Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Pamekasan Dinilai Janggal, Sang Suami Ini Pertanyakan Keabsahan Buku Nikah

- Wartawan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wafi (39), warga Kecamatan Juncangcang, Kabupaten Pamekasan, mengaku terkejut setelah mengetahui secara tiba-tiba kabar bakal ada putusan gugatan cerai terhadap dirinya di Pengadilan Agama (PA) Pamekasan yang dijadwalkan dibacakan pada Selasa (27/1/2026).

Wafi (39), warga Kecamatan Juncangcang, Kabupaten Pamekasan, mengaku terkejut setelah mengetahui secara tiba-tiba kabar bakal ada putusan gugatan cerai terhadap dirinya di Pengadilan Agama (PA) Pamekasan yang dijadwalkan dibacakan pada Selasa (27/1/2026).

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Wafi (39), warga Kecamatan Juncangcang, Kabupaten Pamekasan, mengaku terkejut setelah mengetahui secara tiba-tiba kabar bakal ada putusan gugatan cerai terhadap dirinya di Pengadilan Agama (PA) Pamekasan yang dijadwalkan dibacakan pada Selasa (27/1/2026).

Wafi mengatakan, selama lima tahun membina rumah tangga dengan istrinya, Humairah, warga Kelurahan Juncangcang, Kabupaten Pamekasan, ia tidak pernah mendengar atau menerima penyampaian langsung terkait keinginan cerai dari sang istri.

Pihaknya juga mengaku tidak pernah melakukan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bahkan ia mengaku masih menafkahi sang istri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya dan istri masih saling menyayangi. Kami sudah dikaruniai dua anak dan tidak pernah ada persoalan serius, apalagi sampai membahas perceraian,” ujar Wafi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

BACA JUGA :  Dikawal Bupati Sugiri, Welas Arso Terpilih Jadi Ketua PWI Ponorogo Periode 2025-2028

Merasa janggal, Wafi mendatangi langsung Kantor Pengadilan Agama Pamekasan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Ia mengaku sama sekali tidak pernah menerima panggilan sidang maupun pemberitahuan resmi terkait adanya gugatan cerai.

“Saya tidak pernah mendapatkan surat panggilan sidang. Tahu-tahu besok sudah ada putusan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Wafi menduga adanya kejanggalan dalam proses administrasi gugatan cerai tersebut. Pasalnya, buku nikah yang menjadi salah satu syarat utama pengajuan gugatan masih berada dalam penguasaannya dan tidak pernah ia serahkan untuk keperluan persidangan.

“Buku nikah ada di saya. Karena itu saya menduga ada duplikat atau bahkan pemalsuan buku nikah yang digunakan dalam berkas gugatan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Wafi juga menegaskan bahwa ia dan istrinya masih saling menyayangi, hanya saja kata dia, faktor orang tua dari sang istri yang dianggap membuat rumah tangganya menjadi carut-marut.

“Saya masih berharap besar kepada Allah saya dan istri saya tetap bersama,” harapnya.

Meski merasa dirugikan dan tidak dilibatkan dalam proses hukum yang berjalan di Pengadilan Agama Pamekasan, Wafi menyebut akan menempuh langkah-langkah hukum demi mencari keadilan dan kejelasan atas perkara tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung, Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., berdalih tidak mengetahui terkait berkas yang diajukan karena yang tahu adalah hakim.

“Ini diajukan melalui eCourt, maka pengirimannya melalui Pos. Kalau yang bersangkutan keberatan tidak menerima surat apapun, itu mungkin yang menerima kepala desa, selebihnya yang tahu adalah hakim yang menangani perkara ini,” tukas Najmi dikutip dari Pamekasan Channel.

BACA JUGA :  Pamekasan Kebanjiran Produksi Rokok Ilegal, Bea Cukai Madura Segera Bentuk Satgas

Dikonfirmasi, Kepala/Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, H. Abdul Wafi mengaku masih akan mengecek berkas tersebut. Menurutnya pihaknya tidak akan semerta-merta menerbitkan buku nikah tanpa alasan.

“Besok saya cek berkasnya ya, kalau KUA menerbitkan buku nikah harus ada keterangan kepolisian, kalau rusak harus ada keterangan rusak,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, buku nikah itu menjadi salah satu syarat utama bagi Pengadilan untuk melangsungkan sebuah perkara gugatan cerai dapat disidangkan.

“Kalau tidak ada buku nikahnya berkasnya ditolak oleh pengadilan agama,” tutupnya.

Berita Terkait

Waketum PP GP Ansor Soroti Maraknya Demo di Pamekasan: Dinilai Hambat Investor dan Peluang Kerja
Dugaan Pemalsuan Tanah Kas Desa Majungan, Notaris, Perantara dan Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka
Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar
Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa
Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta
DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Raperda APBD 2027
Djavaloka Bistro Padukan Daging Asap, Minuman Khas, dan Pengalaman Meracik Tembakau
Dilaporkan atas Dugaan Tuduhan LGBT dan Pemalsuan, Kuasa Hukum 3 Purna Paskibraka Pamekasan Buka Suara

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Waketum PP GP Ansor Soroti Maraknya Demo di Pamekasan: Dinilai Hambat Investor dan Peluang Kerja

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanah Kas Desa Majungan, Notaris, Perantara dan Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Harta Kekayaan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Naik Turun, Pernah Rp785 Juta hingga Tembus Rp3,89 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Terima Aduan Ulama dan Tokoh Masyarakat, Hotel Putri dan 5 Tempat Karaoke di Pamekasan Disegel Paksa

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemilik Warung Seblak Kembali Dilaporkan, Kini Istri TNI di Pamekasan Ditipu Ratusan Juta

Berita Terbaru