Audiensi KPP Pratama Pamekasan, Forkot Tuding Banyak Perusahaan Rokok Nakal Bayar Pajak

- Wartawan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forkot saat audiensi ke KPP Pratama Pamekasan.

Forkot saat audiensi ke KPP Pratama Pamekasan.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Forum Kota (Forkot) Pamekasan melakukan audiensi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan, Senin (25/5/2026).

Audiensi tersebut membahas transparansi perusahaan rokok yang aktif penebusan pita cukai dan kepatuhan pajak ratusan Perusahaan Rokok (PR) di Kabupaten Pamekasan.

Ketua Forkot Pamekasan, Samsul Arifin, mengungkapkan adanya dugaan sejumlah perusahaan rokok tidak menjalankan kewajiban pajak secara maksimal. Bahkan, ia menduga ada praktik tidak wajar dalam proses pembayaran pajak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 300 perusahaan rokok, jika semuanya taat membayar pajak, nilainya bisa mencapai ratusan miliaran rupiah. Namun dugaan kami, ada perusahaan yang nakal dan hanya membayar pajak puluhan juta,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rokok Ilegal Merek Nexus Kuasai Pasaran Madura, Warga Pertanyakan Ketegasan Bea Cukai

Ia juga mempertanyakan, soal sejumlah perusahaan rokok yang taat dan diduga enggan membayar pajak.

“Temuan kami, ada banyak PR yang sejauh ini tidak membayar pajak tapi aktif melakukan penebusan pita,” ujarnya.

Sementara itu, Supervisor KPP Pratama Pamekasan di bidang pajak, Fatoni, membenarkan bahwa terdapat lebih dari 300 perusahaan rokok di wilayah Pamekasan.

BACA JUGA :  DPP PESAN Resmi Dikukuhkan di Sampang, Siap Perluas Kepengurusan di Jawa Timur

Menurutnya, pihak KPP selama ini telah melakukan sosialisasi, pembinaan dan penagihan kepada para pengusaha rokok terkait kewajiban perpajakan.

Namun, Fatoni tidak merinci jumlah perusahaan rokok yang dinilai patuh pajak. Ia menjelaskan bahwa kewajiban pajak perusahaan meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“PPN dibayarkan pada setiap transaksi dengan persentase 9,9 persen, sedangkan PPh dibayar sebesar 5,5 persen setiap tahun berdasarkan laba perusahaan,” jelasnya.

Terkait dugaan adanya penerimaan upeti, Fatoni mempersilakan masyarakat maupun organisasi untuk menyampaikan laporan resmi kepada KPP Pratama Pamekasan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

BACA JUGA :  BC Madura Diminta Tak Tebang Pilih Sikat Rokok Bodong "Be Fly Bold", Diduga Seret Ketua Komisi II DPRD Pamekasan

Usai dari KPP Pratama Pamekasan, Forkot melanjutkan audiensi ke Kantor Bea Cukai Madura. Mereka mempertanyakan keberadaan sejumlah perusahaan rokok yang diduga tidak melakukan produksi, namun tetap aktif melakukan penebusan pita cukai.

Namun, dalam audiensi tersebut, pihak Forkot mengaku tidak berhasil menemui perwakilan Bea Cukai Madura.

Sebagai tindak lanjut, Forkot berencana menggelar aksi demonstrasi ke KPP Pratama Pamekasan dan Kantor Bea Cukai Madura pada pekan depan.

Berita Terkait

Pengurus Jurnalis Independen Pamekasan Tunjuk Akhmad Syafi’i Sebagai Ketua 
Waduh! Website PPID Pemkab Pamekasan Jadi Portal Judi Online
Waduh! DPO Oknum Pengacara Dilaporkan Maybank Kasus Pemalsuan Logo Perusahaan ke Polres Pamekasan
Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura
Sudah Hampir 2 Bulan Lamanya, Polres Pamekasan Belum Berhasil Tangkap Oknum Pengacara
BAPER Batal Demo Kapolres Pamekasan Kasus Narkoba, Ada Apa?
Direktur Utama Central 88 Gold and Jewellery Sediakan 3 Paket Umroh Buat Masyarakat
Viral Video Mobil Kopdes Digunakan Angkut Tembakau di Madura

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:51 WIB

Pengurus Jurnalis Independen Pamekasan Tunjuk Akhmad Syafi’i Sebagai Ketua 

Kamis, 3 September 2026 - 21:05 WIB

Waduh! Website PPID Pemkab Pamekasan Jadi Portal Judi Online

Kamis, 3 September 2026 - 13:03 WIB

Waduh! DPO Oknum Pengacara Dilaporkan Maybank Kasus Pemalsuan Logo Perusahaan ke Polres Pamekasan

Selasa, 1 September 2026 - 20:48 WIB

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Sudah Hampir 2 Bulan Lamanya, Polres Pamekasan Belum Berhasil Tangkap Oknum Pengacara

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB