Gugatan Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta di PN Pamekasan Berujung Buntu, Turut Tergugat Ajukan Rekonvensi

- Wartawan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamdan Kuasa hukum Hamid.

Hamdan Kuasa hukum Hamid.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Sidang perdana gugatan perdata terkait sengketa pemasangan banner pemberitahuan agunan kredit pinjaman senilai Rp250 juta di Pengadilan Negeri Pamekasan berakhir tanpa kesepakatan. Proses mediasi yang difasilitasi majelis hakim dinyatakan gagal.

Hal tersebut disampaikan Hamdan, kuasa hukum pihak Hamid selaku turut tergugat, usai persidangan pada Selasa (22/7/2026).

“Seluruh pihak sudah melaporkan hasil mediasi. Kesimpulannya, tidak ada titik temu,” ujar Hamdan.

Meski mediasi di pengadilan gagal, Hamdan menyebut majelis hakim masih memberi kesempatan kepada para pihak untuk menempuh mediasi di luar pengadilan.

Sidang kemudian ditunda. Agenda selanjutnya dijadwalkan Rabu, 29 Juli 2026 dengan pokok acara penyampaian jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Dalam kesempatan itu, pihak Hamid juga mengajukan permohonan penetapan jadwal sidang untuk gugatan rekonvensi. Pengajuan itu dilakukan karena kliennya merasa dirugikan atas gugatan yang dilayangkan penggugat.

BACA JUGA :  Dipanggil KPK Kasus Dana Hibah Jatim, Harta Munaji Anggota DPRD Pamekasan Tembus Rp 2,5 Miliar

“Jika dalam jawaban kami memuat gugatan rekonvensi, maka selanjutnya majelis akan membuat kalender sidang untuk pemeriksaan rekonvensi,” jelas Hamdan.

Hamdan mengaku puas dengan jalannya persidangan. Ia menilai majelis hakim telah menerapkan asas _audi et alteram partem_, yakni memberikan hak yang sama kepada setiap pihak untuk didengar.

BACA JUGA :  Dua Hari Menuju Pemeriksaan, Korwil BGN Pamekasan Siap Beri Keterangan ke Polisi

Sementara itu, Wakil Ketua PN Pamekasan Akhmad Budiawan membenarkan bahwa pada sidang pertama kedua belah pihak telah menyerahkan berkas hasil mediasi.

“Silakan jika ingin melakukan mediasi kembali sebelum masuk ke pokok perkara,” ucapnya.

Akhmad Budiawan menutup sidang dan memastikan persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 29 Juli 2026 dengan agenda jawaban dari kedua belah pihak.

Berita Terkait

Hendak Grebek Maling Motor di Bulangan Timur, Warga Temukan 4 Orang Diduga Sedang Pesta Sabu, 1 Kabur
Winda KDI Kini Jadi Advokat, Penyanyi Asal Pamekasan Wujudkan Cita-Cita di Dunia Hukum
Kantor Kejari Pamekasan Bau Kotoran Sapi, Aktivis Geram Penggeledahan Tak Kunjung Ada Tersangka
Video Viral! Diduga Gegara Perselingkuhan, Wanita di Sampang Ditelanjangi dan Diolesi Cabai
Polres Pamekasan Jemput Paksa Direktur CV Dzarrin hingga ke Gresik, Status Sebagai Saksi
Indonesia Teken MoU, China Bangun Kawasan Industri di Madura
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Geledah Lagi Geledah Lagi, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Belum Pastikan Adanya Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Hendak Grebek Maling Motor di Bulangan Timur, Warga Temukan 4 Orang Diduga Sedang Pesta Sabu, 1 Kabur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Winda KDI Kini Jadi Advokat, Penyanyi Asal Pamekasan Wujudkan Cita-Cita di Dunia Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Kantor Kejari Pamekasan Bau Kotoran Sapi, Aktivis Geram Penggeledahan Tak Kunjung Ada Tersangka

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Polres Pamekasan Jemput Paksa Direktur CV Dzarrin hingga ke Gresik, Status Sebagai Saksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:06 WIB

Indonesia Teken MoU, China Bangun Kawasan Industri di Madura

Berita Terbaru