Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul

- Wartawan

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Polres Pamekasan.

Suasana Polres Pamekasan.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, masih berlanjut di Polres Pamekasan.

Meski laporan tersebut telah masuk sejak November 2025, hingga 2 Juni 2026 kasus itu masih berada pada tahap penyelidikan.

Penasihat hukum pelapor, Adi Hidayat, mempertanyakan lambatnya perkembangan penanganan perkara. Menurutnya, berbagai dokumen dan bukti yang diduga menguatkan adanya pemalsuan telah diserahkan kepada penyelidik.

“Dengan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan, kami mempertanyakan apakah kasus ini berani dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka,” ujarnya di Pamekasan, Rabu (3/6/2026).

Adi menjelaskan, persoalan bermula setelah Kepala Desa Gugul meninggal dunia pada 2021–2022. Karena sisa masa jabatan masih lebih dari dua tahun, pemerintah desa membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) untuk melaksanakan PAW.

Dalam proses tersebut, Mohammad Farid ikut mencalonkan diri. Namun, ia tidak lolos sebagai peserta dan menduga terdapat pelanggaran administratif maupun struktural dalam pelaksanaan PAW.

BACA JUGA :  Bawa Harum Sekolah! MTsN 3 Pamekasan Kembali Sabet Juara Lomba Peringatan HGN 2025

Selain melaporkan dugaan pidana ke Polres Pamekasan, Farid juga menggugat hasil PAW ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dikabulkan hingga surat keputusan penetapan pemenang PAW dicabut.

Adi menyebut, salah satu dugaan yang dipersoalkan berkaitan dengan status operator sekolah yang diduga tidak sesuai dengan syarat pendidikan. Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian pengalaman sebagai aparatur desa yang digunakan dalam proses penilaian.

BACA JUGA :  Madura United Takluk 1-2 di Stadion Pamelingan Pamekasan Lawan Persis Solo

“Yang kami pertanyakan, bagaimana bisa menjadi operator sekolah sementara yang bersangkutan lulus kuliah setelah menjadi Kades. Artinya, untuk menjadi operator itu minimal harus menyandang gelar sarjana dulu,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen terkait perkara tersebut.

“Seluruh keterangan dan dokumen yang telah dikumpulkan masih dalam tahap pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Berita Terkait

Bandel Tak Mau Urus IPAL, 27 Dapur MBG di Sampang Resmi Ditutup
Usulan SKM Kelas 3 Khusus Madura dari Pengusaha Rokok Tuai Polemik, Dinilai Labrak Prinsip Keadilan
Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen
Dua Hari Menuju Pemeriksaan, Korwil BGN Pamekasan Siap Beri Keterangan ke Polisi
CV Kopi Mas Sejati Serap Pekerja Lokal, Terus Komitmen Majukan Madura
Sepelekan IPAL, Puluhan Dapur MBG di Sumenep Resmi Ditutup, Ini Daftarnya!
Puncak Dies Natalis UNIRA ke-48, Ribuan Peserta Serbu Fun Bike dan Berburu Hadiah Spektakuler
Bersama Penyidik PNS, Satreskrim Polres Pamekasan Diskusi dan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:30 WIB

Bandel Tak Mau Urus IPAL, 27 Dapur MBG di Sampang Resmi Ditutup

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:19 WIB

Usulan SKM Kelas 3 Khusus Madura dari Pengusaha Rokok Tuai Polemik, Dinilai Labrak Prinsip Keadilan

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:10 WIB

Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:11 WIB

Dua Hari Menuju Pemeriksaan, Korwil BGN Pamekasan Siap Beri Keterangan ke Polisi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:19 WIB

Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul

Berita Terbaru