MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Pelarian terduga pelaku kasus investasi seblak yang merugikan sejumlah warga Pamekasan akhirnya berujung.
Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial EDS di luar daerah, Sabtu (10/10/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Yoyok Hardianto.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabar penangkapan EDS dibenarkan oleh AKP Yoyok Hardianto. Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai lokasi penangkapan maupun detail proses pengamanan terduga pelaku.
“Yang bersangkutan ditangkap di luar daerah,” ujar AKP Yoyok Hardianto berdasarkan keterangan awal yang diterima media ini.
Kasus investasi seblak ini sebelumnya menjadi sorotan setelah sejumlah warga yang mengaku sebagai korban mendatangi warung Seblak Moms Iphiie di Jalan Trunojoyo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pada 10 September 2026.
Dalam peristiwa tersebut, sejumlah barang di warung dilaporkan dijarah oleh warga yang mengaku mengalami kerugian akibat investasi tersebut. Meski pada akhirnya dikembalikan.
Para korban mengaku mengalami kerugian finansial dengan nilai yang cukup besar.
Investasi yang ditawarkan disebut menjanjikan keuntungan besar, sehingga menarik minat sejumlah warga untuk menanamkan modal.
Namun, persoalan investasi tersebut berujung pada munculnya keluhan dari para investor yang mengaku dirugikan hingga akhirnya memicu aksi di lokasi usaha.
Penangkapan EDS kini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus yang menyita perhatian masyarakat Pamekasan tersebut.
Polisi juga belum menyampaikan perkembangan lanjutan terkait proses hukum yang akan dijalani EDS.











