Apes! Lolos di 12 TKP, Maling di Sampang Tumbang Usai Curi Motor Adik Ipar Sendiri

- Wartawan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SAMPANG, Madura Hari Ini. Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan hubungan keluarga.

Tersangka utama berinisial MZ (32) diringkus setelah membawa kabur sepeda motor milik adik iparnya sendiri di Dusun Talonan, Desa Gulbung Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui KBO Satreskrim Ipda Poundra Kinan Aditama, SH., MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif terhadap laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka MZ bukan merupakan pemain baru dalam dunia kriminal di wilayah Sampang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Memanfaatkan situasi rumah korban yang tidak terkunci, MZ masuk dan mendapati kunci motor masih tergantung pada kendaraan.

BACA JUGA :  KPK Panggil Anggota DPRD Pamekasan dan 3 Orang Pihak Swasta, Kasus Dana Hibah Jatim 2019-2022

“Tersangka MZ mengambil satu unit Honda Beat milik korban yang tak lain adalah keluarga sendiri. Modusnya memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci menempel pada kendaraan di dalam rumah yang tidak terkunci,” ujar Ipda Poundra dalam konferensi pers di Mapolres Sampang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim Buser Satreskrim Polres Sampang menangkap MZ di kediamannya pada Jumat (02/05/2026) malam. Berdasarkan keterangan MZ, polisi melakukan pengejaran hingga ke Kota Surabaya untuk memutus rantai penadahan.

BACA JUGA :  Demo AMPAS di Kantor Disdikbud Pamekasan Gagal Digelar Hari Ini

Pada Sabtu (03/05/2026) malam, petugas berhasil mengamankan dua orang penadah yakni MM (48) yang berperan sebagai perantara dan MS (41) sebagai penadah terakhir atau pemegang barang bukti. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pengembangan penyidik mengungkap fakta mengejutkan. MZ mengakui telah melakukan serangkaian tindak pidana di 12 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Sampang meliputi

1. Curanmor di 2 TKP di Desa Gulbung

2. Pencurian Hewan (Sapi) 2 TKP di Desa Gulbung

3. Pencurian Elektronik (HP) & Burung di 3 TKP di wilayah Sampang Kota dan Pangarengan dan Penipuan emas di Jrengik, pembobolan rumah, hingga penggelapan uang ATM milik keluarga.

BACA JUGA :  Ada Apa? Tiba-tiba Kadinkes Saifudin Cabut Izin Praktik Bidan di Pamekasan

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya MZ (Pelaku Utama) Dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara dan MM & MS (Penadah) Dijerat Pasal 591 Huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami masih terus mendalami penyidikan terhadap tersangka MS untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang lebih luas,” tutup Ipda Poundra.

Berita Terkait

Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen
Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul
Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba
Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara
2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial
Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak
Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep
Gegara Unggahan Akun Tiktok @Janda yang Tersakiti 3 Kali, Warga Proppo Pamekasan Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:10 WIB

Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:19 WIB

Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 09:41 WIB

Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:19 WIB

2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial

Berita Terbaru