Sudah Hampir 2 Bulan Lamanya, Polres Pamekasan Belum Berhasil Tangkap Oknum Pengacara

- Wartawan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum pengacara DPO

Oknum pengacara DPO

MADURA HARI INI | PAMEKASAN. Sudah hampir 2 bulan lamanya sejak ditetapkan DPO 15 Juli 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan belum berhasil menangkap oknum pengacara asal Sumenep.

Polres terus memburu AEF, seorang oknum pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.

Upaya pencarian dilakukan setelah AEF dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Polisi kini terus mengumpulkan informasi sekaligus melakukan penyisiran di sejumlah titik untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan upaya pencarian terhadap AEF hingga tersangka berhasil ditemukan.

“Kami tegaskan, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan akan terus mencari DPO oknum pengacara tersebut sampai dapat. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghindari atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas IPDA Evan dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Penetapan status DPO terhadap AEF dilakukan setelah yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik. Panggilan pertama sebelumnya telah dilayangkan pada Jumat, 10 Juli 2026.

BACA JUGA :  Akhmad Munir di Banda Aceh: Wartawan Harus Junjung Kebenaran dan Jauhi Fitnah

Penyidik kemudian kembali mengirimkan panggilan kedua pada Senin, 13 Juli 2026. Namun, AEF kembali tidak hadir dan disebut tidak memberikan alasan yang patut serta wajar kepada penyidik.

Tidak hanya melalui pemanggilan, polisi juga sempat melakukan upaya paksa dengan mendatangi kediaman AEF. Akan tetapi, saat petugas tiba, tersangka tidak berada di lokasi.

BACA JUGA :  Terus Berlanjut! KPK Periksa 7 Ketua Pokmas Kasus Dana Hibah Jatim, Ini Daftarnya

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AEF, AH, dan EM. AH saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan, sedangkan EM disebut bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 96A dan Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Mereka juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto KUHP Nasional dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Berita Terkait

BAPER Batal Demo Kapolres Pamekasan Kasus Narkoba, Ada Apa?
Direktur Utama Central 88 Gold and Jewellery Sediakan 3 Paket Umroh Buat Masyarakat
Viral Video Mobil Kopdes Digunakan Angkut Tembakau di Madura
Polisi Ringkus Bapak yang Diduga Hamili Anak Kandung di Batumarmar Pamekasan
Soal Isu Tampar Ajudan, Bupati Pamekasan Sebut Sudah Saling Maaf-maafan
HUT ke-81 RI, SPPG se-Kecamatan Palengaan Pamekasan Gelar Lomba Tumpeng
Warga Palengaan Pamekasan Diringkus Polisi, Kasus Pembacokan
Matrawi Sebut Bupati Pamekasan Tampar Ajudan Viral di Media Sosial

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Sudah Hampir 2 Bulan Lamanya, Polres Pamekasan Belum Berhasil Tangkap Oknum Pengacara

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:24 WIB

BAPER Batal Demo Kapolres Pamekasan Kasus Narkoba, Ada Apa?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Direktur Utama Central 88 Gold and Jewellery Sediakan 3 Paket Umroh Buat Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Viral Video Mobil Kopdes Digunakan Angkut Tembakau di Madura

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Soal Isu Tampar Ajudan, Bupati Pamekasan Sebut Sudah Saling Maaf-maafan

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Jumat, 21 Agu 2026 - 18:49 WIB