Dicecar Puluhan Pertanyaan Dugaan Pungli dan Suap, Korwil BGN Pamekasan Diperiksa 10 Jam

- Wartawan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dicecar Puluhan Pertanyaan Dugaan Pungli dan Suap, Korwil BGN Pamekasan Diperiksa 10 Jam.

Dicecar Puluhan Pertanyaan Dugaan Pungli dan Suap, Korwil BGN Pamekasan Diperiksa 10 Jam.

MADURA HARI INI | ​PAMEKASAN – Polres Pamekasan resmi memeriksa Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif dalam sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang menjeratnya, Jumat (5/6/2026).

Pemeriksaan terhadap Hariyanto menghabiskan waktu sekitar 10 Jam lamanya, mulai dari Pagi sampai malam hari, dari sekira pukul 09.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Namun, saat keluar dari ruang penyidik Hariyanto tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang menunggu dan hendak konfirmasi.

Pemeriksaan 10 jam itu merupakan tindak lanjut atas laporan aduan masyarakat berkaitan dengan dugaan praktik pungli, hingga dugaan rangkap jabatan.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, penyidik mencecar yang bersangkutan dengan puluhan pertanyaan untuk menggali keterangan awal.

“Pemeriksaan ini didasari oleh adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa double jabatan, di mana yang bersangkutan diduga juga merangkap sebagai kepala SPPG,” ujar Evan.

BACA JUGA :  Waduh! RS Larasati Pamekasan Dipolisikan Kasus Dugaan Malapraktik

Menurut Evan, proses pemeriksaan terhadao Hariyanto berlangsung cukup intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.

“Seluruh keterangan telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Klarifikasi Lidik,” katanya.

Namun, ​mengenai materi pemeriksaan, Kasihumas menyebut belum mau membocorkan ke publik. Sebab hal itu demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

​”Untuk hasil pemeriksaan atau substansi perkara, mohon maaf belum bisa kami sampaikan ke publik karena saat ini statusnya masih dalam tahap penyelidikan awal,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemilik Monyet Diperiksa Dugaan Unsur Kelalaian, Buntut Tewaskan Bocah

​Langkah selanjutnya, kata dia, Penyidik Polres Pamekasan sudah menyusun rencana tindak lanjut dalam waktu dekat berupa pemanggilan pihak lain.

“​Penyidik akan segera melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait lainnya yang dianggap mengetahui atau berhubungan dengan perkara ini,” jelas Evan.

Pemanggilan saksi dan pihak terkait itu dilakukan untuk melengkapi bahan keterangan serta memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sebagaimana yang diadukan masyarakat.

Berita Terkait

Kades di Sampang Ikut Demo Penolakan Indomaret Berujung Perusakan di Pamekasan
Polres Pamekasan Akan Panggil Pelaku Perusakan Indomaret di Desa Panaan
Ibu di Pamekasan Dapat Pengancaman dan Perusakan Tempat Usaha, Polisi Tahap Penyelidikan
Polres Pamekasan Atensi Kasus Kekerasan Terhadap Santri di Batumarmar
Praperadilan Ditolak Hakim PN Pamekasan, Kubu Tersangka Siapkan Langkah ke DPR RI
Jenazah Ibu di Pamekasan Sempat Tertahan, Gegara Tak Sanggup Bayar 9 Juta
Usai Didatangi Pengacara dan Keluarga Tersangka, Polres Pamekasan Perjelas Duduk Perkara Dugaan Pemerkosaan
Desak UHC Prioritas Segera Diterapkan, Aktivis Pamekasan Berhasil Dorong Terbitnya SE Pelayanan Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Kades di Sampang Ikut Demo Penolakan Indomaret Berujung Perusakan di Pamekasan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Polres Pamekasan Akan Panggil Pelaku Perusakan Indomaret di Desa Panaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Ibu di Pamekasan Dapat Pengancaman dan Perusakan Tempat Usaha, Polisi Tahap Penyelidikan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Polres Pamekasan Atensi Kasus Kekerasan Terhadap Santri di Batumarmar

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Praperadilan Ditolak Hakim PN Pamekasan, Kubu Tersangka Siapkan Langkah ke DPR RI

Berita Terbaru