MADURA HARI INI | PAMEKASAN. Hamid (40) Warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan kaget saat dituduh dan dilaporkan terlibat dalam pemasangan banner lelang tanah milik inisial IT. Ia merasa namanya dicemarkan.
“Saya kaget saat menerima surat gugatan sebagai turut tergugat. Padahal, saya tidak tahu apa-apa,” katanya, usai menghadiri sidang pertama di PN Pamekasan, Rabu (24/6/2026) siang.
Pria berbadan tegap ini menjelaskan, pada awal 2026, pihaknya didatangi petugas dari Bank BNI untuk menemui warga berinisial IT tersebut. Dia pun mengantarkannya.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Hamid, pihak bank melakukan penagihan atas tanggungan IT ke perbankan. Beberapa bulan kemudian, dia didatangi petugas BNI lagi untuk pengukuran tanah, Hamid pun ikut mendampingi petugas itu ke lokasi agar tidak terjadi bentrok karena sudah dianggap tokoh.
“Saat petugas BNI memasang banner di tanah IT, saya tidak ada di lokasi, dan yang memasang pihak bank. Namun, kenapa saya ikut digugat,” ujarnya.
Kuasa Hukum Hamid, M Hamdan, menyampaikan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan oleh penggugat IT.
Menurut dia, pihak bank melakukan penagihan atas tanggungan IT ke perbankan. Beberapa bulan kemudian, dia didatangi petugas BNI lagi untuk pengukuran tanah.
“Klien kami tergugat kedua setelah BNI. Dilihat dari struktur gugatan, kemungkinan besar perbankan sudah meletakkan hak tanggungan di tanah itu. Namun, klien saya juga digugat ikut terlibat,” ujarnya.
Sambung Hamdan, gugatan IT sudah keluar dari koridor hukum. Sebab, tanah sudah diletakkan sebagai tanggungan, perbankan memasang banner malah dilaporkan sebagai tindakan melawan hukum.
“Terlebih klien saya juga digugat ikut terlibat. Padahal hanya ikut mengantarkan saja,” sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum IT, Ach Suhairi, menyampaikan bahwa kliennya menggugat karena ingin mengetahui kedudukan Hamid yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Suhairi menyebut, pemasangan banner tidak melalui proses lelang terlebih dahulu. Selain itu, menurut dia, tidak ada klausul perjanjian jika debitur tidak bisa membayar, tanah akan jadi jaminannya.
“Kami ingin tahu di pengadilan, Hamid apakah bagian dari BNI atau KPKNL. Jika terbukti terlibat, kita akan laporkan pidananya,” tandasnya.











