Terus Berlanjut! KPK Periksa 7 Ketua Pokmas Kasus Dana Hibah Jatim, Ini Daftarnya

- Wartawan

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK

KPK

MADURA HARI INI | BANGKALAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim. Sebagian besar saksi merupakan Ketua Pokok Masyarakat (Pokmas).

“Hari ini, Senin (18/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jatim TA 2021-2022,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (18/5) dikutip dari berbagai sumber.

Daftar mereka yang dipanggil yaitu Ketua Pokmas Angkasa Rasuli, Ketua Pokmas Barokahku H. Ruspandi, Ketua Pokmas Gajahmu Sarmun.

Kemudian Ketua Pokmas Kancilmu Hatiman, Ketua Pokmas Pertiwigus Jauhari, Ketua Pokmas Terpesona Abdul Mukid, dan Ketua Pokmas Bangun Karyalar Hendri. Selanjutnya wiraswasta Komar, Nasihul Abror; dan Madra’i.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Bangkalan,” kata Budi.

KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Para tersangka terdiri atas empat penerima dan 17 tersangka pemberi. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi berasal dari 15 orang swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

BACA JUGA :  Dugaan Ternak Pita PR Daun Alami, Forkot Gagal Audiensi Usai Dihadang Satpam Bea Cukai Madura

Adapun empat orang telah diproses di persidangan yakni swasta dari Kabupaten Gresik yang menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin, lalu swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra.

Selanjutnya mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar dan swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan.Dalam perkara ini, KPK mendakwa keempatnya telah menyetor fee ijon proyek total Rp 32,91 miliar kepada Kusnadi.

BACA JUGA :  Dikawal Bupati Sugiri, Welas Arso Terpilih Jadi Ketua PWI Ponorogo Periode 2025-2028

Rinciannya, Hasanuddin didakwa menyerahkan Rp 12,08 miliar secara bertahap untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir 2020–2022.

Sementara Jodi Pradana Putra disebut sebagai penyetor terbesar, yakni Rp 18,61 miliar selama periode 2018–2022, dengan nilai pengelolaan dana hibah pokir mencapai Rp 91,7 miliar.

Dalam perkara itu Hasanuddin divonis 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari. Vonis sama juga menjerat Jodi Pradana Putra.(red)

Berita Terkait

Kabid SMP Pamekasan Klaim Tak Kenal 2 Pria Pemegang Surat Bermaterai Dugaan Pengondisian Rp111,5 Juta
Gegara Unggahan Akun Tiktok @Janda yang Tersakiti 3 Kali, Warga Proppo Pamekasan Lapor Polisi
Lahan SMK Kesehatan Pamekasan Disegel,  Diduga Sudah Terjual ke Pengusaha Rokok Ilegal 
Jelang Idul Adha, BIP Lepas Bantuan Nyaris Rp5 Miliar untuk Yayasan Sosial di Jatim
Kuartal II, Polisi Pamekasan Panen Jagung Serentak di Kawasan Palengaan
2 Pria Pegang Surat Dugaan Pengondisian Rp111,5 Juta Tertulis dari Kabid SMP Pamekasan, Ada Kasus di Balik Layar?
Secara Terbuka, PMII Jatim Desak Kapolda Copot Kapolres Sampang, Ini Alasannya!
Soroti Bimtek di Batu! Formaasi Tuding Akal-akalan Dispendukcapil Pamekasan untuk Pungut Uang

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kabid SMP Pamekasan Klaim Tak Kenal 2 Pria Pemegang Surat Bermaterai Dugaan Pengondisian Rp111,5 Juta

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:06 WIB

Terus Berlanjut! KPK Periksa 7 Ketua Pokmas Kasus Dana Hibah Jatim, Ini Daftarnya

Senin, 18 Mei 2026 - 14:08 WIB

Gegara Unggahan Akun Tiktok @Janda yang Tersakiti 3 Kali, Warga Proppo Pamekasan Lapor Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 11:04 WIB

Lahan SMK Kesehatan Pamekasan Disegel,  Diduga Sudah Terjual ke Pengusaha Rokok Ilegal 

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:04 WIB

Jelang Idul Adha, BIP Lepas Bantuan Nyaris Rp5 Miliar untuk Yayasan Sosial di Jatim

Berita Terbaru

Ils (kok/polressumenep).

Hukum Dan Kriminal

Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:54 WIB