Operasi Patuh 2025 Dimulai! Siap-Siap Kena Tilang Kalau Nekat Langgar Aturan

- Wartawan

Senin, 14 Juli 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Madura Hari ini | Awas! Mulai hari ini, Senin (14/7/2025), Operasi Patuh resmi digelar di seluruh penjuru Indonesia. Operasi ini bakal berlangsung selama 13 hari, sampai 27 Juli 2025. Jadi, buat kamu yang suka “nakal” di jalan, waktunya tobat dulu!

Polisi nggak main-main. Menurut Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, target Operasi Patuh kali ini adalah para pengendara yang suka bikin onar dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Contohnya? Melawan arus, nggak pakai helm, main HP saat nyetir, bahkan nyetir padahal belum cukup umur!

BACA JUGA :  Dinilai Tak Objektif, Forkot Akan Surati Bupati Pamekasan Usai Tutup Cafe Teman Jhuang

“Pelanggaran seperti itu rawan banget bikin kecelakaan. Makanya kita tindak tegas,” tegas Kombes Aries, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berani coba-coba? Ini daftar sanksinya:

  • Melawan arus: Denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan.
  • Nggak pakai helm: Denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.
  • Main HP saat berkendara: Denda Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan.
  • Nyetir di bawah umur: Denda Rp 1 juta atau kurungan 4 bulan.
BACA JUGA :  Waduh! Beredar Kabar Pengusaha Rokok Bodong Tiarap, Satgas Nasional Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Bergerak

Lumayan bikin dompet megap-megap, ya?

Operasi Patuh bukan semata soal tilang, tapi demi menciptakan jalanan yang lebih aman dan tertib untuk semua. Polisi mengimbau, sebelum berangkat, cek dulu semua dokumen kendaraan. STNK? SIM? Pelat nomor asli? Jangan sampai lupa!

BACA JUGA :  Ganggu Bisnis, Ternyata Ini Alasan Bos HM Sampoerna Minta Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal

“Kalau surat-surat lengkap dan tertib aturan, ya santai aja. Operasi Patuh bukan buat nakut-nakutin, tapi buat jaga keselamatan kita semua,” ujar Kombes Aries.

Jadi, siap jadi pengendara yang patuh? Jangan sampai liburan kamu berakhir di meja tilang, ya!

 

Berita Terkait

Polres Pamekasan Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Sana Tengah
“Bantuan Keuangan Desa Jadi Bancakan, 83 Desa tak Setor SPJ Negara Rugi 33,4 Miliar, DPMD Jatim Wajib Bertanggung Jawab.”
Terbaru! Laporan Penyerobotan Tanah Proyek Jalan PUPR, Polres Pamekasan Mulai Periksa Korban
Gawat! Dana Hampir 1 Miliar Bantuan Keuangan Provinsi di Teja Barat Disorot, Kades Milih Bungkam
Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang Gegara Mobil Ditarik Paksa Debt Collector
Rokok Ilegal Merek Geboy Dibakar, Kepala Bea Cukai Madura: Pemiliknya Tak Terlacak
Forkot Akan Gelar Aksi di Disperindag Pamekasan, Desak Penghentian Proyek SIHT dan Toko Modern
Dipotong Rp850 Ribu, Korban Diminta Tak Takut Polisikan Pendamping PKH di Tlanakan Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 22:19 WIB

Polres Pamekasan Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Sana Tengah

Kamis, 27 November 2025 - 12:38 WIB

“Bantuan Keuangan Desa Jadi Bancakan, 83 Desa tak Setor SPJ Negara Rugi 33,4 Miliar, DPMD Jatim Wajib Bertanggung Jawab.”

Selasa, 25 November 2025 - 21:01 WIB

Gawat! Dana Hampir 1 Miliar Bantuan Keuangan Provinsi di Teja Barat Disorot, Kades Milih Bungkam

Senin, 24 November 2025 - 14:13 WIB

Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang Gegara Mobil Ditarik Paksa Debt Collector

Minggu, 23 November 2025 - 20:44 WIB

Rokok Ilegal Merek Geboy Dibakar, Kepala Bea Cukai Madura: Pemiliknya Tak Terlacak

Berita Terbaru

MBG di Blaban.

Politik dan Pemerintahan

MBG Bakso di Yayasan Nurul Ijtihad Blaban Pamekasan Tuai Protes Keras Wali Murid

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:19 WIB

Direktur PT Empat Sekawan Mulya, Suhaydi.

Politik dan Pemerintahan

Makin Melesat di Kancah Global, PT ESM Kembali Ekspor Jutaan Batang Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 21:45 WIB