Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

- Wartawan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan.

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bergerak cepat membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Ruko Teja, Kabupaten Pamekasan.

Menariknya, terduga pelaku merupakan seorang lansia berinisial S (67), warga Dusun Combih, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa pagi (16/6/2026). Tak butuh waktu lama bagi korps bhayangkara untuk mengendus keberadaan pelaku setelah menerima laporan dari korban.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Jalan Raya Pasar Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, pada Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 18.36 WIB.

“Benar, kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” ujar Ipda Evan saat memberikan keterangan, Sabtu (20/6/2026).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi M 2665 BX. Motor tersebut merupakan kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan raib di kawasan Ruko Teja.

BACA JUGA :  WNI Asal Madura Dikeroyok Warga Bangladesh di Malaysia

Terancam 5 Tahun Penjara

Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, IPDA Evan menyampaikan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pamekasan.

Atas perbuatannya, kakek 67 tahun ini harus bersiap menghadapi meja hijau. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA :  Bikin Geleng-geleng! Pimpinan DPRD Pamekasan Malah Salahkan OPD saat Didemo Dugaan Korupsi Dana Pokir

Polisi Imbau Warga Pasang Kunci Ganda

Berkaca dari kejadian ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dan selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan pribadi mereka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi. Langkah ini penting agar ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit,” pungkas Ipda Evan. (*)

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru