Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul

- Wartawan

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Polres Pamekasan.

Suasana Polres Pamekasan.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, masih berlanjut di Polres Pamekasan.

Meski laporan tersebut telah masuk sejak November 2025, hingga 2 Juni 2026 kasus itu masih berada pada tahap penyelidikan.

Penasihat hukum pelapor, Adi Hidayat, mempertanyakan lambatnya perkembangan penanganan perkara. Menurutnya, berbagai dokumen dan bukti yang diduga menguatkan adanya pemalsuan telah diserahkan kepada penyelidik.

“Dengan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan, kami mempertanyakan apakah kasus ini berani dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka,” ujarnya di Pamekasan, Rabu (3/6/2026).

Adi menjelaskan, persoalan bermula setelah Kepala Desa Gugul meninggal dunia pada 2021–2022. Karena sisa masa jabatan masih lebih dari dua tahun, pemerintah desa membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) untuk melaksanakan PAW.

Dalam proses tersebut, Mohammad Farid ikut mencalonkan diri. Namun, ia tidak lolos sebagai peserta dan menduga terdapat pelanggaran administratif maupun struktural dalam pelaksanaan PAW.

BACA JUGA :  Gawat! Dana Ketahanan Pangan 20% di Sejumlah Desa di Pamekasan Diduga Diselewengkan

Selain melaporkan dugaan pidana ke Polres Pamekasan, Farid juga menggugat hasil PAW ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dikabulkan hingga surat keputusan penetapan pemenang PAW dicabut.

Adi menyebut, salah satu dugaan yang dipersoalkan berkaitan dengan status operator sekolah yang diduga tidak sesuai dengan syarat pendidikan. Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian pengalaman sebagai aparatur desa yang digunakan dalam proses penilaian.

BACA JUGA :  Buruh PR SS Jaya Raya Pamekasan Keluhkan Dugaan Pemotongan BLT DBHCHT, Forkot Siap Laporkan

“Yang kami pertanyakan, bagaimana bisa menjadi operator sekolah sementara yang bersangkutan lulus kuliah setelah menjadi Kades. Artinya, untuk menjadi operator itu minimal harus menyandang gelar sarjana dulu,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen terkait perkara tersebut.

“Seluruh keterangan dan dokumen yang telah dikumpulkan masih dalam tahap pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Berita Terkait

Humanis di Tengah Tugas, Aipda Achmad Sayuri Bangun Kedekatan dengan Masyarakat
Harta Tembus Rp7,33 Miliar, Cek Garasi dan Aset Anton Arifullah Kepala Kejari Pamekasan
Gadis Cantik 15 Tahun Asal Proppo Pamekasan Dilaporkan Hilang
Daerah Tinggi Narkoba, AKBP Wahyu Hidayat Jadi Kapolres Pamekasan
UAS Safari Dakwah di Pamekasan
Grand Opening Arinna Hidayah Salon & SPA Resmi Digelar, Hadirkan Layanan Kecantikan Modern di Sumenep
Valen Pamekasan Beri Semangat kepada Umi Risma Catering Mekah : yang Sabar ya Umik
Usai Viral Habiskan Rp38 Miliar Dukung Khofifah, H Her: Tak Usah Digiring ke Mana-Mana, Saya Tak Takut Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Humanis di Tengah Tugas, Aipda Achmad Sayuri Bangun Kedekatan dengan Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Harta Tembus Rp7,33 Miliar, Cek Garasi dan Aset Anton Arifullah Kepala Kejari Pamekasan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Daerah Tinggi Narkoba, AKBP Wahyu Hidayat Jadi Kapolres Pamekasan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

UAS Safari Dakwah di Pamekasan

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:10 WIB

Grand Opening Arinna Hidayah Salon & SPA Resmi Digelar, Hadirkan Layanan Kecantikan Modern di Sumenep

Berita Terbaru