Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul

- Wartawan

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Polres Pamekasan.

Suasana Polres Pamekasan.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, masih berlanjut di Polres Pamekasan.

Meski laporan tersebut telah masuk sejak November 2025, hingga 2 Juni 2026 kasus itu masih berada pada tahap penyelidikan.

Penasihat hukum pelapor, Adi Hidayat, mempertanyakan lambatnya perkembangan penanganan perkara. Menurutnya, berbagai dokumen dan bukti yang diduga menguatkan adanya pemalsuan telah diserahkan kepada penyelidik.

“Dengan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan, kami mempertanyakan apakah kasus ini berani dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka,” ujarnya di Pamekasan, Rabu (3/6/2026).

Adi menjelaskan, persoalan bermula setelah Kepala Desa Gugul meninggal dunia pada 2021–2022. Karena sisa masa jabatan masih lebih dari dua tahun, pemerintah desa membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) untuk melaksanakan PAW.

Dalam proses tersebut, Mohammad Farid ikut mencalonkan diri. Namun, ia tidak lolos sebagai peserta dan menduga terdapat pelanggaran administratif maupun struktural dalam pelaksanaan PAW.

BACA JUGA :  Pelaku Gendam Tipu Lansia Modus Jual Sapi dan Kambing Diringkus Polres Pamekasan

Selain melaporkan dugaan pidana ke Polres Pamekasan, Farid juga menggugat hasil PAW ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dikabulkan hingga surat keputusan penetapan pemenang PAW dicabut.

Adi menyebut, salah satu dugaan yang dipersoalkan berkaitan dengan status operator sekolah yang diduga tidak sesuai dengan syarat pendidikan. Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian pengalaman sebagai aparatur desa yang digunakan dalam proses penilaian.

BACA JUGA :  Gawat! Dana Ketahanan Pangan 20% di Sejumlah Desa di Pamekasan Diduga Diselewengkan

“Yang kami pertanyakan, bagaimana bisa menjadi operator sekolah sementara yang bersangkutan lulus kuliah setelah menjadi Kades. Artinya, untuk menjadi operator itu minimal harus menyandang gelar sarjana dulu,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen terkait perkara tersebut.

“Seluruh keterangan dan dokumen yang telah dikumpulkan masih dalam tahap pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Berita Terkait

Pelarian Terduga Pelaku Investasi Seblak Moms Iphiie Berakhir, Polres Pamekasan Berhasil Meringkus
Kades di Sampang Ikut Demo Penolakan Indomaret Berujung Perusakan di Pamekasan
Polres Pamekasan Akan Panggil Pelaku Perusakan Indomaret di Desa Panaan
Ibu di Pamekasan Dapat Pengancaman dan Perusakan Tempat Usaha, Polisi Tahap Penyelidikan
Polres Pamekasan Atensi Kasus Kekerasan Terhadap Santri di Batumarmar
Praperadilan Ditolak Hakim PN Pamekasan, Kubu Tersangka Siapkan Langkah ke DPR RI
Jenazah Ibu di Pamekasan Sempat Tertahan, Gegara Tak Sanggup Bayar 9 Juta
Usai Didatangi Pengacara dan Keluarga Tersangka, Polres Pamekasan Perjelas Duduk Perkara Dugaan Pemerkosaan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Pelarian Terduga Pelaku Investasi Seblak Moms Iphiie Berakhir, Polres Pamekasan Berhasil Meringkus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Kades di Sampang Ikut Demo Penolakan Indomaret Berujung Perusakan di Pamekasan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Polres Pamekasan Akan Panggil Pelaku Perusakan Indomaret di Desa Panaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Ibu di Pamekasan Dapat Pengancaman dan Perusakan Tempat Usaha, Polisi Tahap Penyelidikan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Polres Pamekasan Atensi Kasus Kekerasan Terhadap Santri di Batumarmar

Berita Terbaru