PAMEKASAN, MADURA HARI INI | Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) Pamekasan mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai Madura untuk segera mengusut peredaran rokok bodong merek SH yang diduga kuat diproduksi di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura.
Ketua Forkot, Samsul Arifin menilai bahwa maraknya peredaran rokok tanpa cukai tersebut telah merugikan negara dan berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Forkot juga menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja melindungi peredaran rokok ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menemukan banyak bukti di lapangan terkait distribusi rokok merek SH tanpa pita cukai. Kami mendesak aparat segera turun tangan karena ini jelas melanggar hukum dan merugikan pendapatan negara,” tegas Gerrad disapa akrab, Rabu (20/8/2025).
Selain itu, Forkot juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak Bea Cukai Madura. Menurut dia, keberadaan gudang produksi rokok ilegal tersebut seharusnya ditindak tegas
Apalagi, beber dia, pemilik rokok bodong merek SH itu diduga milik S (Inisial) asal Desa Plampaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
“Rokok dengan backing kuat ini kabarnya milik seorang tokoh berinisial S asal Camplong, namun diproduksi di Pamekasan,” ungkapnya.
Pihaknya, dalam waktu dekat akan segera mungkin mengirimkan surat aksi ke Bea Cukai Madura agar segera dilakukan sidak langsung dan disanksi tegas.
“Kami akan mengirimkan surat pemberitahuan aksi ke Kantor Bea Cukai Madura, beberapa tuntutan akan kami sampaikan saat demo,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan, berjanji akan segera membentuk satgas rokok ilegal untuk membasmi peredaran rokok bodong dan trik nakal pengusaha.
Penulis : Al
Editor : Redaksi