Polres Bangkalan Tangkap Bandar Narkoba, Dua Orang Dikabarkan Dipulangkan

- Wartawan

Rabu, 9 Juli 2025 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI.

Ilustrasi AI.

BANGKALAN, MADURA HARI INI | Sebanyak tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan oleh Polres Bangkalan saat tengah berpesta sabu di sebuah rumah di Dusun Tenggun, Desa Tenggun, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, pada Kamis tanggal 3 Juli 2025, sekira pukul 11:00 WIB.

Tiga pelaku tersebut berinisial R (Bandar) asal Dusun Tenggun serta A dan S asal Desa Betor, Kecamatan Klampis. Mereka ditangkap saat sedang asyik mengonsumsi sabu di rumah milik Rus yang diduga menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba.

BACA JUGA :  Berikut 6 Poin Komitmen Deklarasi Pengusaha Rokok PPRI di Pamekasan

Namun, dua dari tiga tersangka, yakni Ahmad (A) dan Suli (S), telah dipulangkan ke rumah masing-masing pada Jumat sore, tanggal 4 Juli 2025, setelah melalui proses assessment dan pemeriksaan awal sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari media tNews.co.id, baru-baru ini dugaan mencuat usai kepulangan dua pelaku tersebut.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ada indikasi permainan dalam proses pemulangan kedua tersangka tersebut.

“Sudah pulang mas, bayar nominal 50 juta untuk 2 orang itu,” akunya narasumber yang namanya kami tidak publikasikan.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tangkap 14 Pengedar dan 5 Pemakai Narkoba, satu orang berstatus Pelajar

Dari informasi warga sekitar, tersangka R diduga kuat sebagai bandar sabu yang telah lama beroperasi di wilayah Klampis. Rumahnya bahkan disebut kerap didatangi tamu, diduga untuk transaksi narkoba.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu yang diduga siap edar dari lokasi kejadian.

Kanit Resnarkoba Unit 2, Ipda Ahmad Sanusi, diwaktu yang lain saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

BACA JUGA :  LKPP Jatim Kecam Perusakan Plengsengan Penahan Jalan di Desa Majungan Pamekasan

Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi.

“Datang saja ke kantor, nanti saya jelaskan,” ujar Ipda Sanusi singkat saat dikonfirmasi media.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Narkoba Polres Bangkalan IPTU Kiswoyo Supriyanto, S.H. belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah pasti barang bukti maupun kelanjutan proses hukum terhadap tersangka R serta dugaan dua orang terduga membayar sejumlah uang ke pihak Kepolisian Polres Bangkalan.

Penulis : Madura Hari Ini

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang
Berkas Bolak-balik 3 Kali ke Penyidik, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum Kasus Pencurian Mesin Penggilingan Padi
Luka Mangrove di Ambat Pamekasan, Kasus Dilaporkan ke Polres Pamekasan Sejak 2024 Belum Jelas Ujungnya
Terungkap Hasil Tes Urine, 2 Pria di Sampang Diringkus Kasus Narkoba

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:37 WIB

2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:09 WIB

Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terbaru

Ari Sampang DA8.

Berita

Punya Suara Emas, Ini Profil Ari Sampang DA8

Jumat, 10 Jul 2026 - 11:24 WIB