Demo Jaka Jatim Tagih Janji KPK untuk Tangkap 21 Tersangka Korupsi Raksasa Hibah

- Wartawan

Selasa, 23 September 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musfik.

Musfik.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Polemik kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2023 kembali menjadi sorotan publik.

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka sejak 5 Juli 2024, hingga kini belum ada langkah tegas berupa penangkapan.

Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menilai KPK terkesan lamban dan tidak serius. Padahal, dalam konferensi pers pada 31 Juli 2025 lalu, KPK sempat berjanji akan melakukan jemput paksa terhadap para tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah lebih satu tahun berjalan, 21 tersangka kasus hibah Jatim ini masih berkeliaran bebas. Bahkan ada empat orang yang masih aktif duduk di kursi legislatif, termasuk satu legislator DPR RI dan tiga legislator DPRD Jatim. Fakta ini membuat rakyat Jawa Timur geleng-geleng kepala, bagaimana mungkin koruptor masih menjabat sebagai pejabat negara?” tegas Musfiq, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, berdasarkan KUHAP Pasal 21, KPK seharusnya segera mengambil langkah hukum tegas untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA :  Demo Ribuan Buruh di Pamekasan, Tekan Pemerintah dan Polisi Persempit Ruang Gerak Oknum LSM

Ia juga mengingatkan, posisi sebagian tersangka yang masih aktif di parlemen berpotensi mencoreng wibawa KPK bila tidak segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, berdasarkan KUHAP Pasal 21, KPK seharusnya segera mengambil langkah hukum tegas untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA :  Disorot Soal Menu MBG Ramadan, Kepala SPPG Pratama Pakong Pamekasan Pastikan Sesuai Standar

Ia juga mengingatkan, posisi sebagian tersangka yang masih aktif di parlemen berpotensi mencoreng wibawa KPK bila tidak segera ditindaklanjuti.

“Kami meyakini 99,9 persen KPK sudah mengantongi bukti formil maupun materiil. Jadi tidak ada alasan untuk menunda penangkapan,” ujarnya.

Tuntutan Jaka Jatim kepada KPK Dalam pernyataannya, Jaka Jatim melayangkan enam poin tuntutan:

1. KPK segera membuktikan janji jemput paksa terhadap 21 tersangka.

2. Tidak boleh ada pilih kasih dalam penanganan kasus, baik legislatif maupun eksekutif.

3. Proses hukum jangan diulur karena kasus ini sudah mandek lebih dari satu tahun.

BACA JUGA :  Hasil Sidak, Satgas MBG Pamekasan Apresiasi Kinerja Dapur SPPG Pangorayan Proppo

4. KPK tidak boleh terjebak skenario busuk terkait justice collaborator maupun whistleblower.

5. KPK jangan kalah terhadap mafia atau intervensi elit politik.

6. Segera tetapkan Gubernur Jatim dan kepala OPD terkait sebagai tersangka, karena dana hibah merupakan kewenangan penuh kepala daerah sesuai Pergub No. 44 Tahun 2021 dan Pergub No. 7 Tahun 2024.

Musfiq menegaskan bahwa kasus dana hibah Jatim tidak akan pernah tuntas jika hanya menyasar pokir legislatif, sementara hibah eksekutif jauh lebih besar nilainya.

“Persoalan ini tidak bisa selesai kalau kepalanya masih utuh dalam birokrasi. KPK harus berani menyentuh lingkaran paling atas,” pungkasnya.

Penulis : Al

Berita Terkait

Waketum PP GP Ansor Soroti Maraknya Demo di Pamekasan: Dinilai Hambat Investor dan Peluang Kerja
Dugaan Pemalsuan Tanah Kas Desa Majungan, Notaris, Perantara dan Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka
Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar
Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa
Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta
DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD 2027
Djavaloka Bistro Padukan Daging Asap, Minuman Khas, dan Pengalaman Meracik Tembakau
Dilaporkan atas Dugaan Tuduhan LGBT dan Pemalsuan, Kuasa Hukum 3 Purna Paskibraka Pamekasan Buka Suara

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Waketum PP GP Ansor Soroti Maraknya Demo di Pamekasan: Dinilai Hambat Investor dan Peluang Kerja

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanah Kas Desa Majungan, Notaris, Perantara dan Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta

Berita Terbaru