Setelah 5 Tahun Terbongkar, Oknum Guru Ngaji Cabuli 2 Anak di Waru Pamekasan Diringkus

- Wartawan

Rabu, 22 April 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan saat konferensi pers.

Polres Pamekasan saat konferensi pers.

​PAMEKASAN, Madura Hari Ini– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial MD (72), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.

MD yang dikenal sebagai oknum guru ngaji diduga kuat telah melakukan tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual fisik terhadap dua orang anak di bawah umur selama kurun waktu lima tahun terakhir.

​AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung sejak tahun 2020. Korbannya adalah D (anak dari pelapor) dan F (keponakan pelapor).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026,” ujar AKP Yoyok.

BACA JUGA :  Hj. Ansari Salurkan Zakat Mal dan Mushaf Al-Qur’an ke Panti Asuhan Muhammadiyah

​Modus operandi yang dilakukan tersangka diawali dengan tindakan pencabulan hingga berujung pada persetubuhan yang dilakukan di kediaman korban. Korban F dilaporkan mengalami tekanan luar biasa karena tindakan tersebut diduga terjadi hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu.

​Selama bertahun-tahun, kedua korban menutup rapat kejadian tersebut karena merasa takut dan tertekan. Namun, dampak psikologis yang berat membuat para korban mengalami trauma mendalam hingga takut untuk keluar rumah, yang akhirnya memicu terungkapnya kasus ini kepada pihak keluarga.

BACA JUGA :  Polsek Tlanakan Gulung Dua Pedagang Miras

​Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat penyidikan, di antaranya :
– ​Hasil visum et repertum dari tenaga medis.
– ​Pakaian milik korban saat kejadian.

​Tersangka MD kini terancam dijerat dengan pasal berlapis :
– ​Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
– ​Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
– ​Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023.

​”Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur. Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Yoyok Hardianto.

BACA JUGA :  Sopir Berhasil Kabur, 936 Ribu Batang Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Bea Cukai Madura

​Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi kedua korban.

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:13 WIB

Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Berita Terbaru