Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Penipuan Ringan di Desa Larangan Tokol

- Wartawan

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Petugas Polsek Tlanakan jajaran Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial MK (26), warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan, setelah sempat dikejar warga akibat melarikan diri usai berbelanja tanpa membayar di toko kelontong Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (16/9/2026) sore.

Kapolres Pamekasan melalui​Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan adanya peristiwa tersebut. Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di toko milik korban, Wasikatul Ummah (33).

BACA JUGA :  Ketua Dewan Merasa Ditipu Korwil BGN Pamekasan saat Demo PMII

​”Semula terduga pelaku mendatangi toko korban dan meminta pengisian saldo dompet digital (top-up DANA) sebesar Rp500.000,-. Namun transaksi tersebut ditolak oleh korban karena pelaku tidak menyerahkan uang tunai terlebih dahulu,” terang Evan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tidak berhenti di situ, terduga pelaku kemudian mengambil 1 liter Pertalite dan meminum 1 botol Yakult di tempat. Tanpa beritikad membayar, pelaku langsung tancap gas melarikan diri dari lokasi.
​Korban yang menyadari tindakan tersebut langsung berteriak meminta tolong. Saksi di lokasi, Moh. Syaiful Anwari, bersama warga sekitar bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan dan mengamankan pelaku di Dusun Taman I, Desa Larangan Tokol.

BACA JUGA :  Polisi Janji Ungkap Pembuang Mayat Bayi di Desa Bulangan Barat Pamekasan

​Personel Polsek Tlanakan yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan terduga pelaku dari amukan massa dan membawanya ke Mapolsek Tlanakan. Total kerugian materiil akibat kejadian ini ditaksir sebesar Rp14.500,-.

BACA JUGA :  Usai Viral, Ini Pernyataan Peguyuban Toko Kelontong Madura Yogyakarta

​”Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tlanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat kerugian masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring), petugas di lapangan juga memfasilitasi langkah mediasi antara pihak korban dan pihak keluarga terduga pelaku. Adapun sangkaan pasal yang diterapkan yakni Pasal 487 KUHP sub Pasal 494 KUHP tentang penipuan atau penggelapan ringan,” pungkas Kasihumas.

Berita Terkait

Pengurus Jurnalis Independen Pamekasan Tunjuk Akhmad Syafi’i Sebagai Ketua 
Waduh! Website PPID Pemkab Pamekasan Jadi Portal Judi Online
Waduh! DPO Oknum Pengacara Dilaporkan Maybank Kasus Pemalsuan Logo Perusahaan ke Polres Pamekasan
Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura
Sudah Hampir 2 Bulan Lamanya, Polres Pamekasan Belum Berhasil Tangkap Oknum Pengacara
BAPER Batal Demo Kapolres Pamekasan Kasus Narkoba, Ada Apa?
Direktur Utama Central 88 Gold and Jewellery Sediakan 3 Paket Umroh Buat Masyarakat
Viral Video Mobil Kopdes Digunakan Angkut Tembakau di Madura

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Penipuan Ringan di Desa Larangan Tokol

Kamis, 10 September 2026 - 20:51 WIB

Pengurus Jurnalis Independen Pamekasan Tunjuk Akhmad Syafi’i Sebagai Ketua 

Kamis, 3 September 2026 - 21:05 WIB

Waduh! Website PPID Pemkab Pamekasan Jadi Portal Judi Online

Kamis, 3 September 2026 - 13:03 WIB

Waduh! DPO Oknum Pengacara Dilaporkan Maybank Kasus Pemalsuan Logo Perusahaan ke Polres Pamekasan

Selasa, 1 September 2026 - 20:48 WIB

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Berita Terbaru

Kopi Mas Sejati

Berita

Rokok Kopi Mas Sejati, Pilihan Masyarakat Madura

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:48 WIB