Dinilai Tak Objektif, Forkot Akan Surati Bupati Pamekasan Usai Tutup Cafe Teman Jhuang

- Wartawan

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerrad, Ketua Forkot Pamekasan.

Gerrad, Ketua Forkot Pamekasan.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI | Penutupan Teman Jhuang Cafe usai mengundang DJ Aqinn x Yezzy asal Malang ke Kota gerbang salam Pamekasan terus mengundang pro dan kontra.

Sebelumnya Bupati pamekasan, Dr. KH. Khalilurrahman, S.H.  M.Si., memerintahkan langsung satpol PP Pamekasan untuk menutup langsung Cafe tersebut.

“Saya sudah perintahkan tadi malam. Kalau memang betul begitu, maka wajib ditutup,” ucap Bupati Pamekasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi perintah Bupati, Aktivis Forum Kota (Forkot) syamsul arifin atau sapaan akrabnya Gerrad turut mengomentari perihal itu, dan sangat menyayangkan terhadap perintah Bupati yang tidak objektif.

BACA JUGA :  Kacau! Bos Rokok Ilegal Platinum Bold Pamekasan Punya Jalan Tikus untuk Kelabui Petugas

“Instruksi Bupati untuk menutup kafe yang menampilkan hiburan tadi malam itu terlalu berlebihan, karena acara musik DJ itu masih dalam batas wajar, sebab tidak ada minuman beralkohol dan tidak ada perbuatan mesum,” kata Gerrad, Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, hal itu hanya hiburan biasa, justru jika Bupati Pamekasan ingin tegas terhadap hiburan yang dianggap menyimpang norma agama dan kemaksiatan maka harus tegas terhadap hiburan yang menabrak Perbup No. 14  Tahun 2016.

BACA JUGA :  Seorang Ibu di Sumenep Laporkan Mantan Suaminya ke Polres, Diduga Gegara Penganiayaan

“Bupati seharusnya mengintruksikan untuk menutup hiburan yang bertentangan dengan Perbup No. 14 Tahun 2016, seperti tempat-tempat karaoke” tambahnya.

“Di pamekasan masih ada 5 tempat karaoke yang masih beroperasi setiap malam, dan menyediakan minuman beralkohol dan ada juga LC, seperti hotel putri, kamoung kita, mahera, moga jaya dan juga norma yang baru buka” tambahnya lagi

BACA JUGA :  Operasi Patuh 2025 Dimulai! Siap-Siap Kena Tilang Kalau Nekat Langgar Aturan

Gerrad aktifis forkot, sangat menyayangkan instruksi Bupati pamekasan yang abai terhadap hiburan yang jelas-jelas melanggar perda no 2 tahun 2019 tentang hiburan dan rekreasi,lalu perda no 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,

“Nanti kami atur waktu untuk bersurat ke Bupati dan satpol PP, supaya lebih objektif terhadap hiburan yang ada di pamekasan” tutupnya dalam wawancara itu.

Penulis : Al

Berita Terkait

Kadis PUPR Pamekasan Berurusan dengan Polisi Akibat Proyek Jalan Serobot Tanah Warga
Gegara Proyek PUPR Serobot Tanah dan Pohon Milik Warga, Ini Jawaban Ambigu Bupati Pamekasan
Meradang! Proyek Jalan Raya PUPR Pamekasan yang Diduga Serobot Tanah Warga Dilaporkan ke Polisi
APTMA: Rokok Impor Lebih Berbahaya daripada Rokok Lokal Ilegal
Polres Pamekasan Tangkap 14 Pengedar dan 5 Pemakai Narkoba, satu orang berstatus Pelajar
Haduh! Makin Tak Karuan Jenis Rokok Ilegal di Pamekasan, Tokoh Ini Bikin Merek “Papi Mami”
Lagi dan Lagi, Viral Pria di Bangkalan Tewas Dibacok di Hadapan Sang Istri
JPU Tuntut Ibu Syamsiah di Sampang 2 Tahun 10 Bulan, Sebut Tak Sesuai Fakta Sidang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:59 WIB

Gegara Proyek PUPR Serobot Tanah dan Pohon Milik Warga, Ini Jawaban Ambigu Bupati Pamekasan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:48 WIB

Meradang! Proyek Jalan Raya PUPR Pamekasan yang Diduga Serobot Tanah Warga Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 30 September 2025 - 19:14 WIB

APTMA: Rokok Impor Lebih Berbahaya daripada Rokok Lokal Ilegal

Rabu, 17 September 2025 - 17:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 14 Pengedar dan 5 Pemakai Narkoba, satu orang berstatus Pelajar

Rabu, 17 September 2025 - 12:34 WIB

Haduh! Makin Tak Karuan Jenis Rokok Ilegal di Pamekasan, Tokoh Ini Bikin Merek “Papi Mami”

Berita Terbaru