MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang santri di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, yang viral di media sosial TikTok langsung mendapat respons dari Polres Pamekasan.
Tak menunggu korban datang ke kantor polisi, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto langsung memerintahkan personelnya mendatangi korban yang saat itu masih menjalani perawatan di rumah sakit di wilayah Waru.
Langkah tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mengetahui adanya video yang ramai beredar di TikTok terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren di Batumarmar.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehubungan dengan adanya viral di TikTok berkaitan dengan penganiayaan salah satu santri di pondok pesantren yang ada di Batumarmar,” kata Yoyok Selasa, (6/10/2026).
Yoyok kemudian mengambil langkah dengan memerintahkan Pamapta, SPKT, dan piket Reskrim untuk langsung menemui korban. Dalam pelaksanaannya, personel tersebut didampingi Kapolsek Tamberu dan Reskrim Polsek Tamberu.
“Kami dari Polres Pamekasan dalam hal ini saya telah memerintahkan kepada Pamapta, SPKT, dan Piket Reskrim untuk mendatangi korban,” ujarnya.
Petugas mendatangi korban yang masih mendapatkan perawatan. Kedatangan tersebut sekaligus untuk meminta keterangan langsung mengenai peristiwa yang dialaminya.
Langkah kepolisian itu kemudian berlanjut dengan dibuatnya laporan polisi. Dengan demikian, informasi yang sebelumnya beredar di media sosial mulai diarahkan ke proses penanganan secara resmi.
“Untuk meminta keterangan dan telah dibuatkan laporan polisi,” ungkap Yoyok.
Dalam informasi awal yang diterima, korban disebut mengalami dugaan kekerasan setelah berada di lingkungan pondok pesantren. Disebut pula terdapat sekitar sembilan orang yang diduga terlibat, yang disebut merupakan senior di pesantren dan tinggal satu kamar dengan korban.
Namun, informasi mengenai jumlah serta pihak yang diduga terlibat tersebut masih perlu didalami melalui proses penyelidikan kepolisian. Polisi akan memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan korban dan alat bukti yang diperoleh.
Yoyok menegaskan, laporan polisi yang telah dibuat menjadi dasar bagi pihaknya untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut.
“Sehingga dengan dasar laporan polisi tersebut, kami akan segera melakukan penyelidikan dan proses lanjut terhadap perkara tersebut,” tegas Yoyok. (*)











