Baihaqi dan Hozizah Divonis Korupsi Pegadaian Palengaan, Kejari Pamekasan Didesak Bidik Tersangka Baru

- Wartawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baihaqi dan Hozizah.

Baihaqi dan Hozizah.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Perkara korupsi dan penipuan di Pegadaian Syariah Palengaan, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah diputus hakim.

Kasus itu menyeret Mochammad Bayhaqi Fazar Sidik dan Hozizah, dua terdakwa dalam perkara korupsi dan penipuan. Keduanya berakhir di penjara.

Mereka diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mochammad Bayhaqi Fazar Sidik selaku Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp 100 juta.

BACA JUGA :  Direktur CV Dzarrin Putra Utama Mangkir dari Panggilan Polres Pamekasan, Masalah Perusakan Tanah Warga Tersendat

Sementara, Hozizah (Agen Pegadaian Syariah Palengaan) dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp 200 juta.

Ali Munip Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan sebelumnya, sudah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan penyidikan stelah vonis pengadilan.

“Kita menunggu fakta di persidangan dan keputusan hakim,” kata Ali Munip, (27/4).

Sementara itu, Ketua Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) Bobby mendesak agar Kejaksaan Negeri Pamekasan memperluas penyidikan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :  Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

“Perlu kiranya Kejari memperluas penyidikan terkait kasus korupsi di UPS Pegadaian Palengaan Pamekasan. Sebab sampai detik ini Kejari belum menetapkan tersangka baru,” kata Bobby, Jumat (1/5/2026).

Menurut Bobby, meski Kepala UPS Palengaan ikut terseret kasus Hozizah, dalam kewenangannya ia hanya memiliki kebijakan memberi persetujuan gadai dari Rp 1 juta sampai Rp 100 Juta. Sedangkan diatas itu adalah kewenangan Manager Gadai dan kepala Cabang dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Tersangka Intimidasi Wartawan JTV Belum Disidangkan, Berkas Baru Dilimpahkan Polres Pamekasan ke Jaksa

“Faktanya, dari banyaknya korban Hozizah ada yang kerugian di atas Rp 1 miliar, mengapa pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi tidak juga ditetapkan tersangka layaknya kepala UPS Palengaan, ini ada yang janggal dalam penegakan hukum di kejaksaan,” tegasnya.

Ia berharap Kejari Pamekasan dapat segera melakukan evaluasi dan pengembangan serius atas kasus korupsi yang terjadi di wilayah Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan tersebut.

“Kami akan terus mengevaluasi penegakan hukum di Kejari Pamekasan sampai ada tersangka baru,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Bawa Sajam di Jok Motor, Pemuda Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Terungkap! Sang Paman di Sampang Nodai Keponakan Sendiri
Famas Mahardika Naikkan Level Perlawanan, Dugaan TPPU dan Cukai Rokok PR Subur Jaya HJS Dibawa ke KPK
Pria Asal Omben Sampang Madura Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya
Waduh! MBG Buah Naga di Lesong Daya Pamekasan Ditemukan Berulat
KPK Didesak Periksa Dugaan TPPU dan Pengurusan Pita Cukai Rokok HJS Mild PR Subur Jaya 
Disebut Rentenir Oleh Adik Kandung Haji Latif, Aba Yanto Benar-benar Sikapi Serius
Kasus Pencurian Mesin Giling Minta Direkonstruksi Terbuka dan Gelar Perkara Khusus

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:58 WIB

Baihaqi dan Hozizah Divonis Korupsi Pegadaian Palengaan, Kejari Pamekasan Didesak Bidik Tersangka Baru

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:26 WIB

Bawa Sajam di Jok Motor, Pemuda Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Kamis, 30 April 2026 - 20:52 WIB

Terungkap! Sang Paman di Sampang Nodai Keponakan Sendiri

Kamis, 30 April 2026 - 17:21 WIB

Famas Mahardika Naikkan Level Perlawanan, Dugaan TPPU dan Cukai Rokok PR Subur Jaya HJS Dibawa ke KPK

Kamis, 30 April 2026 - 01:42 WIB

Pria Asal Omben Sampang Madura Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya

Berita Terbaru

Bawa Sajam di Jok Motor, Pemuda Sampang Diringkus Polres Pamekasan.

Hukum Dan Kriminal

Bawa Sajam di Jok Motor, Pemuda Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:26 WIB

Polisi Sampang.

Hukum Dan Kriminal

Terungkap! Sang Paman di Sampang Nodai Keponakan Sendiri

Kamis, 30 Apr 2026 - 20:52 WIB