Polres Pamekasan Tangkap Kurir Pita Cukai Palsu di Desa Plakpak

- Wartawan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halaman Polres Pamekasan.

Halaman Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI – Publik Pamekasan digegerkan oleh kabar penangkapan misterius yang dilakukan Polres Pamekasan terkait dugaan kasus pita cukai palsu.

Seorang pria berinisial S dikabarkan diamankan di sebuah mobil secara misterius oleh Polisi pada 15 Oktober 2025.

Kabar beredar, S ditangkap di kawasan Dusun Tacempah, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sosok berinisial IF asal Sumenep, yang diduga sebagai pemain pita cukai malah bebas tak terungkap. Bahkan diduga SP.

Syafiudin Moma, kakak dari S ini merasa keberatan atas penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa adiknya adalah tukang pangkas rambut. Bukan seorang pemain pita cukai palsu.

BACA JUGA :  Winda KDI Kini Jadi Advokat, Penyanyi Asal Pamekasan Wujudkan Cita-Cita di Dunia Hukum

“Dia tidak pernah menjual pita cukai palsu, hanya diminta mengantar,” ujar Syafiudin Moma, Senin 20 Oktober 2025.

Sepengetahuan dia, penangkapan berawal dari IF dan 2 orang temannya janjian dengan S di salah satu tempat di plakpak. Mereka bertiga lebih dulu tiba di lokasi.

Namun, saat S datang bertemu dengan mereka. Tidak lama langsung diminta masuk dalam mobil berkisar 50 meter dari lokasi pertemuan mereka.

BACA JUGA :  Weleh-weleh! Ketua DPRD Pamekasan Jadi Mafia Rokok Ilegal Be Fly Bold

“Uang dikasih dan dihitung dan langsung ditangkap. Sementara, IF yang statusnya sebagai pembeli malah dibiarkan, padahal transaksinya antara adik saya dengan IF,” ucapnya.

Menurut Syafiudin Moma, tindakan aparat ini seolah-olah direkayasa dan sengaja mau menjebak adiknya dalam kasus tindak pidana pita cukai

“Disini saya keberatan karena hanya adik saya yang ditangkap sedangkan IF dibiarkan begitu saja. Kecurigaan saya 2 orang teman IF itu adalah polisi,” tuding mantan aktivis tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan adanya penangkapan terhadap S.

BACA JUGA :  CEO Silicon Valley Bridge Bank Meminta Pelanggan untuk menyetor ulang dana Mereka

Ia menyebut, S statusnya sebagai penjual dan beberapa hari lalu telah dilimpahkan ke Bea Cukai Madura untuk proses lebih lanjut.

“Iya, benar S sudah ditangkap dan telah dilimpahkan ke Bea Cukai Madura. Selebihnya itu menjadi kewenangan Bea Cukai,” jelas AKP Doni Setiawan.

Saat ditanya terkait sosok IF yang disebut sebagai dalang, Doni mengaku belum memiliki informasi yang cukup.

“Kami tidak mengetahui IF itu siapa, tapi kami coba dalami,.” ujarnya singkat.

Penulis : Al

Berita Terkait

Pengurus Jurnalis Independen Pamekasan Tunjuk Akhmad Syafi’i Sebagai Ketua 
Waduh! Website PPID Pemkab Pamekasan Jadi Portal Judi Online
Waduh! DPO Oknum Pengacara Dilaporkan Maybank Kasus Pemalsuan Logo Perusahaan ke Polres Pamekasan
Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura
Sudah Hampir 2 Bulan Lamanya, Polres Pamekasan Belum Berhasil Tangkap Oknum Pengacara
BAPER Batal Demo Kapolres Pamekasan Kasus Narkoba, Ada Apa?
Direktur Utama Central 88 Gold and Jewellery Sediakan 3 Paket Umroh Buat Masyarakat
Viral Video Mobil Kopdes Digunakan Angkut Tembakau di Madura

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:51 WIB

Pengurus Jurnalis Independen Pamekasan Tunjuk Akhmad Syafi’i Sebagai Ketua 

Kamis, 3 September 2026 - 21:05 WIB

Waduh! Website PPID Pemkab Pamekasan Jadi Portal Judi Online

Kamis, 3 September 2026 - 13:03 WIB

Waduh! DPO Oknum Pengacara Dilaporkan Maybank Kasus Pemalsuan Logo Perusahaan ke Polres Pamekasan

Selasa, 1 September 2026 - 20:48 WIB

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Sudah Hampir 2 Bulan Lamanya, Polres Pamekasan Belum Berhasil Tangkap Oknum Pengacara

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB