Kasus Penyalahgunaan Pita, GPR Desak Bea Cukai Tutup PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya

- Wartawan

Senin, 8 Desember 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktik dugaan penyalahgunaan pita cukai oleh dua pabrik rokok di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, mendapat sorotan tajam dari Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) saat audiensi di kantor Bea Cukai Madura, Senin (8/12/2025).

Praktik dugaan penyalahgunaan pita cukai oleh dua pabrik rokok di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, mendapat sorotan tajam dari Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) saat audiensi di kantor Bea Cukai Madura, Senin (8/12/2025).

SUMENEP, Madura Hari Ini — Praktik dugaan penyalahgunaan pita cukai oleh dua pabrik rokok di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, mendapat sorotan tajam dari Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) saat audiensi di kantor Bea Cukai Madura, Senin (8/12/2025).

Ketua GPR, Idris, menilai dua pabrik rokok tersebut—PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya—diduga tidak menjalankan aktivitas produksi sebagaimana mestinya. Namun, keduanya disebut tetap aktif menebus dan mengedarkan pita cukai.

“Kalau benar tidak ada produksi tapi pita cukai tetap keluar, maka ini sudah masuk ranah pidana dan harus diusut dengan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Idris.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mensinyalir pabrik tersebut hanya dijadikan tempat transaksi jual beli pita cukai, bukan kegiatan produksi.

BACA JUGA :  Seorang Ibu di Pademawu Barat Hilang Bersama Dua Anaknya, Keluarga Minta Bantuan Polisi

Menurut Idris, Bea Cukai tidak boleh berdiam diri karena dugaan praktik semacam ini tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga merusak ekosistem industri tembakau yang taat aturan.

“Negara dirugikan, hukum dilecehkan. Ini penyalahgunaan pita cukai yang berpotensi kuat mengarah pada pencucian uang,” ujarnya.

GPR menilai, apabila dugaan penyimpangan ini terus dibiarkan, kerugian negara akan semakin besar dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha rokok resmi.

Idris juga menyebut bahwa publik berhak mendapatkan transparansi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA :  Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Jika dugaan tersebut terbukti, ia menilai perbuatan itu dapat dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Pasal 2 ayat (1) jelas menyebutkan bahwa siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana. Ini sangat relevan dengan jual beli pita cukai tanpa produksi nyata,” tambahnya.

Tuntutan GPR
GPR menyampaikan enam tuntutan resmi kepada Bea Cukai, yakni:

1. Transparansi jumlah pita cukai yang ditebus PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya setiap bulan.
2. Proses hukum atas dugaan transaksi jual beli pita cukai ilegal.
3. Pemblokiran izin operasional kedua pabrik jika terbukti melakukan penyalahgunaan.
4. Tindakan tegas Satgas Bea Cukai terhadap permainan pita cukai yang merugikan negara.
5. Penerapan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Pemeriksaan aset pemilik pabrik dan pihak lain yang diduga terlibat.

GPR berharap Bea Cukai segera merespons serius tuntutan tersebut demi penegakan aturan dan pencegahan kerugian negara akibat penyalahgunaan pita cukai.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Didemo, BMM Sebut "Nang Ning Nong" Diduga Terlibat Intervensi Proyek, Kok Bisa?

Sementara itu, Ridwan, perwakilan dari Bea Cukai Madura, dalam audiensi, mengatakan bahwa pihaknya mengaku sudah melakukan penyisiran terhadap kedua perusahaan tersebut.

“Kami sudah melakukan treatment kepada kedua perusahaan tersebut dan sudah menjadi konsentrasi nasional,” ucapnya singkat.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu
DPP PESAN Resmi Dikukuhkan di Sampang, Siap Perluas Kepengurusan di Jawa Timur
Polemik Bantuan Rp2 Miliar, Founder BIP Buka Suara
Punya Suara Emas, Ini Profil Ari Sampang DA8
Kasus Mobil Dinas Bapperida Pamekasan, Polres Segera Limpahkan ke Inspektorat Daerah
Ini Alasan Mendasar Ribuan Relawan SPPG di Pamekasan Minta Program MBG Tak Disetop
Pendemo Minta Bupati Pamekasan Perhatikan Janda Pengangguran, Relawan : MBG Harus Tetap Lanjut
Demo Panas! Massa Terobos Ruang Sekda, Kasubag Umum Bantah Pernah Buat Surat Tugas Bupati Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:25 WIB

Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu

Senin, 20 Juli 2026 - 22:03 WIB

DPP PESAN Resmi Dikukuhkan di Sampang, Siap Perluas Kepengurusan di Jawa Timur

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:25 WIB

Polemik Bantuan Rp2 Miliar, Founder BIP Buka Suara

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:24 WIB

Punya Suara Emas, Ini Profil Ari Sampang DA8

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:50 WIB

Kasus Mobil Dinas Bapperida Pamekasan, Polres Segera Limpahkan ke Inspektorat Daerah

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB