Tunanetra Ibu Muslimah Asal Baturasang Sampang Belum Tersentuh Bantuan Sosial

- Wartawan

Sabtu, 25 April 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muslimah

Muslimah

SAMPANG, Madura Hari Ini. Nasib Muslimah, perempuan tunanetra yang hidup sebatang kara di Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, membuka fakta pahit lemahnya pendataan warga rentan di tingkat desa.

Muslimah diketahui tidak pernah menikah dan kini hidup seorang diri setelah kedua orang tuanya meninggal dunia. Dengan keterbatasan penglihatan, ia menjalani kehidupan tanpa pendamping tetap. Ironisnya, hingga kini belum tersentuh bantuan sosial dari pemerintah.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, Moh. Anwari Abdullah, mengaku baru menerima informasi tersebut dan langsung berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

“Sudah kami koordinasikan dengan Dispendukcapil. Tinggal menunggu proses dari sana,” ujar Anwari.
Dari hasil penelusuran awal, terungkap bahwa Muslimah belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang menjadi syarat utama dalam pengajuan bantuan sosial.

“Kami sudah dapat datanya. Ternyata yang bersangkutan tidak punya KTP,” katanya.
Namun, Anwari tidak menampik adanya persoalan mendasar di tingkat desa. Ia secara tegas menyindir lemahnya peran pemerintah desa dalam mengusulkan warganya yang membutuhkan bantuan.

BACA JUGA :  Gegara Lapor Polisi usai Lahan Dirusak, Sunama Warga Camplong Sampang Ngaku Dapat Ancaman

“Seharusnya diusulkan oleh desa. Masa tidak ada peran. Di desa kan ada operator,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah desa merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi riil masyarakat, termasuk warga yang hidup dalam keterbatasan ekstrem seperti Muslimah.

“Yang tahu kondisi seperti itu bukan kami di kabupaten, tapi seharusnya dari desa,” lanjutnya.

Anwari juga mengakui bahwa informasi terkait kondisi Muslimah baru diterima belakangan, sehingga penanganan baru bisa dilakukan setelah adanya laporan.

BACA JUGA :  Hore! Pengelolaan Migas di Perairan Sampang Madura Siap Dimulai

“Begitu kami dapat informasi, langsung kami tindak lanjuti,” tambahnya.

Saat ini, Dinsos PPPA bersama Dispendukcapil tengah memproses administrasi kependudukan Muslimah agar dapat segera diusulkan sebagai penerima bantuan sosial.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Baturasang, Sugianto, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini menjadi cermin kelalaian sistemik dalam pendataan warga rentan. Peran aktif pemerintah desa dinilai krusial agar program bantuan sosial tidak sekadar menjadi program di atas kertas, tetapi benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan.

Berita Terkait

Usai Viral Habiskan Rp38 Miliar Dukung Khofifah, H Her: Tak Usah Digiring ke Mana-Mana, Saya Tak Takut Diperiksa
Dinilai Merendahkan Profesi, PWI se-Madura Tolak Keras Labeling ‘Londo Ireng’ terhadap Wartawan
Waduh! RS Larasati Pamekasan Dipolisikan Kasus Dugaan Malapraktik
Usai Viral, Ini Pernyataan Peguyuban Toko Kelontong Madura Yogyakarta
Viral Video Diduga Aksi Premanisme di Toko Madura Santoso Yogyakarta
Gugatan Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta di PN Pamekasan Berujung Buntu, Turut Tergugat Ajukan Rekonvensi
Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu
DPP PESAN Resmi Dikukuhkan di Sampang, Siap Perluas Kepengurusan di Jawa Timur

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:16 WIB

Usai Viral Habiskan Rp38 Miliar Dukung Khofifah, H Her: Tak Usah Digiring ke Mana-Mana, Saya Tak Takut Diperiksa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:15 WIB

Dinilai Merendahkan Profesi, PWI se-Madura Tolak Keras Labeling ‘Londo Ireng’ terhadap Wartawan

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:34 WIB

Waduh! RS Larasati Pamekasan Dipolisikan Kasus Dugaan Malapraktik

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:47 WIB

Usai Viral, Ini Pernyataan Peguyuban Toko Kelontong Madura Yogyakarta

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:19 WIB

Gugatan Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta di PN Pamekasan Berujung Buntu, Turut Tergugat Ajukan Rekonvensi

Berita Terbaru