Dugaan Penipuan Travel Umrah di Pamekasan, Polisi Tetapkan Tersangka

- Wartawan

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiya Cahyaningrum saat melapor ke Polres Pamekasan.

Setiya Cahyaningrum saat melapor ke Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Kasus dugaan penipuan travel umrah di Kabupaten Pamekasan yang dilaporkan Setiya Cahyaningrum (32), warga Desa Tagangser, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, memasuki babak baru.

Kini kabarnya terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil peyidikan (SP2HP) Ke-3, nomor B/542/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim, yang diterima pihak pelapor.

“Iya saya sudah menerima SP2HP ke 3 dari penyidik. Benar terlapor sudah ditetapkan tersangka,” ujar Alfian Marsuto Suami dari Pelapor Setiya Cahyaningrum, Sabtu (2/5/2026) malam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang juga merupakan Pengacara itu menilai, peningkatan status tersebut menjadi langkah taktis dalam penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA :  Belakangan Disorot, Harta Kadishub Pamekasan Ajib Abdullah Rp2,4 Miliar

“Kami berharap penanganan yang dilakukan penyidik serius sampai selesai supaya ada kepastian hukum dan tidak ada korban lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Kendati, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penahanan tersangka.

“Intinya, kasus ini sudah naik sidik,” ujar mantan Kasatreskoba Polres Pasuruan itu, singkat.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari laporan korban, pada Senin, 2 Maret 2026 ke Polres Pamekasan. Setiya mengaku tertipu sebesar Rp 319 juta oleh PT. Anisa Berkah Wisata pemiliknya, Siti Khoirun Nisa.

BACA JUGA :  Pemotongan Bansos PKH di Tlanakan Pamekasan Terus Memanas! Kejari Panggil Kabid Dinsos

Setiya sudah membayar lunas 17 jemaah umrah sebesar Rp 314 juta, ditambah uang kamar hotel pelapor sebesar Rp 5 juta. Namun, pada tanggal 7 Februari 2026 gagal berangkat umrah dari PT Anisa Berkah Wisata, dan akhirnya membayar travel lain ke tanah suci Mekkah.

Di sisi lain, terlapor, Siti Khoirun Nisa mengaku tidak ada unsur kesengajaan menipu. Pengakuannya ia juga menjadi korban penipuan sebesar Rp 10,5 miliar pada bulan desember 2025. Kemudian, tertipu lagi bulan Januari 2025 sebesar Rp 950 juta

BACA JUGA :  Laris Seperti Miras, Rokok Bodong Merek SH Produksi Pamekasan Punya Jalan Tikus untuk Kelabui Petugas

Berdasarkan keterangan Siti, pada bulan Desember 2025, dia memasrahkan penanganan jemaah haji kepada seorang broker di Arab Saudi atas nama inisial LS. Semua uang dipasrahkan, namun broker tersebut menghilang.

Akibatnya, pada bulan Desember banyak jemaah umrah dari PT Anisa Berkah Wisata terlantar di Mekkah. Sebab, semua fasilitas tidak diurus oleh LS yang telah diberi uang lengkap.

“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. Bukti laporannya ada,” tutupnya.

Berita Terkait

Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen
Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul
Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba
Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara
2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial
Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak
Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep
Gegara Unggahan Akun Tiktok @Janda yang Tersakiti 3 Kali, Warga Proppo Pamekasan Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:10 WIB

Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:19 WIB

Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 09:41 WIB

Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:19 WIB

2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial

Berita Terbaru