Terus Berlanjut! KPK Periksa 7 Ketua Pokmas Kasus Dana Hibah Jatim, Ini Daftarnya

- Wartawan

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK

KPK

MADURA HARI INI | BANGKALAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim. Sebagian besar saksi merupakan Ketua Pokok Masyarakat (Pokmas).

“Hari ini, Senin (18/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jatim TA 2021-2022,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (18/5) dikutip dari berbagai sumber.

Daftar mereka yang dipanggil yaitu Ketua Pokmas Angkasa Rasuli, Ketua Pokmas Barokahku H. Ruspandi, Ketua Pokmas Gajahmu Sarmun.

Kemudian Ketua Pokmas Kancilmu Hatiman, Ketua Pokmas Pertiwigus Jauhari, Ketua Pokmas Terpesona Abdul Mukid, dan Ketua Pokmas Bangun Karyalar Hendri. Selanjutnya wiraswasta Komar, Nasihul Abror; dan Madra’i.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Bangkalan,” kata Budi.

KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Para tersangka terdiri atas empat penerima dan 17 tersangka pemberi. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi berasal dari 15 orang swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

BACA JUGA :  Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan

Adapun empat orang telah diproses di persidangan yakni swasta dari Kabupaten Gresik yang menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin, lalu swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra.

Selanjutnya mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar dan swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan.Dalam perkara ini, KPK mendakwa keempatnya telah menyetor fee ijon proyek total Rp 32,91 miliar kepada Kusnadi.

BACA JUGA :  Usulan SKM Kelas 3 Khusus Madura dari Pengusaha Rokok Tuai Polemik, Dinilai Labrak Prinsip Keadilan

Rinciannya, Hasanuddin didakwa menyerahkan Rp 12,08 miliar secara bertahap untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir 2020–2022.

Sementara Jodi Pradana Putra disebut sebagai penyetor terbesar, yakni Rp 18,61 miliar selama periode 2018–2022, dengan nilai pengelolaan dana hibah pokir mencapai Rp 91,7 miliar.

Dalam perkara itu Hasanuddin divonis 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari. Vonis sama juga menjerat Jodi Pradana Putra.(red)

Berita Terkait

Waketum PP GP Ansor Soroti Maraknya Demo di Pamekasan: Dinilai Hambat Investor dan Peluang Kerja
Dugaan Pemalsuan Tanah Kas Desa Majungan, Notaris, Perantara dan Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka
Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar
Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa
Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta
DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD 2027
Djavaloka Bistro Padukan Daging Asap, Minuman Khas, dan Pengalaman Meracik Tembakau
Dilaporkan atas Dugaan Tuduhan LGBT dan Pemalsuan, Kuasa Hukum 3 Purna Paskibraka Pamekasan Buka Suara

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Waketum PP GP Ansor Soroti Maraknya Demo di Pamekasan: Dinilai Hambat Investor dan Peluang Kerja

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanah Kas Desa Majungan, Notaris, Perantara dan Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta

Berita Terbaru