MADURA HARI INI | SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan seorang pria berinisial DW, warga asal Kabupaten Gresik.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/199/VI/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Juni 2026.
Sedangkan terduga pelaku adaah perempuan berinisial H, warga Kabupaten Pamekasan. Kini H ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp4 juta.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
PS Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nor Fajri Alim, mengatakan peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.
Korban (DW), saat itu berada di Sampang untuk menagih pembayaran dari sejumlah toko. Setelah selesai melakukan penagihan, korban singgah di sebuah tempat kopi untuk beristirahat sekaligus merekap uang hasil penagihan.
“Saat membuka jok sepeda motornya, korban mendapati jumlah uang yang semula sebesar Rp23.230.000 berkurang Rp4 juta sehingga tersisa Rp19.230.000,” ungkap Iptu Nor Fajri Alim, Sabtu (13/6/2026).
Merasa kehilangan uang, korban kemudian kembali ke Hotel Panglima untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Dari hasil pengecekan CCTV, korban mencurigai seorang perempuan berinisial H Perempuan yang sebelumnya diketahui sempat chatingan bersama korban dan juga ikut tidur bersama korban di Hotel terbut,” terang Iptu Nor Fajri Alim.
Korban sempat meminta klarifikasi kepada perempuan tersebut. Namun, yang bersangkutan awalnya membantah tuduhan itu. Setelah diperlihatkan rekaman CCTV hotel, perempuan tersebut akhirnya mengakui telah mengambil uang milik korban.
“Meski telah diberi kesempatan untuk mengembalikan uang yang diambil, terduga pelaku tidak kunjung memenuhi permintaan korban. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang,” kata Iptu Nor Fajri Alim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka H di pinggir Jalan Raya Torjun.
“Kemudian tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Nor Fajri Alim.
Dari hasil penyidikan sementara, modus yang digunakan tersangka yakni mengambil uang tanpa seizin pemiliknya untuk kepentingan pribadi.
“Adapun motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut diduga karena faktor ekonomi, di mana uang hasil pencurian digunakan untuk membayar utang,” beber Iptu Nor Fajri Alim.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu file digital rekaman CCTV yang menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan tersangka H dapat ditetapkan sebagai tersangka karena telah terpenuhi unsur pidana serta minimal dua alat bukti yang sah,” ujarnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.(red)











