PAMEKASAN, Madura Hari Ini — Rokok ilegal bermerek Gico kian marak beredar di wilayah Madura. Dari pasar tradisional hingga toko kelontong, bahkan dengan mudah ditemukan di berbagai platform toko online. Ironisnya, meski tidak memiliki pita cukai resmi, rokok ini dijual bebas tanpa pengawasan.
Rokok bermerek Gico ini diduga kuat diproduksi tanpa izin resmi dan tidak dilengkapi pita cukai, yang artinya beredar secara ilegal. Meski begitu, produk ini tetap laris di pasaran karena harganya yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.
“Setiap hari banyak pembeli yang datang mencari rokok Gico, karena murah. Kami pun jual saja, karena sudah banyak pengecer yang pasok barang ini,” ujar H. Kamil, pemilik toko kelontong di Pamekasan, Selasa (8/7/2025).
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga pun mempertanyakan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, khususnya Bea Cukai Madura. Mereka menduga ada pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal ini yang justru merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
“Sudah lama rokok Gico ini beredar, bahkan sekarang bisa beli online lewat aplikasi belanja. Apa Bea Cukai tidak tahu? Atau sengaja tutup mata?” kata Fauzan, warga Sumenep yang mengaku pernah mengadukan hal ini ke pihak berwenang namun tak mendapat tanggapan.
Berdasarkan pantauan Madura Hari Ini, rokok Gico bahkan dapat dipesan secara daring melalui toko-toko online dengan harga yang sangat murah, tanpa kendala pengiriman. Ini menambah kekhawatiran akan masifnya distribusi barang ilegal tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait peredaran rokok Gico di pasaran. (*)











