Apes! Lolos di 12 TKP, Maling di Sampang Tumbang Usai Curi Motor Adik Ipar Sendiri

- Wartawan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SAMPANG, Madura Hari Ini. Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan hubungan keluarga.

Tersangka utama berinisial MZ (32) diringkus setelah membawa kabur sepeda motor milik adik iparnya sendiri di Dusun Talonan, Desa Gulbung Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui KBO Satreskrim Ipda Poundra Kinan Aditama, SH., MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif terhadap laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka MZ bukan merupakan pemain baru dalam dunia kriminal di wilayah Sampang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Memanfaatkan situasi rumah korban yang tidak terkunci, MZ masuk dan mendapati kunci motor masih tergantung pada kendaraan.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

“Tersangka MZ mengambil satu unit Honda Beat milik korban yang tak lain adalah keluarga sendiri. Modusnya memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci menempel pada kendaraan di dalam rumah yang tidak terkunci,” ujar Ipda Poundra dalam konferensi pers di Mapolres Sampang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim Buser Satreskrim Polres Sampang menangkap MZ di kediamannya pada Jumat (02/05/2026) malam. Berdasarkan keterangan MZ, polisi melakukan pengejaran hingga ke Kota Surabaya untuk memutus rantai penadahan.

BACA JUGA :  Rokok Bodong "Merah Delima" Makin Marak Diedarkan, BC Madura Didesak Sidak ke Desa Akkor Pamekasan

Pada Sabtu (03/05/2026) malam, petugas berhasil mengamankan dua orang penadah yakni MM (48) yang berperan sebagai perantara dan MS (41) sebagai penadah terakhir atau pemegang barang bukti. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pengembangan penyidik mengungkap fakta mengejutkan. MZ mengakui telah melakukan serangkaian tindak pidana di 12 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Sampang meliputi

1. Curanmor di 2 TKP di Desa Gulbung

2. Pencurian Hewan (Sapi) 2 TKP di Desa Gulbung

3. Pencurian Elektronik (HP) & Burung di 3 TKP di wilayah Sampang Kota dan Pangarengan dan Penipuan emas di Jrengik, pembobolan rumah, hingga penggelapan uang ATM milik keluarga.

BACA JUGA :  GPR Bersurat ke BC Madura, Soroti Kejanggalan Pita Cukai Dua Pabrik Rokok di Lenteng Sumenep

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya MZ (Pelaku Utama) Dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara dan MM & MS (Penadah) Dijerat Pasal 591 Huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami masih terus mendalami penyidikan terhadap tersangka MS untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang lebih luas,” tutup Ipda Poundra.

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Jumat, 21 Agu 2026 - 18:49 WIB