Cilegon, Madura Hari ini | Setelah buron dan beraksi di 26 lokasi berbeda, seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Ciwandan, Polres Cilegon. Pelaku berinisial FAI (24), yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada Maret 2025 atas kasus serupa, kembali melakukan aksinya hingga akhirnya ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025.
Kapolsek Ciwandan, KOMPOL Andi Suherman, dalam konferensi pers pada Senin (14/07/2025), mengungkapkan bahwa salah satu aksi pelaku terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 14.20 WIB di lingkungan Ramanuju, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Dalam kejadian tersebut, sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A 2206 TQ milik seorang warga bernama Islahiyah dilaporkan hilang saat diparkir di depan rumah. Awalnya, keluarga korban mengira motor tersebut digunakan oleh anggota keluarga lain. Namun setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat bahwa kendaraan telah dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Cilegon.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciwandan melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan pelaku di rumahnya di Dusun II, Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Penangkapan dilakukan bersama Tim Resmob Polres Lampung Timur pada pukul 07.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa FAI telah melakukan pencurian sepeda motor di 26 lokasi berbeda. Ia merupakan residivis kambuhan yang baru bebas tiga bulan sebelum kembali melakukan kejahatan serupa.
Atas perbuatannya, FAI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan penadah yang terlibat.











