MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Setelah memeriksa pelapor dan terlapor Korwil BGN Kabupaten Pamekasan, Polisi berpeluang memanggil sejumlah kepala SPPG atau kepala dapur MBG.
Hal tersebut buntut laporan aduan masyarakat yang saat ini semakin presisi didalami oleh penyidik satreskrim polres Pamekasan. Materi aduan seputar dugaan suap, rangkap jabatan hingga dugaan pungli dapur SPPG.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama, menegaskan akan melanjutkan memanggil saksi untuk mendalami aduan masyarakat (dumas) tersebut.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Penyidik akan segera mengundang pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pendalaman,” ungkap Evan, inggu (7/6/2026)
Sebelumnya, Polres Pamekasan telah memeriksa pelapor Iklal dan Boby Ferwandi selama 6 jam di ruang penyidik.
Kemudian disusul memeriksa terlapor Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif selama 10 jam.
Setelah memeriksa Korwil BGN Pamekasan, Evan menyebut, proses pemeriksaan terhadap Hariyanto berlangsung cukup intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.
“Seluruh keterangan telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Klarifikasi Lidik,” ungkapnya.











