RSUD Mohammad Noer Pamekasan Tercoreng: Nakes Berzina di Dalam Kantor

- Wartawan

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD Mohammad Noer Pamekasan.

RSUD Mohammad Noer Pamekasan.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Perkara perzinahan yang mencoreng nama RSUD Mohammad Noer Pamekasan akhirnya diputus di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

AZ, tenaga kesehatan yang terseret skandal asusila di ruang pelayanan, dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari penjara. Putusan dibacakan pada Senin, 17 November 2025, dalam perkara Nomor 184/Pid.B/2025/PN Pmk.

Majelis hakim menyatakan AZ terbukti melakukan perbuatan asusila berdasarkan bukti-bukti berupa rekaman CCTV, dua buku nikah, serta hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan,” bunyi amar putusan tersebut.

BACA JUGA :  Viral Video Warga Keluhkan Pelayanan PLN Pamekasan, Warganet Ikut Curhat Pengalaman Serupa

AZ juga dibebankan biaya perkara Rp2.000. Sejumlah barang bukti turut ditetapkan, termasuk flashdisk berisi 16 rekaman CCTV, tisu berbekas sperma yang diperintahkan dimusnahkan, dan berkas pemeriksaan medis yang dikembalikan ke pihak rumah sakit.

Informasi dari internal rumah sakit menguatkan bahwa tindakan tak pantas itu dilakukan di Ruang Poli Anak, di luar jam pelayanan. Bahkan, sumber internal menyebut dugaan bahwa kejadian ini bukan yang pertama.

“Sudah pernah terjadi beberapa kali. Bahkan korbannya tenaga magang,” ungkap seorang sumber.

BACA JUGA :  SPMP Akan Kepung Bea Cukai! Dugaan Permainan Pita Cukai di PR Jalluh yang Meledak ke Publik!

Ia menilai keberanian pelaku muncul karena diduga ada pihak yang melindungi.

Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD Mohammad Noer, dr. Nono Ifantono, menegaskan pihaknya bertindak cepat saat kasus ini terungkap pada Juli lalu. Kedua pelaku langsung disidang Komite Keperawatan, dibuatkan berita acara, dan dilaporkan ke pimpinan rumah sakit.

“Yang laki-laki saya larang masuk rumah sakit mulai hari itu. Yang perempuan langsung diberhentikan karena statusnya PTT,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Namun, status AZ sebagai PPPK Provinsi membuat rumah sakit tidak bisa memberhentikannya. RSUD telah bersurat ke BKD Jawa Timur, tetapi permintaan itu tak dapat ditindaklanjuti karena aturan ASN mensyaratkan vonis minimal 2 tahun untuk pemecatan. Putusan AZ hanya 2 bulan 15 hari.

BACA JUGA :  Dilaporkan atas Dugaan Tuduhan LGBT dan Pemalsuan, Kuasa Hukum 3 Purna Paskibraka Pamekasan Buka Suara

Putusan tersebut memicu kritik di internal rumah sakit maupun publik. Selain terjadi di ruang pelayanan publik, perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali dan memanfaatkan lemahnya pengawasan.

Sumber internal menilai hukuman yang ringan tidak memberikan efek jera, apalagi jika benar ada “orang dalam” yang membuat tindakan tak pantas itu bisa terjadi berkali-kali.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Waketum PP GP Ansor Soroti Maraknya Demo di Pamekasan: Dinilai Hambat Investor dan Peluang Kerja
Dugaan Pemalsuan Tanah Kas Desa Majungan, Notaris, Perantara dan Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka
Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar
Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa
Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta
DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD 2027
Djavaloka Bistro Padukan Daging Asap, Minuman Khas, dan Pengalaman Meracik Tembakau
Dilaporkan atas Dugaan Tuduhan LGBT dan Pemalsuan, Kuasa Hukum 3 Purna Paskibraka Pamekasan Buka Suara

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Waketum PP GP Ansor Soroti Maraknya Demo di Pamekasan: Dinilai Hambat Investor dan Peluang Kerja

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanah Kas Desa Majungan, Notaris, Perantara dan Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta

Berita Terbaru