Audiensi KPP Pratama Pamekasan, Forkot Tuding Banyak Perusahaan Rokok Nakal Bayar Pajak

- Wartawan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forkot saat audiensi ke KPP Pratama Pamekasan.

Forkot saat audiensi ke KPP Pratama Pamekasan.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Forum Kota (Forkot) Pamekasan melakukan audiensi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan, Senin (25/5/2026).

Audiensi tersebut membahas transparansi perusahaan rokok yang aktif penebusan pita cukai dan kepatuhan pajak ratusan Perusahaan Rokok (PR) di Kabupaten Pamekasan.

Ketua Forkot Pamekasan, Samsul Arifin, mengungkapkan adanya dugaan sejumlah perusahaan rokok tidak menjalankan kewajiban pajak secara maksimal. Bahkan, ia menduga ada praktik tidak wajar dalam proses pembayaran pajak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 300 perusahaan rokok, jika semuanya taat membayar pajak, nilainya bisa mencapai ratusan miliaran rupiah. Namun dugaan kami, ada perusahaan yang nakal dan hanya membayar pajak puluhan juta,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ini Sejumlah Syarat Valen Pamekasan Bisa Tampil di Daerah Kelahirannya Sendiri

Ia juga mempertanyakan, soal sejumlah perusahaan rokok yang taat dan diduga enggan membayar pajak.

“Temuan kami, ada banyak PR yang sejauh ini tidak membayar pajak tapi aktif melakukan penebusan pita,” ujarnya.

Sementara itu, Supervisor KPP Pratama Pamekasan di bidang pajak, Fatoni, membenarkan bahwa terdapat lebih dari 300 perusahaan rokok di wilayah Pamekasan.

BACA JUGA :  Kepala Puskesmas Talang Pamekasan Dimutasi, Polisi Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Berlanjut

Menurutnya, pihak KPP selama ini telah melakukan sosialisasi, pembinaan dan penagihan kepada para pengusaha rokok terkait kewajiban perpajakan.

Namun, Fatoni tidak merinci jumlah perusahaan rokok yang dinilai patuh pajak. Ia menjelaskan bahwa kewajiban pajak perusahaan meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“PPN dibayarkan pada setiap transaksi dengan persentase 9,9 persen, sedangkan PPh dibayar sebesar 5,5 persen setiap tahun berdasarkan laba perusahaan,” jelasnya.

Terkait dugaan adanya penerimaan upeti, Fatoni mempersilakan masyarakat maupun organisasi untuk menyampaikan laporan resmi kepada KPP Pratama Pamekasan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

BACA JUGA :  Aktivis Desak Aparat Berantas Rokok Ilegal Surya Jaya yang Diproduksi Haji Y di Larangan Pamekasan

Usai dari KPP Pratama Pamekasan, Forkot melanjutkan audiensi ke Kantor Bea Cukai Madura. Mereka mempertanyakan keberadaan sejumlah perusahaan rokok yang diduga tidak melakukan produksi, namun tetap aktif melakukan penebusan pita cukai.

Namun, dalam audiensi tersebut, pihak Forkot mengaku tidak berhasil menemui perwakilan Bea Cukai Madura.

Sebagai tindak lanjut, Forkot berencana menggelar aksi demonstrasi ke KPP Pratama Pamekasan dan Kantor Bea Cukai Madura pada pekan depan.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Kukuhkan Pengurus Aliansi BEM Se-Pamekasan Periode 2026-2027
Kabag Umum Pemkab Pamekasan Terancam Dipolisikan, Formatur Bawa Temuan BPK
Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara
Kabid SMP Pamekasan Klaim Tak Kenal 2 Pria Pemegang Surat Bermaterai Dugaan Pengondisian Rp111,5 Juta
Terus Berlanjut! KPK Periksa 7 Ketua Pokmas Kasus Dana Hibah Jatim, Ini Daftarnya
Gegara Unggahan Akun Tiktok @Janda yang Tersakiti 3 Kali, Warga Proppo Pamekasan Lapor Polisi
Lahan SMK Kesehatan Pamekasan Disegel,  Diduga Sudah Terjual ke Pengusaha Rokok Ilegal 
Jelang Idul Adha, BIP Lepas Bantuan Nyaris Rp5 Miliar untuk Yayasan Sosial di Jatim

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:54 WIB

Audiensi KPP Pratama Pamekasan, Forkot Tuding Banyak Perusahaan Rokok Nakal Bayar Pajak

Senin, 25 Mei 2026 - 12:58 WIB

Bupati Pamekasan Kukuhkan Pengurus Aliansi BEM Se-Pamekasan Periode 2026-2027

Senin, 25 Mei 2026 - 12:22 WIB

Kabag Umum Pemkab Pamekasan Terancam Dipolisikan, Formatur Bawa Temuan BPK

Senin, 25 Mei 2026 - 09:41 WIB

Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kabid SMP Pamekasan Klaim Tak Kenal 2 Pria Pemegang Surat Bermaterai Dugaan Pengondisian Rp111,5 Juta

Berita Terbaru