Kang Bakso di Bangkalan Diringkus Polisi Gegara Jual Narkoba

- Wartawan

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan polisi.

Pelaku saat diamankan polisi.

BANGKALAN, MADURA HARI INI | Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus yang tidak biasa.

Pelaku ditangkap usai menjual barang haram itu dengan modus menjajakan bakso miliknya.

Identitas pelaku diketahui berinesial JN (37) warga Dusun Londuwek, Desa Banyubunih, Kecamatan Galis.

Dia diamankan saat sedang menjajakan baksonya di Jalan Kampung Lebak, Kelurahan Pangeranan.

Penangkapan dialkukan usai petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.

“Anggota menyamar sebagai pembeli bakso setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, sabu seberat total 1,56 gram dan pipet kaca, bong dan sendok sabu dan gerobak bakso tempat penyimpanan sabu juga kami amankan,” kata Kiswoyo Supriyanto Kasatresnarkoba Polres Bangkalan. Kamis (30/7/2025)

BACA JUGA :  Kado Terindah HUT RI 80 Tahun: Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) Usulkan Presiden Prabowo Bubarkan Kementerian BUMN dan Pecat Bobby Rasyidin Dirut KAI

Pelaku diduga telah beroperasi selama dua tahun sampai memiliki pelanggan tetap, bahkan memakai sabu langsung di lokasi.

Posisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas.

BACA JUGA :  Hendra Formatur Desak Kadisdikbud Pamekasan Bertanggung Jawab atas Penyimpangan Beasiswa Santri

“Kini pelaku ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Al

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Pamekasan Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Sana Tengah
“Bantuan Keuangan Desa Jadi Bancakan, 83 Desa tak Setor SPJ Negara Rugi 33,4 Miliar, DPMD Jatim Wajib Bertanggung Jawab.”
Terbaru! Laporan Penyerobotan Tanah Proyek Jalan PUPR, Polres Pamekasan Mulai Periksa Korban
Gawat! Dana Hampir 1 Miliar Bantuan Keuangan Provinsi di Teja Barat Disorot, Kades Milih Bungkam
Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang Gegara Mobil Ditarik Paksa Debt Collector
Rokok Ilegal Merek Geboy Dibakar, Kepala Bea Cukai Madura: Pemiliknya Tak Terlacak
Forkot Akan Gelar Aksi di Disperindag Pamekasan, Desak Penghentian Proyek SIHT dan Toko Modern
Dipotong Rp850 Ribu, Korban Diminta Tak Takut Polisikan Pendamping PKH di Tlanakan Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 22:19 WIB

Polres Pamekasan Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Sana Tengah

Kamis, 27 November 2025 - 12:38 WIB

“Bantuan Keuangan Desa Jadi Bancakan, 83 Desa tak Setor SPJ Negara Rugi 33,4 Miliar, DPMD Jatim Wajib Bertanggung Jawab.”

Selasa, 25 November 2025 - 21:01 WIB

Gawat! Dana Hampir 1 Miliar Bantuan Keuangan Provinsi di Teja Barat Disorot, Kades Milih Bungkam

Senin, 24 November 2025 - 14:13 WIB

Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang Gegara Mobil Ditarik Paksa Debt Collector

Minggu, 23 November 2025 - 20:44 WIB

Rokok Ilegal Merek Geboy Dibakar, Kepala Bea Cukai Madura: Pemiliknya Tak Terlacak

Berita Terbaru

MBG di Blaban.

Politik dan Pemerintahan

MBG Bakso di Yayasan Nurul Ijtihad Blaban Pamekasan Tuai Protes Keras Wali Murid

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:19 WIB

Direktur PT Empat Sekawan Mulya, Suhaydi.

Politik dan Pemerintahan

Makin Melesat di Kancah Global, PT ESM Kembali Ekspor Jutaan Batang Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 21:45 WIB