Dugaan Penipuan Travel Umrah di Pamekasan, Polisi Tetapkan Tersangka

- Wartawan

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiya Cahyaningrum saat melapor ke Polres Pamekasan.

Setiya Cahyaningrum saat melapor ke Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Kasus dugaan penipuan travel umrah di Kabupaten Pamekasan yang dilaporkan Setiya Cahyaningrum (32), warga Desa Tagangser, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, memasuki babak baru.

Kini kabarnya terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil peyidikan (SP2HP) Ke-3, nomor B/542/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim, yang diterima pihak pelapor.

“Iya saya sudah menerima SP2HP ke 3 dari penyidik. Benar terlapor sudah ditetapkan tersangka,” ujar Alfian Marsuto Suami dari Pelapor Setiya Cahyaningrum, Sabtu (2/5/2026) malam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang juga merupakan Pengacara itu menilai, peningkatan status tersebut menjadi langkah taktis dalam penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA :  "Marbol Group" Abaikan Peringatan Keras Kapolres Pamekasan Soal Konsekuensi Terbangkan Balon Udara Api

“Kami berharap penanganan yang dilakukan penyidik serius sampai selesai supaya ada kepastian hukum dan tidak ada korban lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Kendati, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penahanan tersangka.

“Intinya, kasus ini sudah naik sidik,” ujar mantan Kasatreskoba Polres Pasuruan itu, singkat.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari laporan korban, pada Senin, 2 Maret 2026 ke Polres Pamekasan. Setiya mengaku tertipu sebesar Rp 319 juta oleh PT. Anisa Berkah Wisata pemiliknya, Siti Khoirun Nisa.

BACA JUGA :  Usut Siswa Keracunan Massal, Aktivis Kirimi Surat Aksi, Desak Tutup Dapur MBG di Tlanakan Pamekasan

Setiya sudah membayar lunas 17 jemaah umrah sebesar Rp 314 juta, ditambah uang kamar hotel pelapor sebesar Rp 5 juta. Namun, pada tanggal 7 Februari 2026 gagal berangkat umrah dari PT Anisa Berkah Wisata, dan akhirnya membayar travel lain ke tanah suci Mekkah.

Di sisi lain, terlapor, Siti Khoirun Nisa mengaku tidak ada unsur kesengajaan menipu. Pengakuannya ia juga menjadi korban penipuan sebesar Rp 10,5 miliar pada bulan desember 2025. Kemudian, tertipu lagi bulan Januari 2025 sebesar Rp 950 juta

BACA JUGA :  Kadis PUPR Pamekasan Berurusan dengan Polisi Akibat Proyek Jalan Serobot Tanah Warga

Berdasarkan keterangan Siti, pada bulan Desember 2025, dia memasrahkan penanganan jemaah haji kepada seorang broker di Arab Saudi atas nama inisial LS. Semua uang dipasrahkan, namun broker tersebut menghilang.

Akibatnya, pada bulan Desember banyak jemaah umrah dari PT Anisa Berkah Wisata terlantar di Mekkah. Sebab, semua fasilitas tidak diurus oleh LS yang telah diberi uang lengkap.

“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. Bukti laporannya ada,” tutupnya.

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB