Sampang, Madura Hari ini – Anggota DPR RI Hj. Ansari mendesak agar polisi segera menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang.
Di Bangkalan, ada dua kasus, di mana dua gadis di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual. Pelakunya sebanyak 8 orang dari dua kasus tersebut. 2 orang pelaku sudah ditangkap di Palangkaraya.
Sementara di Sampang, kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Torjun sudah dilaporkan sejak tahun 2020, termasuk kejadian tahun 2022 di Kecamatan Robatal, yang hingga saat ini belum tuntas, meskipun sejumlah pelaku telah ditangkap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendorong agar kasus Kekerasan Seksual terhadap perempuan dan anak, baik yang terjadi di Bangkalan maupun di Sampang bisa segera dituntaskan. Para pelaku segera ditangkap agar mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” katanya Anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Dikatakan, undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai payung hukum, memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Ditegaskan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Jatim XI Madura asal Kabupaten Pamekasan ini, pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut, dan meminta agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turun langsung agar kasus tersebut bisa dituntaskan.
“Kami terus memantau perkembangan kasusnya, makanya kami juga meminta agar kementerian dan Lembaga mitra Komisi VIII yang membidangi urusan perempuan dan anak, turun langsung ke bawah,” pintanya.
Selain itu, anggota DPR RI perempuan satu-satunya dari Madura ini, juga memberikan apresiasi terhadap jajaran Polres Bangkalan yang telah berhasil menangkap 2 pelaku kekerasan seksual kepada anak di Palangkaraya. Dan penangkapan yang dilakukan Polres Sampang terhadap sejumlah tersangka, termasuk tersangka yang telah buron selama dua tahun.
“Tetapi para pelaku lainnya juga harus segera ditangkap dan mendapatkan hukuman yang setimpal. Tidak hanya yang Bangkalan, di Sampang juga harus segera dituntaskan,” pintanya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, penangkapan 2 pelaku dilakukan setelah adanya laporan terkait keberadaan pelaku di Palangkaraya. Pihaknya juga masih memburu enam pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui.
“Sementara polisi masih memburu enam pelaku lainnya yang juga sudah diketahui identitasnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan komitmennya dalam menuntaskan seluruh kasus yang ditangani oleh jajarannya, termasuk kasus kekerasan seksual tersebut diupayakan untuk terungkap secara tuntas.
”Kami betul-betul peduli dan serius agar semua penanganan kasus lebih maksimal, hal-hal yang dirasakan kurang menjadi perhatian untuk diperbaiki,” tegasnya.