar.

BACA JUGA :  Kepala Perum Bulog Madura Sebut Tak Ada Pesta Miras Oknum Dewan dan Wanita di Gudang Bulog

Sementara itu, Wakil Ketua PN Pamekasan Akhmad Budiawan membenarkan bahwa pada sidang pertama kedua belah pihak telah menyerahkan berkas hasil mediasi.

“Silakan jika ingin melakukan mediasi kembali sebelum masuk ke pokok perkara,” ucapnya.

Akhmad Budiawan menutup sidang dan memastikan persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 29 Juli 2026 dengan agenda jawaban dari kedua belah pihak.

Berita Terkait

Pengurus Jurnalis Independen Pamekasan Tunjuk Akhmad Syafi’i Sebagai Ketua 
Waduh! Website PPID Pemkab Pamekasan Jadi Portal Judi Online
Waduh! DPO Oknum Pengacara Dilaporkan Maybank Kasus Pemalsuan Logo Perusahaan ke Polres Pamekasan
Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura
Sudah Hampir 2 Bulan Lamanya, Polres Pamekasan Belum Berhasil Tangkap Oknum Pengacara
BAPER Batal Demo Kapolres Pamekasan Kasus Narkoba, Ada Apa?
Direktur Utama Central 88 Gold and Jewellery Sediakan 3 Paket Umroh Buat Masyarakat
Viral Video Mobil Kopdes Digunakan Angkut Tembakau di Madura

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:51 WIB

Pengurus Jurnalis Independen Pamekasan Tunjuk Akhmad Syafi’i Sebagai Ketua 

Kamis, 3 September 2026 - 21:05 WIB

Waduh! Website PPID Pemkab Pamekasan Jadi Portal Judi Online

Kamis, 3 September 2026 - 13:03 WIB

Waduh! DPO Oknum Pengacara Dilaporkan Maybank Kasus Pemalsuan Logo Perusahaan ke Polres Pamekasan

Selasa, 1 September 2026 - 20:48 WIB

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Sudah Hampir 2 Bulan Lamanya, Polres Pamekasan Belum Berhasil Tangkap Oknum Pengacara

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB