Gugatan Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta di PN Pamekasan Berujung Buntu, Turut Tergugat Ajukan Rekonvensi

- Wartawan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdan Kuasa hukum Hamid.

Hamdan Kuasa hukum Hamid.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Sidang perdana gugatan perdata terkait sengketa pemasangan banner pemberitahuan agunan kredit pinjaman senilai Rp250 juta di Pengadilan Negeri Pamekasan berakhir tanpa kesepakatan. Proses mediasi yang difasilitasi majelis hakim dinyatakan gagal.

Hal tersebut disampaikan Hamdan, kuasa hukum pihak Hamid selaku turut tergugat, usai persidangan pada Selasa (22/7/2026).

“Seluruh pihak sudah melaporkan hasil mediasi. Kesimpulannya, tidak ada titik temu,” ujar Hamdan.

Meski mediasi di pengadilan gagal, Hamdan menyebut majelis hakim masih memberi kesempatan kepada para pihak untuk menempuh mediasi di luar pengadilan.

Sidang kemudian ditunda. Agenda selanjutnya dijadwalkan Rabu, 29 Juli 2026 dengan pokok acara penyampaian jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Dalam kesempatan itu, pihak Hamid juga mengajukan permohonan penetapan jadwal sidang untuk gugatan rekonvensi. Pengajuan itu dilakukan karena kliennya merasa dirugikan atas gugatan yang dilayangkan penggugat.

BACA JUGA :  Catat! Kejaksaan Negeri Pamekasan Akan Sikat Korupsi di Tingkat Desa

“Jika dalam jawaban kami memuat gugatan rekonvensi, maka selanjutnya majelis akan membuat kalender sidang untuk pemeriksaan rekonvensi,” jelas Hamdan.

Hamdan mengaku puas dengan jalannya persidangan. Ia menilai majelis hakim telah menerapkan asas _audi et alteram partem_, yakni memberikan hak yang sama kepada setiap pihak untuk didengar.

BACA JUGA :  Jumat Depan, Famas Mahardika Serahkan Sampel Rokok PR Subur Jaya HJS ke Kantor Kemenkeu RI

Sementara itu, Wakil Ketua PN Pamekasan Akhmad Budiawan membenarkan bahwa pada sidang pertama kedua belah pihak telah menyerahkan berkas hasil mediasi.

“Silakan jika ingin melakukan mediasi kembali sebelum masuk ke pokok perkara,” ucapnya.

Akhmad Budiawan menutup sidang dan memastikan persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 29 Juli 2026 dengan agenda jawaban dari kedua belah pihak.

Berita Terkait

Waketum PP GP Ansor Soroti Maraknya Demo di Pamekasan: Dinilai Hambat Investor dan Peluang Kerja
Dugaan Pemalsuan Tanah Kas Desa Majungan, Notaris, Perantara dan Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka
Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar
Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa
Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta
DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD 2027
Djavaloka Bistro Padukan Daging Asap, Minuman Khas, dan Pengalaman Meracik Tembakau
Dilaporkan atas Dugaan Tuduhan LGBT dan Pemalsuan, Kuasa Hukum 3 Purna Paskibraka Pamekasan Buka Suara

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Waketum PP GP Ansor Soroti Maraknya Demo di Pamekasan: Dinilai Hambat Investor dan Peluang Kerja

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanah Kas Desa Majungan, Notaris, Perantara dan Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta

Berita Terbaru