Tersangka Intimidasi Wartawan JTV Belum Disidangkan, Berkas Baru Dilimpahkan Polres Pamekasan ke Jaksa

- Wartawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan akhirnya menyerahkan A (inisial) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (21/10/2025). A merupakan tersangka dugaan intimidasi wartawan JTV Madura.

“Alhamdullilah, sudah kami limpahkan berkas dan tersangka pelaku intimidasi wartawan ke Kejari Pamekasan,” ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, Rabu (22/10/2025).

Beberapa hari sebelumnya, Polres Pamekasan sempat mengeluarkan Surat Perintah Membawa. Sebab, A terbilang kurang kooperatif. Dia dipanggil sampai dua kali oleh penyidik, tapi selalu mangkir.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

A tampak tidak kooperatif dengan proses penyidikan oleh Polres Pamekasan. Akhirnya, polisi memburunya.

“Fakta kami benar-benar tidak main-main dalam menangani perkara yang menimpa rekan-rekan wartawan. Kami telah lakukan proses penyidikan dan sudah dinyatakan P21,” terang AKP Doni Setiawan.

BACA JUGA :  Brigadir Nurhadi Tewas, Polda NTB Bertindak Tegas, Kompolnas: Ini Contoh untuk Seluruh Indonesia

Untuk diketahui, penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan JTV Madura di Pamekasan sudah kama bergulir. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 12 Agustus 2025. Namun, penyidik baru bisa menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pamekasan.

Fakta tersebut menyita perhatian publik. Utamanya insan pers di Kabupaten Pamekasan. Bahkan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat mewarning aparat agar tidak main-main dalam menangani perkara yang menyangkut wartawan.

“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugasnya. Kasus yang menghalang-halangi tugas wartawan yang korbannya Mas Fauzi (wartawan JTV Madura, red) harus diusut tuntas,” tegas Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam, Jumat (17/10/2025).

Pekan lalu, alumnus Pascasarjana UIN Madura tersebut sudah bertemu Pemimpin Redaksi JTV Muhammad Zuhri. Dijelaskan, Zuhri menekankan bahwa penanganan perkara yang menimpa wartawannya jangan sampai jalan di tempat.

BACA JUGA :  Harta Slamet Ariyadi DPR RI dari Madura Tembus Rp9,9 Miliar

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono menjelaskan, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Pamekasan sudah lengkap.

“Itu sesuai ketentuan sejak tanggal 12 Agustus 2025  P21. Dasar penerbitan P21 itu adalah hasil penelitian berkas dari penyidik. Setelah itu, kami melayangkan surat P21A agar tersangka segera diserahkan ke kami,” paparnya.

Diakuinya, setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Pamekasan menerbitkan surat lanjutan P21A pada 15 September 2025. Surat itu sebagai pengingat agar penyidik segera melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti.

BACA JUGA :  Mengenal Risma Catring Makkah, Sosok Berjasa dalam Mendukung Valen Pamekasan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan intimidasi yang dialami wartawan JTV Madura Abdurrahman Fauzi, terjadi saat meliput penertiban PKL di kawasan Monumen Arek Lancor, 11 Januari 2025 lalu.

Kemudian, Fauzi melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan dua hari setelah kejadian, tepatnya 13 Januari 2025. Terlapor dalam perkara itu merupakan pedagang buah berinisial A, yang berjualan di sisi selatan Monumen Arek Lancor.

Sementara itu, sebagai korban, Fauzi meminta penanganan kasus yang menimpa ya dilakukan secara profesional. Yakni, dihukum sesuai aturan yang berlaku.

“Agar kasus serupa tidak berulang dan menimpa wartawan lain. Dengan begitu, masyarakat bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi UU 40/1999,” tegasnya.

Penulis : Ali

Berita Terkait

CV Kopi Mas Sejati Serap Pekerja Lokal, Terus Komitmen Majukan Madura
Sepelekan IPAL, Puluhan Dapur MBG di Sumenep Resmi Ditutup, Ini Daftarnya!
Puncak Dies Natalis UNIRA ke-48, Ribuan Peserta Serbu Fun Bike dan Berburu Hadiah Spektakuler
Bersama Penyidik PNS, Satreskrim Polres Pamekasan Diskusi dan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba
Remaja Masjid Nurul Iman Pamekasan Gelar Bakti Sosial dan Tebar Daging Kurban
Anggaran Kurban Pemkab Pamekasan Picu Perdebatan, Rp392 Juta Dinilai Berlebihan
Tersangka Penipuan Travel Umrah yang Ditangkap Polres Pamekasan Terancam 4 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:43 WIB

CV Kopi Mas Sejati Serap Pekerja Lokal, Terus Komitmen Majukan Madura

Senin, 1 Juni 2026 - 11:38 WIB

Sepelekan IPAL, Puluhan Dapur MBG di Sumenep Resmi Ditutup, Ini Daftarnya!

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:29 WIB

Puncak Dies Natalis UNIRA ke-48, Ribuan Peserta Serbu Fun Bike dan Berburu Hadiah Spektakuler

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:27 WIB

Bersama Penyidik PNS, Satreskrim Polres Pamekasan Diskusi dan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Borgol.

Hukum Dan Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB