Dilaporkan atas Dugaan Tuduhan LGBT dan Pemalsuan, Kuasa Hukum 3 Purna Paskibraka Pamekasan Buka Suara

- Wartawan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilaporkan atas Dugaan Tuduhan LGBT dan Pemalsuan, Kuasa Hukum 3 Purna Paskibraka Pamekasan Buka Suara.

Dilaporkan atas Dugaan Tuduhan LGBT dan Pemalsuan, Kuasa Hukum 3 Purna Paskibraka Pamekasan Buka Suara.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN– Kasus dugaan tuduhan LGBT dan pemalsuan surat yang melibatkan tiga orang purna Paskibraka di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memasuki babak baru. Setelah dilaporkan oleh MJ, warga Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, ketiga terlapor melalui kuasa hukumnya akhirnya angkat bicara.

Kuasa hukum ketiga terlapor, Zainal Arifin dan Noor Fajari Roziq, menyampaikan klarifikasi terkait peristiwa yang berujung pada laporan polisi tersebut. Mereka menegaskan, kedatangan kliennya ke rumah MJ pada 12 Agustus 2026 bermula dari informasi yang diterima sehari sebelumnya.

Zainal Arifin menjelaskan, pada 11 Agustus 2026, kliennya memperoleh informasi dari seorang pelatih berinisial D serta seseorang yang mengaku sebagai korban dugaan LGBT oleh MJ.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal informasi tersebut, tiga kliennya yang masing-masing berinisial A, E, dan R mendatangi rumah MJ pada 12 Agustus 2026.

BACA JUGA :  BPBD Sampang Utamakan Tangani Daerah Kering Kritis

Menurut Zainal, kedatangan mereka bertujuan untuk menyelesaikan persoalan yang dinilai berkaitan dengan lingkungan internal Paskibraka.

Namun, persoalan itu kemudian berkembang menjadi laporan polisi. Pada 22 September 2026, MJ melaporkan ketiga purna Paskibraka tersebut ke pihak kepolisian.

Zainal juga menyoroti pasal yang digunakan dalam laporan terhadap kliennya. Ia menilai penerapan Pasal 391 KUHP juncto Pasal 448 KUHP perlu dikaji kembali karena dianggap tidak tepat untuk perkara tersebut.

Menurutnya, kliennya justru dirugikan karena persoalan yang semula hendak diselesaikan secara internal berujung pada proses hukum.

“Awalnya, klien kami datang untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan internal Paskibraka. Namun, pada akhirnya mereka justru dilaporkan oleh MJ,” jelas Zainal, Selasa 13 Oktober 2026.

Ia turut membantah tudingan adanya tekanan maupun paksaan ketika MJ menandatangani surat pernyataan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

BACA JUGA :  "Marbol Group" Abaikan Peringatan Keras Kapolres Pamekasan Soal Konsekuensi Terbangkan Balon Udara Api

Menurut Zainal, penandatanganan surat itu tidak dilakukan di bawah tekanan atau paksaan sebagaimana yang dituduhkan kepada kliennya.

Sebelumnya, MJ melaporkan dugaan tersebut ke polisi dengan didampingi kuasa hukumnya, Angelia Dwi Oktavia, pada 22 September 2026.

Angelia menyebut, peristiwa itu bermula ketika tiga orang yang disebut sebagai oknum Purna Paskibraka Indonesia (PPI), masing-masing berinisial AF, R, dan E, mendatangi rumah kliennya pada 12 Agustus 2026.

Menurut Angelia, saat itu ketiganya menyodorkan surat pernyataan yang harus ditandatangani MJ.

“Waktu itu ada tiga orang datang ke rumah klien saya. Mereka menyodorkan surat pernyataan yang harus ditandatangani MJ,” kata Angelia.

Ia menjelaskan, surat tersebut memuat lima poin pernyataan dan dibuat oleh pihak yang dilaporkannya. Sementara itu, MJ disebut hanya diminta mengisi identitas berupa nama, alamat, nomor induk kependudukan (NIK), dan tanggal lahir sebelum menandatangani surat tersebut.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tangkap Kurir Pita Cukai Palsu di Desa Plakpak

Angelia juga menyebut kliennya diminta menandatangani surat tanpa memahami isi pernyataan di dalamnya. Persoalan inilah yang kemudian menjadi bagian dari laporan yang diajukan ke kepolisian.

Kata dia, yang paling membuat terpukul, adanya dugaan tuduhan ke kliennya yang dikatakan seperti kaum sodom atau kaum nabi luth yang diduga melakukan LGBT.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Keterangan dari pihak pelapor dan klarifikasi dari kuasa hukum para terlapor menjadi bagian dari informasi yang perlu didalami untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.

Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang terjadi, termasuk mengenai surat pernyataan yang dipersoalkan serta dugaan tekanan dan pemalsuan yang dilaporkan.

Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap perlu diuji melalui proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Koordinator Aksi Penolakan Indomaret di Pamekasan Justru Salahkan Pihak Indomaret atas Perusakan
GEGER YOGYAKARTA! KMY Gelar Istighasah, 1.000 Warga Madura Kawal Pemeriksaan Pengurus
Pelarian Terduga Pelaku Investasi Seblak Moms Iphiie Berakhir, Polres Pamekasan Berhasil Meringkus
Kades di Sampang Ikut Demo Penolakan Indomaret Berujung Perusakan di Pamekasan
Polres Pamekasan Akan Panggil Pelaku Perusakan Indomaret di Desa Panaan
Ibu di Pamekasan Dapat Pengancaman dan Perusakan Tempat Usaha, Polisi Tahap Penyelidikan
Polres Pamekasan Atensi Kasus Kekerasan Terhadap Santri di Batumarmar
Praperadilan Ditolak Hakim PN Pamekasan, Kubu Tersangka Siapkan Langkah ke DPR RI

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Dilaporkan atas Dugaan Tuduhan LGBT dan Pemalsuan, Kuasa Hukum 3 Purna Paskibraka Pamekasan Buka Suara

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Koordinator Aksi Penolakan Indomaret di Pamekasan Justru Salahkan Pihak Indomaret atas Perusakan

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:08 WIB

GEGER YOGYAKARTA! KMY Gelar Istighasah, 1.000 Warga Madura Kawal Pemeriksaan Pengurus

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Pelarian Terduga Pelaku Investasi Seblak Moms Iphiie Berakhir, Polres Pamekasan Berhasil Meringkus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Kades di Sampang Ikut Demo Penolakan Indomaret Berujung Perusakan di Pamekasan

Berita Terbaru