SAMPANG, MADURA HARI INI | Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpenang, Kabupaten Sampang, mengamankan seorang pria berinisial S, warga Desa Karangpenang Onjur, Kecamatan Karangpenang, pada Selasa (8/7/2025).
Dikutip dari media Mitrapolisi.com, Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap Sinol berawal dari laporan seorang warga berinisial H. Dalam laporannya, H menyatakan bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh Sinol tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Tak hanya H, sejumlah warga lain juga mengaku pernah mengalami hal serupa. Mereka menuding S kerap meminjam sepeda motor dengan alasan pribadi, namun kemudian menggadaikannya tanpa izin pemilik.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah lama banyak kejadian seperti ini, tapi baru sekarang ada yang berani lapor ke polisi,” ujar salah satu warga setempat kepada media mitrapolisi.com dikutip Madura hari ini, Selasa (8/7), yang meminta namanya tidak disebutkan.
Hingga saat ini, Kapolsek Karangpenang, Iptu Dwi Abdillah, belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut.
Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon belum mendapatkan respons, nomor ponsel yang bersangkutan juga dalam keadaan tidak aktif.
Namun, salah satu anggota Polsek Karangpenang membenarkan adanya laporan tersebut, ia menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Reserse Kriminal.
“Laporannya memang masuk pagi tadi. Sekarang masih dalam proses penyelidikan awal,” ujarnya singkat.
Menurut keterangan yang diterima redaksi, S beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Polres Sampang guna proses hukum lebih lanjut, penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang.
Dikonfirmasi terpisah, IPDA Gamma Rizaldi, kasi Humas Polres Sampang, membenarkan bahwa kasus tersebut kini berada di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Sudah ditangani oleh Unit PPA. Saat ini masih dalam tahap pendalaman,” kata IPDA Gamma saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang berpotensi merugikan secara hukum, guna mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.
Penulis : Madura Hari Ini
Editor : Redaksi











