Terus Berlanjut! KPK Periksa 7 Ketua Pokmas Kasus Dana Hibah Jatim, Ini Daftarnya

- Wartawan

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK

KPK

MADURA HARI INI | BANGKALAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim. Sebagian besar saksi merupakan Ketua Pokok Masyarakat (Pokmas).

“Hari ini, Senin (18/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jatim TA 2021-2022,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (18/5) dikutip dari berbagai sumber.

Daftar mereka yang dipanggil yaitu Ketua Pokmas Angkasa Rasuli, Ketua Pokmas Barokahku H. Ruspandi, Ketua Pokmas Gajahmu Sarmun.

Kemudian Ketua Pokmas Kancilmu Hatiman, Ketua Pokmas Pertiwigus Jauhari, Ketua Pokmas Terpesona Abdul Mukid, dan Ketua Pokmas Bangun Karyalar Hendri. Selanjutnya wiraswasta Komar, Nasihul Abror; dan Madra’i.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Bangkalan,” kata Budi.

KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Para tersangka terdiri atas empat penerima dan 17 tersangka pemberi. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi berasal dari 15 orang swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

BACA JUGA :  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Adapun empat orang telah diproses di persidangan yakni swasta dari Kabupaten Gresik yang menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin, lalu swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra.

Selanjutnya mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar dan swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan.Dalam perkara ini, KPK mendakwa keempatnya telah menyetor fee ijon proyek total Rp 32,91 miliar kepada Kusnadi.

BACA JUGA :  Kepala Puskesmas Talang Pamekasan Dimutasi, Polisi Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Berlanjut

Rinciannya, Hasanuddin didakwa menyerahkan Rp 12,08 miliar secara bertahap untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir 2020–2022.

Sementara Jodi Pradana Putra disebut sebagai penyetor terbesar, yakni Rp 18,61 miliar selama periode 2018–2022, dengan nilai pengelolaan dana hibah pokir mencapai Rp 91,7 miliar.

Dalam perkara itu Hasanuddin divonis 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari. Vonis sama juga menjerat Jodi Pradana Putra.(red)

Berita Terkait

Bandel Tak Mau Urus IPAL, 27 Dapur MBG di Sampang Resmi Ditutup
Usulan SKM Kelas 3 Khusus Madura dari Pengusaha Rokok Tuai Polemik, Dinilai Labrak Prinsip Keadilan
Dua Hari Menuju Pemeriksaan, Korwil BGN Pamekasan Siap Beri Keterangan ke Polisi
Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul
CV Kopi Mas Sejati Serap Pekerja Lokal, Terus Komitmen Majukan Madura
Sepelekan IPAL, Puluhan Dapur MBG di Sumenep Resmi Ditutup, Ini Daftarnya!
Puncak Dies Natalis UNIRA ke-48, Ribuan Peserta Serbu Fun Bike dan Berburu Hadiah Spektakuler
Bersama Penyidik PNS, Satreskrim Polres Pamekasan Diskusi dan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:30 WIB

Bandel Tak Mau Urus IPAL, 27 Dapur MBG di Sampang Resmi Ditutup

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:19 WIB

Usulan SKM Kelas 3 Khusus Madura dari Pengusaha Rokok Tuai Polemik, Dinilai Labrak Prinsip Keadilan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:11 WIB

Dua Hari Menuju Pemeriksaan, Korwil BGN Pamekasan Siap Beri Keterangan ke Polisi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:19 WIB

Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul

Senin, 1 Juni 2026 - 11:38 WIB

Sepelekan IPAL, Puluhan Dapur MBG di Sumenep Resmi Ditutup, Ini Daftarnya!

Berita Terbaru