Ini Sejumlah Syarat Valen Pamekasan Bisa Tampil di Daerah Kelahirannya Sendiri

- Wartawan

Senin, 29 Desember 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Valen Pamekasan dan Bupati Kholilurrahman.

Valen Pamekasan dan Bupati Kholilurrahman.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini – Bupati Pamekasan akhirnya angkat bicara soal rencana penyambutan kepulangan Valen runner-up Dangdut Academy 7 (Da7) ke Pamekasan pada 1 Januari mendatang.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak melarang penyambutan tersebut, namun meminta seluruh pihak mematuhi kesepakatan bersama para ulama dan tokoh.

Menurut Bupati, penyambutan yang tidak terkontrol justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah memilih ikut mengatur agar kegiatan tersebut berjalan tertib dan tidak menimbulkan gesekan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebenarnya kalau kami melepas itu lebih enak, tidak ada gesekan dengan masyarakat, ormas, tokoh dan ulama. Tapi ketika dilepas lalu dirangkul orang lain pihak umum dan ternyata ada konser, itu justru makin sulit,” ujarnya, Senin (29/12/25).

Bupati menyampaikan, Valen telah mengonfirmasi kepulangannya ke Pamekasan pada 1 Januari. Menyikapi hal tersebut, ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan para ulama, termasuk perwakilan FPI, guna memastikan penyambutan tetap sesuai nilai keagamaan dan kearifan lokal.

“Intinya satu, selama tidak menabrak 11 poin kesepakatan MUI, penyambutan diperbolehkan. Dari 11 poin itu ada yang tegas, misalnya tidak boleh ada penyanyi wanita dewasa yang tampil berlebihan,” tegasnya.

Terkait lokasi, Bupati menyebut stadion atau halaman terbuka lebih memungkinkan dibandingkan Arek Lancor. Selain keterbatasan parkir, lokasi tersebut dinilai terlalu dekat dengan Masjid Agung dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

BACA JUGA :  Kalah Kasasi Lalu Kabur, Mantan Kades Panden Pamekasan Ditangkap Kasus Sewa Tanah Percaton, Desa Rugi Rp1,5 Miliar

Ia juga meminta masyarakat menyambut Valen dengan tertib dan tidak larut dalam euforia. Konsep acara, kata dia, akan diatur agar bernuansa religius dan berkarakter Madura.

“Nanti bisa ada yel-yel secukupnya, lalu diarahkan duduk sesuai kelompok. Pembukaan bisa dengan Al-Fatihah, pembacaan Al-Qur’an, sambutan. Kalau ada permintaan Valen bernyanyi, silakan, tapi lagunya yang menyentuh jiwa,” tambahnya.

Namun demikian, Bupati menegaskan seluruh konsep tersebut masih akan dibahas dalam rapat lanjutan. Yang terpenting, menurutnya, penyambutan Valen harus menjadi momentum kebanggaan daerah tanpa mengorbankan ketertiban sosial.

BACA JUGA :  Ulah Perbuatannya, Kini Pelaku Penusukan di Plakpak Pamekasan Ditahan Polisi

“Silakan datang, silakan menyambut, tapi tetap dengan kearifan lokal Pamekasan. Jangan euforia berlebihan,” pesannya.

Terpisah, Wakil Bendahara MUI Pamekasan, K Mohammad Haidar Dardiri menyampaikan, 11 rekomendasi tersebut sudah disepakati, tanpa adanya perubahan, hal ini sebagaimana hasil pertemuan, di Rumah Dinas Bupati, pada Senin (29/12/2025) sore.

“Sudah, semua sepakat, tanpa adanya perubahan,” katanya.

Keterangan kiai Haidar, hasil pertemuan juga disepakati kedatangan Valen saat tampil tidak memakai alat musik hanya elekton, dan lagu sudah ditentukan tiga.

“Tidak pakai alat musik, hanya elekton saja, lagunya sudah dipilihkan ada tiga lagu milik Rhoma Irama. Pertama, Baca. Kedua, Bersatulah. Ketiga, Sebujur bangkai,” tambahnya.

Kata kiai Haidar, hanya Valen yang menyanyikan lagu tersebut. “Dan tidak ada penyanyi lagi selain Valen,” terangnya.

BACA JUGA :  PW Ansor Jatim: Natal Aman, Sahabat Riyanto Banser Jadi Inspirasi Jaga Toleransi

Sekadar diketahui, 11 rekomendasi Fatwa/Tausiyah MUI Nomor 01/Fatwa/MUI/PMK/2006 Tentang Tatacara Pentas Hiburan, sebagaimana berikut;

1. Hiburan siang hari tidak sampai mengabaikan waktu salat.

2. Hiburan malam hari tidak sampai mengabaikan waktu salat, dan maksimal sampai jam 22:00 Wib.

3. Penonton laki-laki dan perempuan dipisah.

4. Hiburan bersifat mendidik dan edukatif.

5. Alat musik harus tenang, tidak hingar bingar, tidak bersifat hura-hura.

6. Lirik/syair lagu harus sopan, tidak bersifat kesyirikan, kemaksiatan dan fitnah.

7. Penyanyi harus berpakaian sopan dan menutup aurat.

8. Penyanyi perempuan dewasa hanya bisa ditonton oleh penonton perempuan.

9. Penyanyi perempuan untuk umum tidak melebihi dari 12 tahun.

10. Gerak tubuh dan tarian tidak membangkitkan nafsu birahi penonton.

11. Pentas hiburan tidak dijadikan kemaksiatan, perjudian, mabuk-mabukan, perzinaan, dsb.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar
Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa
Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta
DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD 2027
Djavaloka Bistro Padukan Daging Asap, Minuman Khas, dan Pengalaman Meracik Tembakau
Dilaporkan atas Dugaan Tuduhan LGBT dan Pemalsuan, Kuasa Hukum 3 Purna Paskibraka Pamekasan Buka Suara
Koordinator Aksi Penolakan Indomaret di Pamekasan Justru Salahkan Pihak Indomaret atas Perusakan
GEGER YOGYAKARTA! KMY Gelar Istighasah, 1.000 Warga Madura Kawal Pemeriksaan Pengurus

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:55 WIB

DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Djavaloka Bistro Padukan Daging Asap, Minuman Khas, dan Pengalaman Meracik Tembakau

Berita Terbaru