Polres Pamekasan Ungkap Kasus Jambret hingga Tewaskan Nenek Lansia

- Wartawan

Senin, 12 Januari 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Belltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Belltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Belltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Pelaku berinisial UA (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku mendatangi korban M (27) yang sedang mengendarai sepeda motor sambil membonceng anggota keluarganya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku kemudian memepet kendaraan korban dan secara paksa merampas gelang emas model rantai tiga durian yang dikenakan korban.

BACA JUGA :  Gadis Umur 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Sampang, Hingga Alami Trauma

Aksi nekat tersebut mengakibatkan korban kehilangan kendali hingga terjatuh dan menabrak tiang kanopi sebuah toko.

Insiden ini menyebabkan satu orang meninggal dunia, dua korban mengalami luka berat, serta satu korban lainnya menderita luka ringan.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke arah timur, namun dalam pelariannya terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil pikap hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gelang emas hasil kejahatan, sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, helm, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta plat nomor kendaraan.

BACA JUGA :  Gegara Lapor Polisi usai Lahan Dirusak, Sunama Warga Camplong Sampang Ngaku Dapat Ancaman

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini merupakan komitmen Polres Pamekasan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan jalanan seperti ini sangat meresahkan dan bahkan telah mengakibatkan korban jiwa,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi kejahatan yang membahayakan keselamatan warga.

“Kami menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat. Pelaku sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bupati Sumenep Ogah Toleransi Perusahaan Rokok Nakal, Siap Cabut Izin

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat beraktivitas di jalan raya dan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB