Penahanan Marsokah di Polres Pamekasan Dinilai Tabrak Aturan, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

- Wartawan

Rabu, 30 September 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ach Suhairi

Ach Suhairi

PAMEKASAN, MADURA HARI INI— Kuasa hukum bersama keluarga Marsokah, warga Desa Bicorong, Kabupaten Pamekasan, mempersoalkan penahanan yang dilakukan Polres Pamekasan terhadap Marsokah dalam kasus dugaan pemerkosaan.

Kuasa hukum Marsokah, Ach Suhairi, bersama pihak keluarga mendatangi Mapolres Pamekasan untuk meminta penjelasan langsung kepada penyidik terkait status penahanan kliennya. Namun, karena Kasatreskrim dan Kapolres Pamekasan tidak berada di tempat, mereka diterima oleh KBO Polres Pamekasan.

BACA JUGA :  Mahasiswa Asal Pulau Gili Raja Sumenep Raih Prestasi Internasional di ICSM Batch 5

Ach Suhairi mengatakan, kedatangan pihaknya sekaligus untuk menjemput Marsokah yang menurutnya telah menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 10 September hingga 29 September.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Suhairi, pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak pernah menerima surat perpanjangan penahanan dari penyidik. Ia berpendapat, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kewenangan penyidik dalam melakukan penahanan memiliki batas waktu tertentu.

BACA JUGA :  Sektor Kesehatan Jadi Prioritas Penting, DPD RI Lia Istifhama Dukung RSUD Haji Jatim Bangun Gedung Khusus KJSU

“Semestinya hari ini yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari tahanan,” ujar Suhairi.

Namun, menurut Suhairi, Marsokah tetap ditahan. Pihak KBO Polres Pamekasan disebut memberikan alasan bahwa masa penahanan telah diperpanjang sehingga Marsokah belum dapat dikeluarkan.

“Kami merasa keberatan dengan keputusan tersebut. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi besar ke Polres Pamekasan,” kata Suhairi.

Persoalan penahanan tersebut juga berkaitan dengan proses hukum sebelumnya. Kuasa hukum dan keluarga Marsokah diketahui mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan agenda replik dalam perkara praperadilan.

BACA JUGA :  Instruksi Kapolres, Tujuh Gereja di Pamekasan Dijaga Ketat Ratusan Polisi Jelang Perayaan Paskah

Dalam praperadilan tersebut, pihak Marsokah mempersoalkan tindakan penangkapan yang dilakukan Polres Pamekasan karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Usai persidangan, situasi sempat memanas. Kericuhan terjadi setelah Ach Suhairi meminta penjelasan lebih lanjut di luar ruang persidangan terkait persoalan yang dihadapi kliennya.

Berita Terkait

Pelarian Terduga Pelaku Investasi Seblak Moms Iphiie Berakhir, Polres Pamekasan Berhasil Meringkus
Kades di Sampang Ikut Demo Penolakan Indomaret Berujung Perusakan di Pamekasan
Polres Pamekasan Akan Panggil Pelaku Perusakan Indomaret di Desa Panaan
Ibu di Pamekasan Dapat Pengancaman dan Perusakan Tempat Usaha, Polisi Tahap Penyelidikan
Polres Pamekasan Atensi Kasus Kekerasan Terhadap Santri di Batumarmar
Praperadilan Ditolak Hakim PN Pamekasan, Kubu Tersangka Siapkan Langkah ke DPR RI
Jenazah Ibu di Pamekasan Sempat Tertahan, Gegara Tak Sanggup Bayar 9 Juta
Usai Didatangi Pengacara dan Keluarga Tersangka, Polres Pamekasan Perjelas Duduk Perkara Dugaan Pemerkosaan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Pelarian Terduga Pelaku Investasi Seblak Moms Iphiie Berakhir, Polres Pamekasan Berhasil Meringkus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Kades di Sampang Ikut Demo Penolakan Indomaret Berujung Perusakan di Pamekasan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Polres Pamekasan Akan Panggil Pelaku Perusakan Indomaret di Desa Panaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Ibu di Pamekasan Dapat Pengancaman dan Perusakan Tempat Usaha, Polisi Tahap Penyelidikan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Polres Pamekasan Atensi Kasus Kekerasan Terhadap Santri di Batumarmar

Berita Terbaru