Waduh! Gegara Gadaikan Motor Tak Izin, Warga Sampang Dibekuk Polisi

- Wartawan

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI.

Ilustrasi AI.

SAMPANG, MADURA HARI INI | Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpenang, Kabupaten Sampang, mengamankan seorang pria berinisial S, warga Desa Karangpenang Onjur, Kecamatan Karangpenang, pada Selasa (8/7/2025).

Dikutip dari media Mitrapolisi.com, Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap Sinol berawal dari laporan seorang warga berinisial H. Dalam laporannya, H menyatakan bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh Sinol tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Tak hanya H, sejumlah warga lain juga mengaku pernah mengalami hal serupa. Mereka menuding S kerap meminjam sepeda motor dengan alasan pribadi, namun kemudian menggadaikannya tanpa izin pemilik.

“Sudah lama banyak kejadian seperti ini, tapi baru sekarang ada yang berani lapor ke polisi,” ujar salah satu warga setempat kepada media mitrapolisi.com dikutip Madura hari ini, Selasa (8/7), yang meminta namanya tidak disebutkan.

Hingga saat ini, Kapolsek Karangpenang, Iptu Dwi Abdillah, belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut.

Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon belum mendapatkan respons, nomor ponsel yang bersangkutan juga dalam keadaan tidak aktif.

BACA JUGA :  Remaja Masjid Nurul Iman Pamekasan Gelar Bakti Sosial dan Tebar Daging Kurban

Namun, salah satu anggota Polsek Karangpenang membenarkan adanya laporan tersebut, ia menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Reserse Kriminal.

“Laporannya memang masuk pagi tadi. Sekarang masih dalam proses penyelidikan awal,” ujarnya singkat.

Menurut keterangan yang diterima redaksi, S beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Polres Sampang guna proses hukum lebih lanjut, penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Klaim Tak Temukan Pelanggaran Hukum Saat Razia King One, Hotel Putri dan 4 Hiburan Malam

Dikonfirmasi terpisah, IPDA Gamma Rizaldi, kasi Humas Polres Sampang, membenarkan bahwa kasus tersebut kini berada di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Sudah ditangani oleh Unit PPA. Saat ini masih dalam tahap pendalaman,” kata IPDA Gamma saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang berpotensi merugikan secara hukum, guna mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.

Penulis : Madura Hari Ini

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu
DPP PESAN Resmi Dikukuhkan di Sampang, Siap Perluas Kepengurusan di Jawa Timur
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Polemik Bantuan Rp2 Miliar, Founder BIP Buka Suara
Punya Suara Emas, Ini Profil Ari Sampang DA8
Kasus Mobil Dinas Bapperida Pamekasan, Polres Segera Limpahkan ke Inspektorat Daerah

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:25 WIB

Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu

Senin, 20 Juli 2026 - 22:03 WIB

DPP PESAN Resmi Dikukuhkan di Sampang, Siap Perluas Kepengurusan di Jawa Timur

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:25 WIB

Polemik Bantuan Rp2 Miliar, Founder BIP Buka Suara

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB