Konslet! Pria Asal Pamekasan Madura Ditangkap Gegara Kasus LGBT

- Wartawan

Sabtu, 19 Juli 2025 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

PAMEKASAN, MADURA HARI INI | Polres Pamekasan menangkap satu orang laki-laki berinisial FR (29) warga desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Dia ditangkap usai membuat video hubungan intim sesama jenis yang sempat tersebar secara berantai di WhatsApp Group (WAG).

Penangkapan itu hasil penulusuran dari tim patroli Cyber Polres Pamekasan setelah mendapat informasi adanya video dugaan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Wilayah Kabupaten Pamekasan.

“Pelaku diamankan setelah terbukti membuat dan menyebarluaskan video yang melanggar norma kesusilaan,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Jumat (18/7/2025).

AKP Sri Sugiarto menambahkan pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan pada hari Kamis siang, (17/7/2025) di kos-kosannya di Surabaya.

BACA JUGA :  Gawat! IRT Ini Akan Laporkan Istri Kedua Kades di Pamekasan Gegara Sindir Lewat Status WhatsApp

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah memproduksi dan membuat video pornografi dengan teman sejenis sejak bulan Agustus tahun 2024.

“Petugas berhasil mengamankan satu buah handphone dengan merk infinix smart 8 warna hitam yang berisi video hubungan sesama jenis,” ungkap Sri.

BACA JUGA :  Panas! Warga Bulangan Tetap tidak terima Soal Tanahnya yang diserobot PUPR Pamekasan, Proses Hukum Lanjut

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas Tahun) dan/atau pidana denda maksimal Rp.6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

Penulis : Al

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BMM Kritik Kepemimpinan Bupati Pamekasan Lewat Acara Seminar “Poligami Anggaran dan Etika”
Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan
Polres Sumenep Awasi Ketat Penjualan Mercon
Menkop Kukuhkan KITMAS Pamekasan Sebagai Koperasi Tembakau Pertama di Indonesia
Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System
Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
PWI Pamekasan Semarakkan Puncak HPN 2026 dengan Talkshow Pentahelix
SPPG Garuda Jaya Abadi Pamekasan Luruskan Menu MBG yang Disorot Tak Sesuai Standar

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:27 WIB

BMM Kritik Kepemimpinan Bupati Pamekasan Lewat Acara Seminar “Poligami Anggaran dan Etika”

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan

Minggu, 22 Februari 2026 - 02:12 WIB

Menkop Kukuhkan KITMAS Pamekasan Sebagai Koperasi Tembakau Pertama di Indonesia

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:40 WIB

Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Berita Terbaru

Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur (Hasbullah).

Karya

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Senin, 2 Mar 2026 - 19:16 WIB