PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Perkara korupsi dan penipuan di Pegadaian Syariah Palengaan, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah diputus hakim.
Kasus itu menyeret Mochammad Bayhaqi Fazar Sidik dan Hozizah, dua terdakwa dalam perkara korupsi dan penipuan. Keduanya berakhir di penjara.
Mereka diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 April 2026.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mochammad Bayhaqi Fazar Sidik selaku Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp 100 juta.
Sementara, Hozizah (Agen Pegadaian Syariah Palengaan) dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp 200 juta.
Ali Munip Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan sebelumnya, sudah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan penyidikan stelah vonis pengadilan.
“Kita menunggu fakta di persidangan dan keputusan hakim,” kata Ali Munip, (27/4).
Sementara itu, Ketua Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) Bobby mendesak agar Kejaksaan Negeri Pamekasan memperluas penyidikan dalam kasus tersebut.
“Perlu kiranya Kejari memperluas penyidikan terkait kasus korupsi di UPS Pegadaian Palengaan Pamekasan. Sebab sampai detik ini Kejari belum menetapkan tersangka baru,” kata Bobby, Jumat (1/5/2026).
Menurut Bobby, meski Kepala UPS Palengaan ikut terseret kasus Hozizah, dalam kewenangannya ia hanya memiliki kebijakan memberi persetujuan gadai dari Rp 1 juta sampai Rp 100 Juta. Sedangkan diatas itu adalah kewenangan Manager Gadai dan kepala Cabang dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Faktanya, dari banyaknya korban Hozizah ada yang kerugian di atas Rp 1 miliar, mengapa pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi tidak juga ditetapkan tersangka layaknya kepala UPS Palengaan, ini ada yang janggal dalam penegakan hukum di kejaksaan,” tegasnya.
Ia berharap Kejari Pamekasan dapat segera melakukan evaluasi dan pengembangan serius atas kasus korupsi yang terjadi di wilayah Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan tersebut.
“Kami akan terus mengevaluasi penegakan hukum di Kejari Pamekasan sampai ada tersangka baru,” pungkasnya.(red)











