Ini Sejumlah Syarat Valen Pamekasan Bisa Tampil di Daerah Kelahirannya Sendiri

- Wartawan

Senin, 29 Desember 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Valen Pamekasan dan Bupati Kholilurrahman.

Valen Pamekasan dan Bupati Kholilurrahman.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini – Bupati Pamekasan akhirnya angkat bicara soal rencana penyambutan kepulangan Valen runner-up Dangdut Academy 7 (Da7) ke Pamekasan pada 1 Januari mendatang.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak melarang penyambutan tersebut, namun meminta seluruh pihak mematuhi kesepakatan bersama para ulama dan tokoh.

Menurut Bupati, penyambutan yang tidak terkontrol justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah memilih ikut mengatur agar kegiatan tersebut berjalan tertib dan tidak menimbulkan gesekan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebenarnya kalau kami melepas itu lebih enak, tidak ada gesekan dengan masyarakat, ormas, tokoh dan ulama. Tapi ketika dilepas lalu dirangkul orang lain pihak umum dan ternyata ada konser, itu justru makin sulit,” ujarnya, Senin (29/12/25).

Bupati menyampaikan, Valen telah mengonfirmasi kepulangannya ke Pamekasan pada 1 Januari. Menyikapi hal tersebut, ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan para ulama, termasuk perwakilan FPI, guna memastikan penyambutan tetap sesuai nilai keagamaan dan kearifan lokal.

“Intinya satu, selama tidak menabrak 11 poin kesepakatan MUI, penyambutan diperbolehkan. Dari 11 poin itu ada yang tegas, misalnya tidak boleh ada penyanyi wanita dewasa yang tampil berlebihan,” tegasnya.

Terkait lokasi, Bupati menyebut stadion atau halaman terbuka lebih memungkinkan dibandingkan Arek Lancor. Selain keterbatasan parkir, lokasi tersebut dinilai terlalu dekat dengan Masjid Agung dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

BACA JUGA :  Kwartir Cabang Pamekasan Ajak Peserta Parisada XX Jadi Pemuda dan Pemimpin Bertanggung Jawab

Ia juga meminta masyarakat menyambut Valen dengan tertib dan tidak larut dalam euforia. Konsep acara, kata dia, akan diatur agar bernuansa religius dan berkarakter Madura.

“Nanti bisa ada yel-yel secukupnya, lalu diarahkan duduk sesuai kelompok. Pembukaan bisa dengan Al-Fatihah, pembacaan Al-Qur’an, sambutan. Kalau ada permintaan Valen bernyanyi, silakan, tapi lagunya yang menyentuh jiwa,” tambahnya.

Namun demikian, Bupati menegaskan seluruh konsep tersebut masih akan dibahas dalam rapat lanjutan. Yang terpenting, menurutnya, penyambutan Valen harus menjadi momentum kebanggaan daerah tanpa mengorbankan ketertiban sosial.

BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan Tinjau Gereja, Pastikan Pengamanan Natal Kondusif

“Silakan datang, silakan menyambut, tapi tetap dengan kearifan lokal Pamekasan. Jangan euforia berlebihan,” pesannya.

Terpisah, Wakil Bendahara MUI Pamekasan, K Mohammad Haidar Dardiri menyampaikan, 11 rekomendasi tersebut sudah disepakati, tanpa adanya perubahan, hal ini sebagaimana hasil pertemuan, di Rumah Dinas Bupati, pada Senin (29/12/2025) sore.

“Sudah, semua sepakat, tanpa adanya perubahan,” katanya.

Keterangan kiai Haidar, hasil pertemuan juga disepakati kedatangan Valen saat tampil tidak memakai alat musik hanya elekton, dan lagu sudah ditentukan tiga.

“Tidak pakai alat musik, hanya elekton saja, lagunya sudah dipilihkan ada tiga lagu milik Rhoma Irama. Pertama, Baca. Kedua, Bersatulah. Ketiga, Sebujur bangkai,” tambahnya.

Kata kiai Haidar, hanya Valen yang menyanyikan lagu tersebut. “Dan tidak ada penyanyi lagi selain Valen,” terangnya.

BACA JUGA :  Tak Jelas, Ratusan Dapur MBG di Pamekasan Tak Ada Izin IPAL

Sekadar diketahui, 11 rekomendasi Fatwa/Tausiyah MUI Nomor 01/Fatwa/MUI/PMK/2006 Tentang Tatacara Pentas Hiburan, sebagaimana berikut;

1. Hiburan siang hari tidak sampai mengabaikan waktu salat.

2. Hiburan malam hari tidak sampai mengabaikan waktu salat, dan maksimal sampai jam 22:00 Wib.

3. Penonton laki-laki dan perempuan dipisah.

4. Hiburan bersifat mendidik dan edukatif.

5. Alat musik harus tenang, tidak hingar bingar, tidak bersifat hura-hura.

6. Lirik/syair lagu harus sopan, tidak bersifat kesyirikan, kemaksiatan dan fitnah.

7. Penyanyi harus berpakaian sopan dan menutup aurat.

8. Penyanyi perempuan dewasa hanya bisa ditonton oleh penonton perempuan.

9. Penyanyi perempuan untuk umum tidak melebihi dari 12 tahun.

10. Gerak tubuh dan tarian tidak membangkitkan nafsu birahi penonton.

11. Pentas hiburan tidak dijadikan kemaksiatan, perjudian, mabuk-mabukan, perzinaan, dsb.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Bandel Tak Mau Urus IPAL, 27 Dapur MBG di Sampang Resmi Ditutup
Usulan SKM Kelas 3 Khusus Madura dari Pengusaha Rokok Tuai Polemik, Dinilai Labrak Prinsip Keadilan
Dua Hari Menuju Pemeriksaan, Korwil BGN Pamekasan Siap Beri Keterangan ke Polisi
Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul
CV Kopi Mas Sejati Serap Pekerja Lokal, Terus Komitmen Majukan Madura
Sepelekan IPAL, Puluhan Dapur MBG di Sumenep Resmi Ditutup, Ini Daftarnya!
Puncak Dies Natalis UNIRA ke-48, Ribuan Peserta Serbu Fun Bike dan Berburu Hadiah Spektakuler
Bersama Penyidik PNS, Satreskrim Polres Pamekasan Diskusi dan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:30 WIB

Bandel Tak Mau Urus IPAL, 27 Dapur MBG di Sampang Resmi Ditutup

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:19 WIB

Usulan SKM Kelas 3 Khusus Madura dari Pengusaha Rokok Tuai Polemik, Dinilai Labrak Prinsip Keadilan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:11 WIB

Dua Hari Menuju Pemeriksaan, Korwil BGN Pamekasan Siap Beri Keterangan ke Polisi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:19 WIB

Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul

Senin, 1 Juni 2026 - 11:38 WIB

Sepelekan IPAL, Puluhan Dapur MBG di Sumenep Resmi Ditutup, Ini Daftarnya!

Berita Terbaru