Dugaan Penipuan Travel Umrah di Pamekasan, Polisi Tetapkan Tersangka

- Wartawan

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiya Cahyaningrum saat melapor ke Polres Pamekasan.

Setiya Cahyaningrum saat melapor ke Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Kasus dugaan penipuan travel umrah di Kabupaten Pamekasan yang dilaporkan Setiya Cahyaningrum (32), warga Desa Tagangser, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, memasuki babak baru.

Kini kabarnya terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil peyidikan (SP2HP) Ke-3, nomor B/542/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim, yang diterima pihak pelapor.

“Iya saya sudah menerima SP2HP ke 3 dari penyidik. Benar terlapor sudah ditetapkan tersangka,” ujar Alfian Marsuto Suami dari Pelapor Setiya Cahyaningrum, Sabtu (2/5/2026) malam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang juga merupakan Pengacara itu menilai, peningkatan status tersebut menjadi langkah taktis dalam penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA :  AKP Agus Tinggalkan Jabatan Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, Digantikan AKP Suyanto

“Kami berharap penanganan yang dilakukan penyidik serius sampai selesai supaya ada kepastian hukum dan tidak ada korban lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Kendati, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penahanan tersangka.

“Intinya, kasus ini sudah naik sidik,” ujar mantan Kasatreskoba Polres Pasuruan itu, singkat.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari laporan korban, pada Senin, 2 Maret 2026 ke Polres Pamekasan. Setiya mengaku tertipu sebesar Rp 319 juta oleh PT. Anisa Berkah Wisata pemiliknya, Siti Khoirun Nisa.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Periksa Maraton Kasus Perusakan Lahan, CV Dzarrin dan PR Paku Alam Mangkir

Setiya sudah membayar lunas 17 jemaah umrah sebesar Rp 314 juta, ditambah uang kamar hotel pelapor sebesar Rp 5 juta. Namun, pada tanggal 7 Februari 2026 gagal berangkat umrah dari PT Anisa Berkah Wisata, dan akhirnya membayar travel lain ke tanah suci Mekkah.

Di sisi lain, terlapor, Siti Khoirun Nisa mengaku tidak ada unsur kesengajaan menipu. Pengakuannya ia juga menjadi korban penipuan sebesar Rp 10,5 miliar pada bulan desember 2025. Kemudian, tertipu lagi bulan Januari 2025 sebesar Rp 950 juta

BACA JUGA :  APTMA: Rokok Impor Lebih Berbahaya daripada Rokok Lokal Ilegal

Berdasarkan keterangan Siti, pada bulan Desember 2025, dia memasrahkan penanganan jemaah haji kepada seorang broker di Arab Saudi atas nama inisial LS. Semua uang dipasrahkan, namun broker tersebut menghilang.

Akibatnya, pada bulan Desember banyak jemaah umrah dari PT Anisa Berkah Wisata terlantar di Mekkah. Sebab, semua fasilitas tidak diurus oleh LS yang telah diberi uang lengkap.

“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. Bukti laporannya ada,” tutupnya.

Berita Terkait

2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang
Berkas Bolak-balik 3 Kali ke Penyidik, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum Kasus Pencurian Mesin Penggilingan Padi
Luka Mangrove di Ambat Pamekasan, Kasus Dilaporkan ke Polres Pamekasan Sejak 2024 Belum Jelas Ujungnya
Terungkap Hasil Tes Urine, 2 Pria di Sampang Diringkus Kasus Narkoba
Sembunyikan Sabu di Mobil Mainan, Pria Asal Pakong Pamekasan Diringkus Polisi Sampang
Aneh Bin Ajaib! Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Polisi pada Jurnalis Surabaya, 3 Kali Berganti Penyelidik
Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:37 WIB

2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:09 WIB

Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:15 WIB

Berkas Bolak-balik 3 Kali ke Penyidik, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum Kasus Pencurian Mesin Penggilingan Padi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:38 WIB

Luka Mangrove di Ambat Pamekasan, Kasus Dilaporkan ke Polres Pamekasan Sejak 2024 Belum Jelas Ujungnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:01 WIB

Terungkap Hasil Tes Urine, 2 Pria di Sampang Diringkus Kasus Narkoba

Berita Terbaru