Dicecar Puluhan Pertanyaan Dugaan Pungli dan Suap, Korwil BGN Pamekasan Diperiksa 10 Jam

- Wartawan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dicecar Puluhan Pertanyaan Dugaan Pungli dan Suap, Korwil BGN Pamekasan Diperiksa 10 Jam.

Dicecar Puluhan Pertanyaan Dugaan Pungli dan Suap, Korwil BGN Pamekasan Diperiksa 10 Jam.

MADURA HARI INI | ​PAMEKASAN – Polres Pamekasan resmi memeriksa Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif dalam sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang menjeratnya, Jumat (5/6/2026).

Pemeriksaan terhadap Hariyanto menghabiskan waktu sekitar 10 Jam lamanya, mulai dari Pagi sampai malam hari, dari sekira pukul 09.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Namun, saat keluar dari ruang penyidik Hariyanto tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang menunggu dan hendak konfirmasi.

Pemeriksaan 10 jam itu merupakan tindak lanjut atas laporan aduan masyarakat berkaitan dengan dugaan praktik pungli, hingga dugaan rangkap jabatan.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, penyidik mencecar yang bersangkutan dengan puluhan pertanyaan untuk menggali keterangan awal.

“Pemeriksaan ini didasari oleh adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa double jabatan, di mana yang bersangkutan diduga juga merangkap sebagai kepala SPPG,” ujar Evan.

BACA JUGA :  Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu

Menurut Evan, proses pemeriksaan terhadao Hariyanto berlangsung cukup intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.

“Seluruh keterangan telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Klarifikasi Lidik,” katanya.

Namun, ​mengenai materi pemeriksaan, Kasihumas menyebut belum mau membocorkan ke publik. Sebab hal itu demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

​”Untuk hasil pemeriksaan atau substansi perkara, mohon maaf belum bisa kami sampaikan ke publik karena saat ini statusnya masih dalam tahap penyelidikan awal,” tegasnya.

BACA JUGA :  Gawat! Kawasan Kaduara Barat Dibabat Tambang Ilegal, Dear Jatim Desak Polda Tangkap Cukong

​Langkah selanjutnya, kata dia, Penyidik Polres Pamekasan sudah menyusun rencana tindak lanjut dalam waktu dekat berupa pemanggilan pihak lain.

“​Penyidik akan segera melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait lainnya yang dianggap mengetahui atau berhubungan dengan perkara ini,” jelas Evan.

Pemanggilan saksi dan pihak terkait itu dilakukan untuk melengkapi bahan keterangan serta memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sebagaimana yang diadukan masyarakat.

Berita Terkait

Waduh! RS Larasati Pamekasan Dipolisikan Kasus Dugaan Malapraktik
Usai Viral, Ini Pernyataan Peguyuban Toko Kelontong Madura Yogyakarta
Viral Video Diduga Aksi Premanisme di Toko Madura Santoso Yogyakarta
Gugatan Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta di PN Pamekasan Berujung Buntu, Turut Tergugat Ajukan Rekonvensi
Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu
DPP PESAN Resmi Dikukuhkan di Sampang, Siap Perluas Kepengurusan di Jawa Timur
Polemik Bantuan Rp2 Miliar, Founder BIP Buka Suara
Punya Suara Emas, Ini Profil Ari Sampang DA8

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:34 WIB

Waduh! RS Larasati Pamekasan Dipolisikan Kasus Dugaan Malapraktik

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:47 WIB

Usai Viral, Ini Pernyataan Peguyuban Toko Kelontong Madura Yogyakarta

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Viral Video Diduga Aksi Premanisme di Toko Madura Santoso Yogyakarta

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:25 WIB

Ngaku Habis Rp38 Miliar Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, H Her : Tak Usah Ganti Uang Saya Itu

Senin, 20 Juli 2026 - 22:03 WIB

DPP PESAN Resmi Dikukuhkan di Sampang, Siap Perluas Kepengurusan di Jawa Timur

Berita Terbaru