MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Setelah memeriksa dua pelapor, Polres Pamekasan mengagendakan pemeriksaan pada Korwil BGN Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif.
Pemeriksaan ini buntut laporan aktivis Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) dan Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) untuk dimintai keterangan atas aduan yang dilayangkan, Jumat (8/5/2026) lalu.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada terlapor pada Jumat (5/6/2026) mendatang.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agenda pemeriksaan (Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif) hari Jumat,” ucap Evan, Selasa (2/5/2026).
Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan aduan yang dilayangkan dua pelapor ke Polres Pamekasan.
Terdapat empat poin yang diadukan, diantaranya dugaan adanya pungli, dugaan suap, hingga dugaan rangkap jabatan.
Sebelumnya, Korwil BGN Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif menyatakan, akan mentaati proses hukum atas laporan tersebut.
“Saya akan mematuhi proses hukum dan menyatakan kooperatif,” ujar Hariyanto Rahmansyah Tri Arif.
Pihaknya menegaskan, bahwa empat poin aduan oleh aktivisme Formaasi dan TPF-N tidak benar adanya.
“Tetapi, saya tegaskan bahwa saya tidak seperti apa yang disyaratkan,” tandasnya.











