Desak UHC Prioritas Segera Diterapkan, Aktivis Pamekasan Berhasil Dorong Terbitnya SE Pelayanan Kesehatan

- Wartawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desak UHC Prioritas Segera Diterapkan, Aktivis Pamekasan Berhasil Dorong Terbitnya SE Pelayanan Kesehatan.

Desak UHC Prioritas Segera Diterapkan, Aktivis Pamekasan Berhasil Dorong Terbitnya SE Pelayanan Kesehatan.

MADURA HARI INI, PAMEKASAN — Sejumlah aktivis senior menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Pamekasan, Kamis (1/10/2026). Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan segera menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas demi menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Aksi yang berlangsung sekitar tiga jam itu berjalan alot. Massa aksi ditemui langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Taufikurrachman, Kepala Dinas Kesehatan Saifudin, Kepala Dinas Sosial Herman Hidayat Santoso, serta sejumlah anggota DPRD Pamekasan.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemkab Pamekasan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelayanan kesehatan bagi masyarakat selama program UHC Prioritas belum diterapkan.

Desakan tersebut akhirnya mendapat respons dari pemerintah daerah. Pemkab Pamekasan secara resmi menerbitkan SE yang ditandatangani Bupati Pamekasan Kholilurrahman.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Iwan, mengatakan SE tersebut akan berlaku selama satu bulan ke depan. Masyarakat yang memenuhi kriteria pelayanan dapat mengakses layanan kesehatan dengan cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BACA JUGA :  Cahaya Muda Pamekasan U-14 Wakili Jatim, Siap Buru Juara Nasional BRI Youth Champions League 2026

“Kami juga berharap kepada masyarakat agar bisa menghubungi kami jika menemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan SE yang ditetapkan,” kata Iwan.

Sementara itu, Direktur Utama CV Jawara Internasional Djaya, Alfianto, menegaskan bahwa rumah sakit maupun Puskesmas wajib menjalankan ketentuan yang telah dituangkan dalam SE tersebut.

“Jika tidak dilayani dengan baik sesuai dengan SE yang diterbitkan, maka kita akan tindak lanjuti dengan cepat dan tegas kepada pihak rumah sakit dan Puskesmas,” tegasnya.

Menurut Alfianto, SE tersebut bersifat perintah sehingga wajib dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi sasaran kebijakan.

BACA JUGA :  Tak Layak, Bantuan MBG Merek Sari Roti di Parteker Pamekasan Ancam Kesehatan Balita dan Bumil

Terbitnya SE tersebut menjadi salah satu hasil utama dari aksi yang digelar para aktivis. Massa sebelumnya menuntut adanya kepastian dari pemerintah daerah agar masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan selama program UHC Prioritas belum diterapkan.

Dengan adanya SE tersebut, masyarakat yang masuk dalam kriteria diharapkan tidak lagi mengalami hambatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.(Ali)

Berita Terkait

Pelarian Terduga Pelaku Investasi Seblak Moms Iphiie Berakhir, Polres Pamekasan Berhasil Meringkus
Kades di Sampang Ikut Demo Penolakan Indomaret Berujung Perusakan di Pamekasan
Polres Pamekasan Akan Panggil Pelaku Perusakan Indomaret di Desa Panaan
Ibu di Pamekasan Dapat Pengancaman dan Perusakan Tempat Usaha, Polisi Tahap Penyelidikan
Polres Pamekasan Atensi Kasus Kekerasan Terhadap Santri di Batumarmar
Praperadilan Ditolak Hakim PN Pamekasan, Kubu Tersangka Siapkan Langkah ke DPR RI
Jenazah Ibu di Pamekasan Sempat Tertahan, Gegara Tak Sanggup Bayar 9 Juta
Usai Didatangi Pengacara dan Keluarga Tersangka, Polres Pamekasan Perjelas Duduk Perkara Dugaan Pemerkosaan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Pelarian Terduga Pelaku Investasi Seblak Moms Iphiie Berakhir, Polres Pamekasan Berhasil Meringkus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Kades di Sampang Ikut Demo Penolakan Indomaret Berujung Perusakan di Pamekasan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Polres Pamekasan Akan Panggil Pelaku Perusakan Indomaret di Desa Panaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Ibu di Pamekasan Dapat Pengancaman dan Perusakan Tempat Usaha, Polisi Tahap Penyelidikan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Polres Pamekasan Atensi Kasus Kekerasan Terhadap Santri di Batumarmar

Berita Terbaru