MADURA HARI INI | PAMEKASAN- Laporan aduan masyarakat (Dumas) dugaan penyalahgunaan mobil dinas (Mobdin) Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pamekasan, terus berlanjut.
Terbaru, kasus tersebut dikabarkan akan segera dilakukan klarifikasi dan pelimpahan oleh penyidik Polres Pamekasan ke Inspektorat daerah.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Pamekasan dan akan melimpahkan dumas dimaksud kepada inspektorat,” ujar Ipda Yoni Evan Pratama, Jumat (3/7/2026).
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Evan, klarifikasi dan pelimpahan itu agar dilakukan sanksi sesuai dengan pelanggaran ASN yang menjadi ketentuan hukum yang berlaku.
“Dumas segera dilimpahkan, untuk dilakukan klarifikasi dan diberikan sanksi di internal sesuai dengan regulasi pelanggaran ASN (internal Pemkab Pamekasan,” ujarnya.
Sebelumnya, laporan Dumas tersebut diajukan oleh Ketua Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) atas nama Iklal Ijaz pada Kamis (25/6/2026).
Menurut Iklal, pihaknya menemukan indikasi kendaraan dinas Bapperida digunakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Bahkan, kendaraan tersebut diduga telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Kami melaporkan persoalan ini agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Yang menjadi perhatian kami adalah dugaan penyalahgunaan aset milik daerah,” ujarnya.
Selain itu, Formaasi juga menyoroti dugaan perubahan identitas kendaraan. Mobil dinas yang semestinya berstatus sebagai kendaraan pemerintah disebut menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diduga tidak sesuai dengan data kendaraan sebenarnya.
Menurut Iklal, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan hukum, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran tata kelola barang milik daerah, hingga potensi penggelapan aset negara.
“Kami meminta kepolisian mendalami seluruh aspek terkait legalitas penggunaan kendaraan tersebut, termasuk dugaan perubahan TNKB dan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Dalam laporannya, Formaasi juga meminta polisi memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kendaraan dinas tersebut, mulai dari pejabat pengguna barang, pengurus barang, hingga pihak yang diduga menguasai kendaraan.
Sebagai bahan pendukung, pihak pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan data kepada kepolisian. Bukti-bukti tersebut meliputi dokumentasi kendaraan, identitas kendaraan, serta dokumen lain yang dinilai relevan untuk kepentingan penyelidikan.
“Kami sudah menyerahkan sejumlah bukti pendukung. Selanjutnya kami percayakan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum,” imbuhnya.











