Dihentikan! Dear Jatim Laporkan Polres Pamekasan ke Polda Jatim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik 

- Wartawan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Madura Hari ini – Organisasi Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) resmi melaporkan Polres Pamekasan ke Polda Jatim. Laporan ini diajukan karena adanya dugaan ketidakprofesionalan serta indikasi pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan (GBP) 2022.

Ketua Umum Dear Jatim, A. Faisol, menilai terdapat banyak kejanggalan yang tidak bisa diabaikan. Salah satunya adalah kontradiksi mencolok antara pernyataan Kapolres Pamekasan dan Kasat Reskrim terkait perkembangan kasus tersebut.

“Pada 1 Juli 2024, Kapolres Pamekasan menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi GBP 2022 telah ditemukan indikasi kerugian negara, bahkan sudah ada dua calon tersangka dan perkara siap naik ke tahap penyidikan. Namun setahun kemudian, tepatnya 24 Juni 2025, Kasat Reskrim justru menyatakan penyelidikan kasus dihentikan karena audit Inspektorat Pamekasan tidak menemukan kerugian negara,” ungkap Faisol, Senin (25/8).

Menurutnya, perbedaan informasi ini bukan sekadar kontradiksi, tetapi dapat mengarah pada dugaan pelanggaran etik. Dear Jatim pun melaporkan hal ini tidak hanya ke Irwasda Polda Jatim, tetapi juga ke Itwasum, Wasidik Ditreskrimsus, dan Bidpropam Polda Jatim agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

BACA JUGA :  Ngeri! Polda Jabar Ungkap Laboratorium Pembuatan Sabu Jaringan Internasional

“Kami ingin semua instrumen pengawasan Polri turun tangan. Jangan sampai kasus ini mati begitu saja. Bila memang ada kerugian negara, harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Kalau ada pelanggaran etik, harus ada penindakan,” tegasnya.


Desakan Dear Jatim

Dalam laporannya, Dear Jatim meminta Polda Jatim untuk:

  1. Melakukan pemeriksaan internal menyeluruh terhadap penanganan kasus GBP 2022.
  2. Mengklarifikasi kontradiksi pernyataan Kapolres dan Kasat Reskrim.
  3. Memastikan kepastian hukum terkait ada atau tidaknya kerugian negara.
  4. Menjamin penegakan hukum yang bebas intervensi.
  5. Menindak tegas pelanggaran etik maupun dugaan permainan kasus.
BACA JUGA :  Dinilai Tak Objektif, Forkot Akan Surati Bupati Pamekasan Usai Tutup Cafe Teman Jhuang

Faisol menegaskan, kasus ini menyangkut kepercayaan publik terhadap Polri. “Supremasi hukum harus ditegakkan. Dugaan korupsi adalah persoalan serius, jangan sampai dipermainkan. Publik butuh kepastian hukum, bukan kontradiksi dan alasan yang simpang siur,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Kadis PUPR Pamekasan Berurusan dengan Polisi Akibat Proyek Jalan Serobot Tanah Warga
Gegara Proyek PUPR Serobot Tanah dan Pohon Milik Warga, Ini Jawaban Ambigu Bupati Pamekasan
Meradang! Proyek Jalan Raya PUPR Pamekasan yang Diduga Serobot Tanah Warga Dilaporkan ke Polisi
APTMA: Rokok Impor Lebih Berbahaya daripada Rokok Lokal Ilegal
Polres Pamekasan Tangkap 14 Pengedar dan 5 Pemakai Narkoba, satu orang berstatus Pelajar
Haduh! Makin Tak Karuan Jenis Rokok Ilegal di Pamekasan, Tokoh Ini Bikin Merek “Papi Mami”
Lagi dan Lagi, Viral Pria di Bangkalan Tewas Dibacok di Hadapan Sang Istri
JPU Tuntut Ibu Syamsiah di Sampang 2 Tahun 10 Bulan, Sebut Tak Sesuai Fakta Sidang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:59 WIB

Gegara Proyek PUPR Serobot Tanah dan Pohon Milik Warga, Ini Jawaban Ambigu Bupati Pamekasan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:48 WIB

Meradang! Proyek Jalan Raya PUPR Pamekasan yang Diduga Serobot Tanah Warga Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 30 September 2025 - 19:14 WIB

APTMA: Rokok Impor Lebih Berbahaya daripada Rokok Lokal Ilegal

Rabu, 17 September 2025 - 17:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 14 Pengedar dan 5 Pemakai Narkoba, satu orang berstatus Pelajar

Rabu, 17 September 2025 - 12:34 WIB

Haduh! Makin Tak Karuan Jenis Rokok Ilegal di Pamekasan, Tokoh Ini Bikin Merek “Papi Mami”

Berita Terbaru