Audiensi KPP Pratama Pamekasan, Forkot Tuding Banyak Perusahaan Rokok Nakal Bayar Pajak

- Wartawan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forkot saat audiensi ke KPP Pratama Pamekasan.

Forkot saat audiensi ke KPP Pratama Pamekasan.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Forum Kota (Forkot) Pamekasan melakukan audiensi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan, Senin (25/5/2026).

Audiensi tersebut membahas transparansi perusahaan rokok yang aktif penebusan pita cukai dan kepatuhan pajak ratusan Perusahaan Rokok (PR) di Kabupaten Pamekasan.

Ketua Forkot Pamekasan, Samsul Arifin, mengungkapkan adanya dugaan sejumlah perusahaan rokok tidak menjalankan kewajiban pajak secara maksimal. Bahkan, ia menduga ada praktik tidak wajar dalam proses pembayaran pajak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 300 perusahaan rokok, jika semuanya taat membayar pajak, nilainya bisa mencapai ratusan miliaran rupiah. Namun dugaan kami, ada perusahaan yang nakal dan hanya membayar pajak puluhan juta,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pengusaha Rokok di Pamekasan Merasa Difitnah Nikahi Mantan Menantu Sendiri

Ia juga mempertanyakan, soal sejumlah perusahaan rokok yang taat dan diduga enggan membayar pajak.

“Temuan kami, ada banyak PR yang sejauh ini tidak membayar pajak tapi aktif melakukan penebusan pita,” ujarnya.

Sementara itu, Supervisor KPP Pratama Pamekasan di bidang pajak, Fatoni, membenarkan bahwa terdapat lebih dari 300 perusahaan rokok di wilayah Pamekasan.

BACA JUGA :  Pengasuh dan Kepsek MTsN 3 Sumber Bungur Pamekasan Luruskan Polemik Musala, Ini Penjelasan Lengkap

Menurutnya, pihak KPP selama ini telah melakukan sosialisasi, pembinaan dan penagihan kepada para pengusaha rokok terkait kewajiban perpajakan.

Namun, Fatoni tidak merinci jumlah perusahaan rokok yang dinilai patuh pajak. Ia menjelaskan bahwa kewajiban pajak perusahaan meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“PPN dibayarkan pada setiap transaksi dengan persentase 9,9 persen, sedangkan PPh dibayar sebesar 5,5 persen setiap tahun berdasarkan laba perusahaan,” jelasnya.

Terkait dugaan adanya penerimaan upeti, Fatoni mempersilakan masyarakat maupun organisasi untuk menyampaikan laporan resmi kepada KPP Pratama Pamekasan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Didemo Gegara "Nang Ning Nung"

Usai dari KPP Pratama Pamekasan, Forkot melanjutkan audiensi ke Kantor Bea Cukai Madura. Mereka mempertanyakan keberadaan sejumlah perusahaan rokok yang diduga tidak melakukan produksi, namun tetap aktif melakukan penebusan pita cukai.

Namun, dalam audiensi tersebut, pihak Forkot mengaku tidak berhasil menemui perwakilan Bea Cukai Madura.

Sebagai tindak lanjut, Forkot berencana menggelar aksi demonstrasi ke KPP Pratama Pamekasan dan Kantor Bea Cukai Madura pada pekan depan.

Berita Terkait

Waketum PP GP Ansor Soroti Maraknya Demo di Pamekasan: Dinilai Hambat Investor dan Peluang Kerja
Dugaan Pemalsuan Tanah Kas Desa Majungan, Notaris, Perantara dan Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka
Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar
Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa
Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta
DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD 2027
Djavaloka Bistro Padukan Daging Asap, Minuman Khas, dan Pengalaman Meracik Tembakau
Dilaporkan atas Dugaan Tuduhan LGBT dan Pemalsuan, Kuasa Hukum 3 Purna Paskibraka Pamekasan Buka Suara

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Waketum PP GP Ansor Soroti Maraknya Demo di Pamekasan: Dinilai Hambat Investor dan Peluang Kerja

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanah Kas Desa Majungan, Notaris, Perantara dan Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta

Berita Terbaru