Aktivis Desak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pegadaian Pamekasan, Ini Kata Kejaksaan

- Wartawan

Selasa, 28 April 2026 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Desak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pegadaian Pamekasan, Ini Kata Kejaksaan

Aktivis Desak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pegadaian Pamekasan, Ini Kata Kejaksaan

PAMEKASAN, Madura Hari Ini- Kejaksaan Negeri Pamekasan didesak untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret agen Hozizah dan Baihaqi kepala UPS Pegadaian Palengaan.

Hal tersebut disampaikan aktivis yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) dan Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) saat aksi demonstrasi di kantor Kejari Pamekasan, Senin (27/4/2026).

“Perlu kiranya Kejari mempelajari ulang terkait kasus korupsi di UPS Pegadaian Palengaan Pamekasan. Sebab sampai detik ini Kejari belum menetapkan tersangka baru,” ujar Aktivis TPF-N, Bobby.

Menurut Boby, besar kemungkinan Kepala UPS Palengaan yang terseret kasus Hozizah tersebut adalah korban dan tumbal dari penegakan hukum yang kurang meluas.

Sebab dalam kewenangannya ia hanya memiliki kebijakan memberi persetujuan gadai dari Rp 1 juta sampai Rp 100 Juta. Sedangkan diatas itu adalah kewenangan Manager Gadai dan kepala  Cabang dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Kabar Terbaru Laporan Pengerusakan Mangrove di Tanjung, Polres Pamekasan Periksa 170 Nelayan

“Faktanya, dari banyaknya korban Hozizah ada yang kerugian di atas Rp 1 miliar, mengapa pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi tidak juga ditetapkan tersangka layaknya kepala UPS Palengaan, ini ada yang janggal dalam penegakan hukum di kejaksaan,” tegasnya.

Ia berharap kejaksaan dapat segera melakukan evaluasi dan pengembangan serius atas kasus korupsi yang terjadi di wilayah Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan tersebut.

BACA JUGA :  Konslet! Pria Asal Pamekasan Madura Ditangkap Gegara Kasus LGBT

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ali Munip mengatakan bahwa penanganan kasus pegadaian prosesnya terus berjalan.

Saat ini, pihaknya menunggu hasil persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Kita menunggu fakta di persidangan dan keputusan hakim,” tandasnya.

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Didemo Gegara Lamban Tangani Korupsi Pegadaian, Perpustakaan M Tabrani, dan Kasus Koni
Pelecehan Santriwati di Bangkalan Terkuak, Pelaku Diduga Anak Oknum Kiai
Gawat! Besok Formaasi–TPFN Akan Gelar Aksi di Kejari Pamekasan, Soroti Tiga Kasus Korupsi
Gegara Lapor Polisi usai Lahan Dirusak, Sunama Warga Camplong Sampang Ngaku Dapat Ancaman
Berkas P21, Tersangka Lora Pamekasan Kasus TPKS Dilimpahkan ke Kejaksaan
Akhirnya Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Kasus Dugaan Korupsi ADD 2023
Setelah 5 Tahun Terbongkar, Oknum Guru Ngaji Cabuli 2 Anak di Waru Pamekasan Diringkus
Kasus Eks Dewan Sumenep Dibui, Supriyono : Tak Sekadar Laporan Pidana, Juga Diuji di Perdata

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 07:49 WIB

Aktivis Desak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pegadaian Pamekasan, Ini Kata Kejaksaan

Senin, 27 April 2026 - 16:09 WIB

Kejari Pamekasan Didemo Gegara Lamban Tangani Korupsi Pegadaian, Perpustakaan M Tabrani, dan Kasus Koni

Senin, 27 April 2026 - 11:05 WIB

Pelecehan Santriwati di Bangkalan Terkuak, Pelaku Diduga Anak Oknum Kiai

Sabtu, 25 April 2026 - 23:16 WIB

Gegara Lapor Polisi usai Lahan Dirusak, Sunama Warga Camplong Sampang Ngaku Dapat Ancaman

Kamis, 23 April 2026 - 20:09 WIB

Berkas P21, Tersangka Lora Pamekasan Kasus TPKS Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Hukum Dan Kriminal

Pelecehan Santriwati di Bangkalan Terkuak, Pelaku Diduga Anak Oknum Kiai

Senin, 27 Apr 2026 - 11:05 WIB

Pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep tak hanya menjadi ajang konsolidasi partai, tetapi juga wadah pelestarian budaya daerah.

Berita

Musancab PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:23 WIB