Penahanan Marsokah di Polres Pamekasan Dinilai Tabrak Aturan, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

- Wartawan

Rabu, 30 September 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ach Suhairi

Ach Suhairi

PAMEKASAN, MADURA HARI INI— Kuasa hukum bersama keluarga Marsokah, warga Desa Bicorong, Kabupaten Pamekasan, mempersoalkan penahanan yang dilakukan Polres Pamekasan terhadap Marsokah dalam kasus dugaan pemerkosaan.

Kuasa hukum Marsokah, Ach Suhairi, bersama pihak keluarga mendatangi Mapolres Pamekasan untuk meminta penjelasan langsung kepada penyidik terkait status penahanan kliennya. Namun, karena Kasatreskrim dan Kapolres Pamekasan tidak berada di tempat, mereka diterima oleh KBO Polres Pamekasan.

BACA JUGA :  Berani Audit Milik HM Sultan Madura? Menkeu dan PPATK Didesak Periksa Dugaan Pidana Pencucian Uang Rokok Ilegal

Ach Suhairi mengatakan, kedatangan pihaknya sekaligus untuk menjemput Marsokah yang menurutnya telah menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 10 September hingga 29 September.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Suhairi, pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak pernah menerima surat perpanjangan penahanan dari penyidik. Ia berpendapat, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kewenangan penyidik dalam melakukan penahanan memiliki batas waktu tertentu.

BACA JUGA :  Diduga Keracunan MBG, 29 Siswa Dilarikan ke Puskesmas

“Semestinya hari ini yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari tahanan,” ujar Suhairi.

Namun, menurut Suhairi, Marsokah tetap ditahan. Pihak KBO Polres Pamekasan disebut memberikan alasan bahwa masa penahanan telah diperpanjang sehingga Marsokah belum dapat dikeluarkan.

“Kami merasa keberatan dengan keputusan tersebut. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi besar ke Polres Pamekasan,” kata Suhairi.

Persoalan penahanan tersebut juga berkaitan dengan proses hukum sebelumnya. Kuasa hukum dan keluarga Marsokah diketahui mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan agenda replik dalam perkara praperadilan.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Klaim Tak Temukan Pelanggaran Hukum Saat Razia King One, Hotel Putri dan 4 Hiburan Malam

Dalam praperadilan tersebut, pihak Marsokah mempersoalkan tindakan penangkapan yang dilakukan Polres Pamekasan karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Usai persidangan, situasi sempat memanas. Kericuhan terjadi setelah Ach Suhairi meminta penjelasan lebih lanjut di luar ruang persidangan terkait persoalan yang dihadapi kliennya.

Berita Terkait

Dorong Muslimah Terus Belajar dan Berproses, Arinna Premium Hijab Deklarasi KIMMS di Madura 
Pengacara sekaligus Pembina Resmikan Kantor Jurnalis Independen Pamekasan
Selamat! Diikuti Sejumlah Negara di Asia, BIP Kembali Raih Dua Penghargaan 
Oknum TNI Terlibat Laka Maut di Sampang, Diduga Muat Rokok Ilegal, Polisi Temukan Plat Nomor Berganti
Tangis Sang Ibu Pecah di Polres Pamekasan, Minta Oknum yang Diduga Menuduh Anaknya LGBT Diproses Hukum
Polres Pamekasan Diminta Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil, Diduga Libatkan Bos Rokok, Owner Konter Hingga Oknum Brimob
Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Penipuan Ringan di Desa Larangan Tokol
Pengurus Jurnalis Independen Pamekasan Tunjuk Akhmad Syafi’i Sebagai Ketua 

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:56 WIB

Penahanan Marsokah di Polres Pamekasan Dinilai Tabrak Aturan, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Minggu, 27 September 2026 - 19:38 WIB

Dorong Muslimah Terus Belajar dan Berproses, Arinna Premium Hijab Deklarasi KIMMS di Madura 

Sabtu, 26 September 2026 - 19:29 WIB

Pengacara sekaligus Pembina Resmikan Kantor Jurnalis Independen Pamekasan

Selasa, 22 September 2026 - 18:48 WIB

Oknum TNI Terlibat Laka Maut di Sampang, Diduga Muat Rokok Ilegal, Polisi Temukan Plat Nomor Berganti

Selasa, 22 September 2026 - 17:27 WIB

Tangis Sang Ibu Pecah di Polres Pamekasan, Minta Oknum yang Diduga Menuduh Anaknya LGBT Diproses Hukum

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan

Rabu, 30 Sep 2026 - 14:25 WIB