Baihaqi dan Hozizah Divonis Korupsi Pegadaian Palengaan, Kejari Pamekasan Didesak Bidik Tersangka Baru

- Wartawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baihaqi dan Hozizah.

Baihaqi dan Hozizah.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Perkara korupsi dan penipuan di Pegadaian Syariah Palengaan, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah diputus hakim.

Kasus itu menyeret Mochammad Bayhaqi Fazar Sidik dan Hozizah, dua terdakwa dalam perkara korupsi dan penipuan. Keduanya berakhir di penjara.

Mereka diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mochammad Bayhaqi Fazar Sidik selaku Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp 100 juta.

BACA JUGA :  Gempar! Video Asusila Dua Sejoli Diduga Pelajar SMP di Pamekasan

Sementara, Hozizah (Agen Pegadaian Syariah Palengaan) dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp 200 juta.

Ali Munip Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan sebelumnya, sudah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan penyidikan stelah vonis pengadilan.

“Kita menunggu fakta di persidangan dan keputusan hakim,” kata Ali Munip, (27/4).

Sementara itu, Ketua Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) Bobby mendesak agar Kejaksaan Negeri Pamekasan memperluas penyidikan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :  Warga Pamekasan Tertipu! Pelaku Catut Nama Satuan TNI, Modus Pesanan Pelumas Senjata dan Headset Taktis Militer

“Perlu kiranya Kejari memperluas penyidikan terkait kasus korupsi di UPS Pegadaian Palengaan Pamekasan. Sebab sampai detik ini Kejari belum menetapkan tersangka baru,” kata Bobby, Jumat (1/5/2026).

Menurut Bobby, meski Kepala UPS Palengaan ikut terseret kasus Hozizah, dalam kewenangannya ia hanya memiliki kebijakan memberi persetujuan gadai dari Rp 1 juta sampai Rp 100 Juta. Sedangkan diatas itu adalah kewenangan Manager Gadai dan kepala Cabang dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Buntut Puluhan Siswa Keracunan Akibat MBG di Tlanakan, BGN Pamekasan Bungkam!

“Faktanya, dari banyaknya korban Hozizah ada yang kerugian di atas Rp 1 miliar, mengapa pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi tidak juga ditetapkan tersangka layaknya kepala UPS Palengaan, ini ada yang janggal dalam penegakan hukum di kejaksaan,” tegasnya.

Ia berharap Kejari Pamekasan dapat segera melakukan evaluasi dan pengembangan serius atas kasus korupsi yang terjadi di wilayah Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan tersebut.

“Kami akan terus mengevaluasi penegakan hukum di Kejari Pamekasan sampai ada tersangka baru,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang
Berkas Bolak-balik 3 Kali ke Penyidik, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum Kasus Pencurian Mesin Penggilingan Padi
Luka Mangrove di Ambat Pamekasan, Kasus Dilaporkan ke Polres Pamekasan Sejak 2024 Belum Jelas Ujungnya
Terungkap Hasil Tes Urine, 2 Pria di Sampang Diringkus Kasus Narkoba
Sembunyikan Sabu di Mobil Mainan, Pria Asal Pakong Pamekasan Diringkus Polisi Sampang
Aneh Bin Ajaib! Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Polisi pada Jurnalis Surabaya, 3 Kali Berganti Penyelidik
Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan
Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:09 WIB

Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:15 WIB

Berkas Bolak-balik 3 Kali ke Penyidik, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum Kasus Pencurian Mesin Penggilingan Padi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:38 WIB

Luka Mangrove di Ambat Pamekasan, Kasus Dilaporkan ke Polres Pamekasan Sejak 2024 Belum Jelas Ujungnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:01 WIB

Terungkap Hasil Tes Urine, 2 Pria di Sampang Diringkus Kasus Narkoba

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:29 WIB

Sembunyikan Sabu di Mobil Mainan, Pria Asal Pakong Pamekasan Diringkus Polisi Sampang

Berita Terbaru

Terduga pelaku saat diamankan polres Sampang.

Hukum Dan Kriminal

Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Sabtu, 13 Jun 2026 - 22:09 WIB