Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Penipuan Ringan di Desa Larangan Tokol

- Wartawan

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Petugas Polsek Tlanakan jajaran Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial MK (26), warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan, setelah sempat dikejar warga akibat melarikan diri usai berbelanja tanpa membayar di toko kelontong Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (16/9/2026) sore.

Kapolres Pamekasan melalui​Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan adanya peristiwa tersebut. Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di toko milik korban, Wasikatul Ummah (33).

BACA JUGA :  Dinas Pertanian Sumenep Targetkan Produksi 6,5 Ton per Hektar dari Gerakan Tanam Padi

​”Semula terduga pelaku mendatangi toko korban dan meminta pengisian saldo dompet digital (top-up DANA) sebesar Rp500.000,-. Namun transaksi tersebut ditolak oleh korban karena pelaku tidak menyerahkan uang tunai terlebih dahulu,” terang Evan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tidak berhenti di situ, terduga pelaku kemudian mengambil 1 liter Pertalite dan meminum 1 botol Yakult di tempat. Tanpa beritikad membayar, pelaku langsung tancap gas melarikan diri dari lokasi.
​Korban yang menyadari tindakan tersebut langsung berteriak meminta tolong. Saksi di lokasi, Moh. Syaiful Anwari, bersama warga sekitar bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan dan mengamankan pelaku di Dusun Taman I, Desa Larangan Tokol.

BACA JUGA :  Waduh! Oknum ASN Pemkab Pamekasan Terciduk Diduga Indehoy dengan Perempuan di Kost

​Personel Polsek Tlanakan yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan terduga pelaku dari amukan massa dan membawanya ke Mapolsek Tlanakan. Total kerugian materiil akibat kejadian ini ditaksir sebesar Rp14.500,-.

BACA JUGA :  Usulan SKM Kelas 3 Khusus Madura dari Pengusaha Rokok Tuai Polemik, Dinilai Labrak Prinsip Keadilan

​”Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tlanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat kerugian masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring), petugas di lapangan juga memfasilitasi langkah mediasi antara pihak korban dan pihak keluarga terduga pelaku. Adapun sangkaan pasal yang diterapkan yakni Pasal 487 KUHP sub Pasal 494 KUHP tentang penipuan atau penggelapan ringan,” pungkas Kasihumas.

Berita Terkait

Pelarian Terduga Pelaku Investasi Seblak Moms Iphiie Berakhir, Polres Pamekasan Berhasil Meringkus
Kades di Sampang Ikut Demo Penolakan Indomaret Berujung Perusakan di Pamekasan
Polres Pamekasan Akan Panggil Pelaku Perusakan Indomaret di Desa Panaan
Ibu di Pamekasan Dapat Pengancaman dan Perusakan Tempat Usaha, Polisi Tahap Penyelidikan
Polres Pamekasan Atensi Kasus Kekerasan Terhadap Santri di Batumarmar
Praperadilan Ditolak Hakim PN Pamekasan, Kubu Tersangka Siapkan Langkah ke DPR RI
Jenazah Ibu di Pamekasan Sempat Tertahan, Gegara Tak Sanggup Bayar 9 Juta
Usai Didatangi Pengacara dan Keluarga Tersangka, Polres Pamekasan Perjelas Duduk Perkara Dugaan Pemerkosaan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Pelarian Terduga Pelaku Investasi Seblak Moms Iphiie Berakhir, Polres Pamekasan Berhasil Meringkus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Kades di Sampang Ikut Demo Penolakan Indomaret Berujung Perusakan di Pamekasan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Polres Pamekasan Akan Panggil Pelaku Perusakan Indomaret di Desa Panaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Ibu di Pamekasan Dapat Pengancaman dan Perusakan Tempat Usaha, Polisi Tahap Penyelidikan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Polres Pamekasan Atensi Kasus Kekerasan Terhadap Santri di Batumarmar

Berita Terbaru